Lompat ke isi

Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 51: Baris 51:
Sekretariat Militer dipimpin oleh seorang Sekretaris Militer yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]]. Karena jabatannya, Sekretaris Militer juga melaksanakan tugas sebagai Sekretaris [[Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan]].
Sekretariat Militer dipimpin oleh seorang Sekretaris Militer yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]]. Karena jabatannya, Sekretaris Militer juga melaksanakan tugas sebagai Sekretaris [[Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan]].


Sekretaris Militer Presiden saat ini dijabat oleh [[Mohamad Tony Harjono|Marsekal Muda TNI Mohamad Tony Harjono]].
Sekretaris Militer Presiden saat ini dijabat oleh [[Mohamad Tony Harjono|Marsekal Muda TNI Mohamad Tony Harjono]].<ref>[https://www.kabarjakarta.com/posts/view/1312/ajudan-jokowi-marsma-tonny-harjono-dilantik-jadi-sesmilpres.html "Ajudan Jokowi Marsma TNI Tonny Harjono Dilantik Jadi Sesmilpres"]</ref>


== Fungsi ==
== Fungsi ==
Baris 75: Baris 75:
* [[Trisno Hendradi|Marsekal Muda TNI Trisno Hendradi]] (2016—2019)
* [[Trisno Hendradi|Marsekal Muda TNI Trisno Hendradi]] (2016—2019)
* [[Suharyanto|Mayor Jenderal TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.]] (2019—2020)
* [[Suharyanto|Mayor Jenderal TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.]] (2019—2020)
* [[Mohamad Tony Harjono|Marsekal Muda TNI Mohamad Tony Harjono, S.E.]] (2020—)
* [[Mohamad Tony Harjono|Marsekal Muda TNI Mohamad Tony Harjono, S.E.]] (2020—Sekarang)


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 24 Desember 2020 02.35

Sekretariat Militer Presiden
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
Susunan organisasi
SekretarisMarsekal Muda TNI Mohamad Tony Harjono, S.E.
Kantor pusat
Jalan Veteran No. 16
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.setneg.go.id

Sekretariat Militer Presiden adalah sebuah lembaga di dalam Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.

Sekretariat Militer dipimpin oleh seorang Sekretaris Militer yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara. Karena jabatannya, Sekretaris Militer juga melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan.

Sekretaris Militer Presiden saat ini dijabat oleh Marsekal Muda TNI Mohamad Tony Harjono.[1]

Fungsi

Sekretariat Militer menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan teknis dan administrasi pelaksanaan tugas Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  2. pemberian dukungan teknis dan administrasi pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan dalam rangka pengamanan fisik dan non fisik bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, termasuk tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
  3. pelayanan teknis dan administrasi pembinaan personel Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
  4. pelaksanaan urusan administrasi penganugerahan gelar pahlawan serta pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden
  5. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara Asing
  6. pembinaan administrasi dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden dan Ajudan Wakil Presiden, Ajudan isteri/suami Presiden dan Ajudan Isteri/suami Wakil Presiden dan Ajudan Tamu Negara Asing, serta Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden
  7. penyelenggaraan penyusunan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan pengawasan, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, dan administrasi urusan dalam di lingkungan Sekretariat Militer.

Kepala Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia

Referensi

Pranala luar