Lompat ke isi

Putat, Purwodadi, Grobogan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Putat''' adalah [[desa]] di [[kecamatan]] [[Purwodadi, Grobogan|Purwodadi]], [[Kabupaten Grobogan|Grobogan]], [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]].
'''Putat''' adalah [[desa]] di [[kecamatan]] [[Purwodadi, Grobogan|Purwodadi]], [[Kabupaten Grobogan|Grobogan]], [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]].


Desa putat terdiri 8 Dusun antara lain: Dsn.Putat, Dsn.Penganten, Dsn,Gebangan, Dsn.Pulo, Dsn.Menjanganan, Dsn.Pulosono, Dsn.Trepono, Dsn.Cumpleng
Desa putat terdiri 8 Dusun antara lain: Dsn.Putat, Dsn.Penganten, Dsn,Gebangan, Dsn.Pulo, Dsn.Menjanganan, Dsn.Pulosono, Dsn.Trepono, Dsn.Cumpleng

desa Putat di kepalai oleh kepala desa masa jabatan kepala desa 6 tahun

'''PEMERINTAHAN DESA PUTAT'''

Desa Putat : di Kepalai oleh Kepala Desa yang masa jabatannya 6 tahun

Kepala Desa Putat : MASRUDI non PNS

yang di bantu oleh seorang sekretaris desa : HANDOYO dari PNS dan Perangkat desa yang terdiri dari 6 orang Kepala Dusun dan 3 orang Kesekretarisan yaitu:

1 orang Kaur Umum, 1 orang Kaur Pemerintahan dan 1 Orang Keur Pemerintahan

'''LEMBAGA DESA'''

'''Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )'''

BDD Desa putat ada 7 orang

'''LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA'''

desa putat ada 9 orang anggota terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, 1 orang sekretaris dan orang anggota yang mempunyai fungsi tugas sesuai dengan tupoksinya ;

1 BIDANG


{{Purwodadi, Grobogan}}
{{Purwodadi, Grobogan}}

Revisi per 19 Desember 2017 05.16

Putat adalah desa di kecamatan Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, Indonesia.

Desa putat terdiri 8 Dusun antara lain: Dsn.Putat, Dsn.Penganten, Dsn,Gebangan, Dsn.Pulo, Dsn.Menjanganan, Dsn.Pulosono, Dsn.Trepono, Dsn.Cumpleng

desa Putat di kepalai oleh kepala desa masa jabatan kepala desa 6 tahun

PEMERINTAHAN DESA PUTAT

Desa Putat : di Kepalai oleh Kepala Desa yang masa jabatannya 6 tahun

Kepala Desa Putat : MASRUDI non PNS

yang di bantu oleh seorang sekretaris desa : HANDOYO dari PNS dan Perangkat desa yang terdiri dari 6 orang Kepala Dusun dan 3 orang Kesekretarisan yaitu:

1 orang Kaur Umum, 1 orang Kaur Pemerintahan dan 1 Orang Keur Pemerintahan

LEMBAGA DESA

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

BDD Desa putat ada 7 orang

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

desa putat ada 9 orang anggota terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, 1 orang sekretaris dan orang anggota yang mempunyai fungsi tugas sesuai dengan tupoksinya ;

1 BIDANG

terdiri 8 dusun yaitu putat,penganten,gebangan,pulo,menjanganan,pulosono,trepono,cumleng