Lompat ke isi

Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info eselon I
'''Sekretariat Militer''' adalah sebuah lembaga di dalam [[Kementerian Sekretariat Negara Indonesia]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]] dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|Angkatan Laut]], dan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara]], dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira [[Tentara Nasional Indonesia]] dan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
| nama = Sekretariat Militer Presiden
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia]]
| logo = Logo Setneg RI.svg
| ukuran_logo =
| keterangan_logo =
| gambar =
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian UU/PP-->
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = <!-- Nama Unit Eselon I sebelumnya-->
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah-->
| bidang_tugas =
| slogan =
| pegawai =
| anggaran =
| eselonI = [[Kepala Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia|Kepala]]
| nama_eselonI = Marsekal Muda TNI Hadi Tjahjanto S.IP.
| sekretaris = <!--diisi dengan Sekretaris (eselon II) contoh : "Sekretaris Direktorat Jenderal"-->
| nama_sekretaris = <!--diisi dengan nama pejabat Sekretaris (eselon II)-->
| eselonII =
| eselonII_1 =
| nama_eselonII_1 =
| eselonII_2 =
| nama_eselonII_2 =
| eselonII_3 =
| nama_eselonII_3 =
| eselonII_4 =
| nama_eselonII_4 =
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
| eselonII_7 =
| nama_eselonII_7 =
| eselonII_8 =
| nama_eselonII_8 =
| eselonII_9 =
| nama_eselonII_9 =
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat = Jl. Veteran No. 16 [[Jakarta Pusat]] 10110
| situs web = http://www.setneg.go.id/
| catatan =
}}

'''Sekretariat Militer Presiden''' adalah sebuah lembaga di dalam [[Kementerian Sekretariat Negara Indonesia]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]] dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|Angkatan Laut]], dan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara]], dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira [[Tentara Nasional Indonesia]] dan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.


Sekretariat Militer dipimpin oleh seorang Sekretaris Militer yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]]. Karena jabatannya, Sekretaris Militer juga melaksanakan tugas sebagai Sekretaris [[Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan]].
Sekretariat Militer dipimpin oleh seorang Sekretaris Militer yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]]. Karena jabatannya, Sekretaris Militer juga melaksanakan tugas sebagai Sekretaris [[Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan]].

Revisi per 19 Februari 2016 00.36

Sekretariat Militer Presiden
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Susunan organisasi
KepalaMarsekal Muda TNI Hadi Tjahjanto S.IP.
Kantor pusat
Jl. Veteran No. 16 Jakarta Pusat 10110
Situs web
http://www.setneg.go.id/

Sekretariat Militer Presiden adalah sebuah lembaga di dalam Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.

Sekretariat Militer dipimpin oleh seorang Sekretaris Militer yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara. Karena jabatannya, Sekretaris Militer juga melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan.

Sekretaris Militer Presiden saat ini dijabat oleh Marsekal Pertama TNI Hadi Tjahjanto.[1]

Fungsi

Sekretariat Militer menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan teknis dan administrasi pelaksanaan tugas Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  2. pemberian dukungan teknis dan administrasi pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan dalam rangka pengamanan fisik dan non fisik bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, termasuk tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
  3. pelayanan teknis dan administrasi pembinaan personel Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
  4. pelaksanaan urusan administrasi penganugerahan gelar pahlawan serta pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden
  5. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara Asing
  6. pembinaan administrasi dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden dan Ajudan Wakil Presiden, Ajudan isteri/suami Presiden dan Ajudan Isteri/suami Wakil Presiden dan Ajudan Tamu Negara Asing, serta Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden
  7. penyelenggaraan penyusunan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan pengawasan, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, dan administrasi urusan dalam di lingkungan Sekretariat Militer.

Referensi

Pranala luar