Lompat ke isi

Maimun Zubair: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan tahun meninggal
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Ali Zaenal (bicara | kontrib)
k Menambahkan informasi wafat KH Maimun Zubair
Baris 89: Baris 89:
}}
}}


'''[[Kyai]] [[Haji]] Maimun Zubair''' ({{lahirmati|[[Rembang]], [[Jawa Tengah]]|28|10|1928}}) adalah seorang ulama dan politikus, saat ini ia merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar [[Sarang, Rembang|Sarang]], [[Rembang]] dan menjabat sebagai Ketua Majlis Syariah [[Partai Persatuan Pembangunan]]. Ia pernah menjadi anggota DPRD kabupaten Rembang selama 7 tahun. Setelah berakhirnya masa tugas, ia mulai berkonsentrasi mengurus pondoknya yang baru berdiri selama sekitar 7 atau 8 tahun. Tapi rupanya tenaga dan pikiran ia masih dibutuhkan oleh negara sehingga ia diangkat menjadi anggota [[MPR RI]] utusan Jateng selama tiga periode.
'''[[Kyai]] [[Haji]] Maimun Zubair''' ({{lahirmati|[[Rembang]], [[Jawa Tengah]]|28|10|1928|[[Mekkah]]|06|08|2019}}) adalah seorang ulama dan politikus, saat ini ia merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar [[Sarang, Rembang|Sarang]], [[Rembang]] dan menjabat sebagai Ketua Majlis Syariah [[Partai Persatuan Pembangunan]]. Ia pernah menjadi anggota DPRD kabupaten Rembang selama 7 tahun. Setelah berakhirnya masa tugas, ia mulai berkonsentrasi mengurus pondoknya yang baru berdiri selama sekitar 7 atau 8 tahun. Tapi rupanya tenaga dan pikiran ia masih dibutuhkan oleh negara sehingga ia diangkat menjadi anggota [[MPR RI]] utusan Jateng selama tiga periode.


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi per 6 Agustus 2019 02.22

Maimun Zubair
NamaMaimun Zubair
KeturunanKH. Abdullah Ubab
KH. Gus Najih
KH. Majid Kamil
Dr. KH. Abdul Ghofur
KH. Abdur Rouf
KH. Muhammad Wafi
Gus Yasin
Gus Idror
Ny. Sobihah
Ng. Rodliyah

Kyai Haji Maimun Zubair (28 Oktober 1928 – 06 Agustus 2019) adalah seorang ulama dan politikus, saat ini ia merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang dan menjabat sebagai Ketua Majlis Syariah Partai Persatuan Pembangunan. Ia pernah menjadi anggota DPRD kabupaten Rembang selama 7 tahun. Setelah berakhirnya masa tugas, ia mulai berkonsentrasi mengurus pondoknya yang baru berdiri selama sekitar 7 atau 8 tahun. Tapi rupanya tenaga dan pikiran ia masih dibutuhkan oleh negara sehingga ia diangkat menjadi anggota MPR RI utusan Jateng selama tiga periode.

Pranala luar