Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan | kementerian/lembaga = Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republ...' |
perubahan nama Dirjen Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 18: | Baris 18: | ||
| anggaran = |
| anggaran = |
||
| eselonI = Direktur Jenderal |
| eselonI = Direktur Jenderal |
||
| nama_eselonI = |
| nama_eselonI = Rida Mulyana |
||
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal |
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal |
||
| nama_sekretaris = Agoes Triboesono |
| nama_sekretaris = Agoes Triboesono |
||
Baris 33: | Baris 33: | ||
}} |
}} |
||
'''Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan''' atau jika disingkat menjadi '''Ditjen Gatrik''' atau bisa disebut '''DJK''' adalah unsur pelaksana Kementerian ESDM yang membidangi Tenaga Listrik. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah Menteri dan dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh [[Jarman]]. |
'''Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan''' atau jika disingkat menjadi '''Ditjen Gatrik''' atau bisa disebut '''DJK''' adalah unsur pelaksana Kementerian ESDM yang membidangi Tenaga Listrik. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah Menteri dan dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh [[Jarman]]. |
||
== Tugas dan Fungsi == |
== Tugas dan Fungsi == |
||
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan. Dalam menjalankan tugas Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:<ref>[https://www.esdm.go.id/profil/tugas-fungsi/direktorat-jenderal-ketenagalistrikan]</ref> |
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan. Dalam menjalankan tugas Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:<ref>[https://www.esdm.go.id/profil/tugas-fungsi/direktorat-jenderal-ketenagalistrikan]</ref> |
Revisi per 23 Mei 2020 06.54
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia | |
---|---|
Berkas:Logo Kementerian ESDM.gif Logo Kementerian ESDM | |
Gambaran umum | |
Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Ketenagaan Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru Direktorat Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi |
Bidang tugas | Tenaga Listrik |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Rida Mulyana |
Sekretaris Direktorat Jenderal | Agoes Triboesono |
Direktur | |
Pembinaan Program Ketenagalistrikan | Alihuddin Sitompul |
Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan | Hendra Iswahyudi |
Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan | Munir Ahmad |
Kantor pusat | |
Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav. 07-08, Jakarta Selatan 12950 | |
Situs web | |
www |
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atau jika disingkat menjadi Ditjen Gatrik atau bisa disebut DJK adalah unsur pelaksana Kementerian ESDM yang membidangi Tenaga Listrik. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah Menteri dan dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Jarman.
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan. Dalam menjalankan tugas Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:[1]
- Perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
- Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
- Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan
- Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
- Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.
Lihat pula
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
- Daftar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia
- Direktorat Jenderal