Maimun Zubair: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan tahun meninggal Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Ali Zaenal (bicara | kontrib) k Menambahkan informasi wafat KH Maimun Zubair |
||
Baris 89: | Baris 89: | ||
}} |
}} |
||
'''[[Kyai]] [[Haji]] Maimun Zubair''' ({{lahirmati|[[Rembang]], [[Jawa Tengah]]|28|10|1928}}) adalah seorang ulama dan politikus, saat ini ia merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar [[Sarang, Rembang|Sarang]], [[Rembang]] dan menjabat sebagai Ketua Majlis Syariah [[Partai Persatuan Pembangunan]]. Ia pernah menjadi anggota DPRD kabupaten Rembang selama 7 tahun. Setelah berakhirnya masa tugas, ia mulai berkonsentrasi mengurus pondoknya yang baru berdiri selama sekitar 7 atau 8 tahun. Tapi rupanya tenaga dan pikiran ia masih dibutuhkan oleh negara sehingga ia diangkat menjadi anggota [[MPR RI]] utusan Jateng selama tiga periode. |
'''[[Kyai]] [[Haji]] Maimun Zubair''' ({{lahirmati|[[Rembang]], [[Jawa Tengah]]|28|10|1928|[[Mekkah]]|06|08|2019}}) adalah seorang ulama dan politikus, saat ini ia merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar [[Sarang, Rembang|Sarang]], [[Rembang]] dan menjabat sebagai Ketua Majlis Syariah [[Partai Persatuan Pembangunan]]. Ia pernah menjadi anggota DPRD kabupaten Rembang selama 7 tahun. Setelah berakhirnya masa tugas, ia mulai berkonsentrasi mengurus pondoknya yang baru berdiri selama sekitar 7 atau 8 tahun. Tapi rupanya tenaga dan pikiran ia masih dibutuhkan oleh negara sehingga ia diangkat menjadi anggota [[MPR RI]] utusan Jateng selama tiga periode. |
||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
Revisi per 6 Agustus 2019 02.22
Nama | Maimun Zubair |
---|---|
Keturunan | KH. Abdullah Ubab KH. Gus Najih KH. Majid Kamil Dr. KH. Abdul Ghofur KH. Abdur Rouf KH. Muhammad Wafi Gus Yasin Gus Idror Ny. Sobihah Ng. Rodliyah |
Kyai Haji Maimun Zubair (28 Oktober 1928 – 06 Agustus 2019) adalah seorang ulama dan politikus, saat ini ia merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang dan menjabat sebagai Ketua Majlis Syariah Partai Persatuan Pembangunan. Ia pernah menjadi anggota DPRD kabupaten Rembang selama 7 tahun. Setelah berakhirnya masa tugas, ia mulai berkonsentrasi mengurus pondoknya yang baru berdiri selama sekitar 7 atau 8 tahun. Tapi rupanya tenaga dan pikiran ia masih dibutuhkan oleh negara sehingga ia diangkat menjadi anggota MPR RI utusan Jateng selama tiga periode.