Putat, Purwodadi, Grobogan: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Putat''' adalah [[desa]] di [[kecamatan]] [[Purwodadi, Grobogan|Purwodadi]], [[Kabupaten Grobogan|Grobogan]], [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]. |
'''Putat''' adalah [[desa]] di [[kecamatan]] [[Purwodadi, Grobogan|Purwodadi]], [[Kabupaten Grobogan|Grobogan]], [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]. |
||
Desa putat terdiri 8 Dusun antara lain: Dsn.Putat, Dsn.Penganten, Dsn,Gebangan, Dsn.Pulo, Dsn.Menjanganan, Dsn.Pulosono, Dsn.Trepono, Dsn.Cumpleng |
Desa putat terdiri 8 Dusun antara lain: Dsn.Putat, Dsn.Penganten, Dsn,Gebangan, Dsn.Pulo, Dsn.Menjanganan, Dsn.Pulosono, Dsn.Trepono, Dsn.Cumpleng |
||
desa Putat di kepalai oleh kepala desa masa jabatan kepala desa 6 tahun |
|||
'''PEMERINTAHAN DESA PUTAT''' |
|||
Desa Putat : di Kepalai oleh Kepala Desa yang masa jabatannya 6 tahun |
|||
Kepala Desa Putat : MASRUDI non PNS |
|||
yang di bantu oleh seorang sekretaris desa : HANDOYO dari PNS dan Perangkat desa yang terdiri dari 6 orang Kepala Dusun dan 3 orang Kesekretarisan yaitu: |
|||
1 orang Kaur Umum, 1 orang Kaur Pemerintahan dan 1 Orang Keur Pemerintahan |
|||
'''LEMBAGA DESA''' |
|||
'''Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )''' |
|||
BDD Desa putat ada 7 orang |
|||
'''LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA''' |
|||
desa putat ada 9 orang anggota terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, 1 orang sekretaris dan orang anggota yang mempunyai fungsi tugas sesuai dengan tupoksinya ; |
|||
1 BIDANG |
|||
{{Purwodadi, Grobogan}} |
{{Purwodadi, Grobogan}} |
Revisi per 19 Desember 2017 05.16
Putat adalah desa di kecamatan Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, Indonesia.
Desa putat terdiri 8 Dusun antara lain: Dsn.Putat, Dsn.Penganten, Dsn,Gebangan, Dsn.Pulo, Dsn.Menjanganan, Dsn.Pulosono, Dsn.Trepono, Dsn.Cumpleng
desa Putat di kepalai oleh kepala desa masa jabatan kepala desa 6 tahun
PEMERINTAHAN DESA PUTAT
Desa Putat : di Kepalai oleh Kepala Desa yang masa jabatannya 6 tahun
Kepala Desa Putat : MASRUDI non PNS
yang di bantu oleh seorang sekretaris desa : HANDOYO dari PNS dan Perangkat desa yang terdiri dari 6 orang Kepala Dusun dan 3 orang Kesekretarisan yaitu:
1 orang Kaur Umum, 1 orang Kaur Pemerintahan dan 1 Orang Keur Pemerintahan
LEMBAGA DESA
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
BDD Desa putat ada 7 orang
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
desa putat ada 9 orang anggota terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, 1 orang sekretaris dan orang anggota yang mempunyai fungsi tugas sesuai dengan tupoksinya ;
1 BIDANG
terdiri 8 dusun yaitu putat,penganten,gebangan,pulo,menjanganan,pulosono,trepono,cumleng