Agama: Perbedaan antara revisi
Baris 11: | Baris 11: | ||
*[[Hindu]] |
*[[Hindu]] |
||
*[[Islam]] |
*[[Islam]] |
||
*[[Kaharingan]] |
|||
*[[Katolik]] |
*[[Katolik]] |
||
*[[Kejawen]] |
*[[Kejawen]] |
Revisi per 20 Oktober 2005 19.03
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), agama adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.
Kata "agama" berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti "tradisi" sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin dan berasal dari kata kerja "re-ligare" yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
Di Indonesia, lima agama diakui secara resmi, yaitu: agama Islam, Kristen Protestan dan Katolik, Hindu dan Buddha. Pada tahun 2000 Presiden Abdurrahman Wahid dengan Keppres No. 6/2000 mencabut larangan atas agama Kong Hu Cu dan mengakuinya sebagai agama. Tetapi sampai kini masih banyak penganut ajaran agama Kong Hu Cu yang mengalami diskriminasi oleh pejabat-pejabat pemerintah. Penganut agama Yahudi ada pula di Indonesia meskipun jumlahnya sangat sedikit.