Pinjaman daring: Perbedaan antara revisi
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 44: | Baris 44: | ||
== Kekurangan == |
== Kekurangan == |
||
⚫ | Pada pinjaman daring terdapat bunga harian yang memberatkan. Selain itu, batas waktu pelunasan pinjaman daring relatif lebih singkat. Beberapa layanan pinjaman daring hanya membolehkan kreditur melunasi tagihan dalam kurun waktu tak lebih dari 6 bulan. Jika semakin panjang pelunasan, maka akan semakin besar bunganya. Jumlah uang yang dipinjam pun terbatas karena meminimalisir gagal bayar nasabah.<ref>{{Cite web|title=Apa Itu Pinjaman Online?|url=https://amp.wartaekonomi.co.id/berita357688/apa-itu-pinjaman-online|website=Warta Ekonomi|access-date=2021-11-25}}</ref> |
||
Pad |
|||
== Perbedaan pinjaman daring legal dan ilegal == |
|||
⚫ | |||
{{sedang ditulis}} |
{{sedang ditulis}} |
Revisi per 26 November 2021 09.00
Pinjaman daring merupakan layanan peminjaman uang yang diselenggarakan penyedia jasa keuangan secara daring atau online. Masyarakat sering memanggil penyedia jasa tersebut dengan sebutan pinjol. Pinjol termasuk sebuah inovasi dibidang fintech yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang.
Pinjol diminati banyak masyarakat karena tidak membutuhkan jaminan yang sulit, dan bisa dengan mudah dilakukan melalui handphone. Pengguna yang mengakses aplikasinya dapat langsung mendaftar dan mendapatkan pinjaman melalui transaksi daring. Pemohon tidak harus pergi ke bank, mengisi formulir dan persyaratan lain.
Peminjam cukup mengikuti langkah yang diminta, seperti verifikasi identitas diri, nomor kontak, memilih jumlah pinjaman, dan memberi informasi rekening bank pribadi.
Seiring perkembangannya, aplikasi pinjaman daring semakin banyak bermunculan disebabkan peminat dari masyarakat yang cukup tinggi. Munculnya banyak aplikasi tersebut menyebabkan pemerintah harus membuat regulasi untuk bisa mengatur seluruh aplikasi pinjaman daring agar tidak bertindak ilegal. Regulasi tersebut diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejarah
Pelopor pinjaman online berdiri lebih dari 15 tahun. Pinjaman online perintis di antaranya Zopa, Prosper, LendingClub, dan PayPal. Kemudian setelah tahun 2010 bermunculan perusahaan sejenis yang memberikan pelayanan pinjaman online yaitu Square dan Amazon. Namun, fokus perusahaan tersebut yaitu memberikan pinjaman pada marketplace lending untuk konsumen atau kredit. Kelompok pemberi pinjaman digital pertama tersebut berfokus pada pelanggan di luar model risiko bank besar, karena skor kredit, pendapatan, atau tahun dalam bisnis bagi perusahaan baru ataupun pemilik bisnis. Produk standar yang ditawarkan yaitu pinjaman pribadi, kartu kredit, dan jalur kredit. [1]
Jenis-Jenis Pinjaman Daring (Pinjol)[2]
Jenis ini ditentukan atas jumlah pinjaman, tenor (jangka waktu pinjaman), suku bunga, agunan dan tujuan pembiayaan.
Terdiri atas:
1. KTA (Kredit Tanpa Agunan): Produk pinjaman online pribadi yang tidak mensyaratkan agunan/jaminan. Biasanya syarat yang diminta adalah kartu kredit.
2. Kredit Karyawan: Berlaku khusus bagi karyawan yang masih aktif bekerja di instansi, perusahaan, badan usaha maupun lembaga. Syaratnya adalah slip gaji dan surat rekomendasi atasan
3. Kredit Kendaraan: Syaratnya slip gaji, bukti kepemilikan tempat tinggal sendiri, dan uang muka.
4. KPR (Kredit Pemilikan Rumah): Berlaku bagi yang ingin membeli rumah dengan mencicil. Biasanya fintech bekerjasama dengan bank. Syaratnya slip gaji, bukti kepemilikan tempat tinggal sendiri, dan uang muka.
5. Pinjaman usaha: Berlaku bagi nasabah yang ingin membuka usaha atau tambahan modal usaha.
Pinjaman Daring Ilegal
Mudahnya melakukan pinjaman daring membuat masyarakat abai pada risiko yang ada. Banyak terjadi nasabah terjerat bunga tinggi, tidak mampu membayar, dan dikejar-kejar debt collector. Kerap terjadi mereka berurusan dengan penyedia pinjol illegal yang tidak terdaftar di OJK. Untuk melakukan verifikasi fintech selai melalui halaman website OJK juga dapat melalui Whatsapp OJK di nomor 081-157-157-157. Selain itu juga bisa melalui email di [[1]]. Semua layanan pinjaman online legal akan terdaftar di OJK sehingga selalu diawasi dan terjamin legalitasnya. [3]
Daftar Pinjol yang Terdaftar di OJK[4]
Per 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.
Kelebihan
Dokumen atau persyaratan untuk mengajukan pinjaman daring mudah. Pada pinjaman daring tidak dibutuhkan persyaratan fisik seperti KTP, rekening listrik, buku nikah dan jaminan serta survei secara langsung ke rumah atau lingkungan untuk memastikan kevalidan data. Survei hanya dilakukan secara online dengan mengisi kuisioner serta tidak ada tatap muka atau kunjungan ke calon debitur. Selain itu, debitur cukup mencantumkan beberapa nomor ponsel yang ada di kontak.[5]
Syarat pinjaman online yaitu foto atau hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan slip gaji. Pada beberapa pinjaman daring, peminjam juga diwajibkan berswa foto sambil memegang KTP. Persyaratan lain adalah peminjam mengisi formulir yang telah disediakan.[6]
Waktu pengajuan pinjaman daring cepat dan singkat. Proses pengajuan pinjaman daring mendapat persetujuan dalam beberapa jam atau hari bergantung platform pinjamannya. Jika telah disetujui maka dana yang diajukan akan segera dipindahkan ke rekening debitur.[7]
Kekurangan
Pada pinjaman daring terdapat bunga harian yang memberatkan. Selain itu, batas waktu pelunasan pinjaman daring relatif lebih singkat. Beberapa layanan pinjaman daring hanya membolehkan kreditur melunasi tagihan dalam kurun waktu tak lebih dari 6 bulan. Jika semakin panjang pelunasan, maka akan semakin besar bunganya. Jumlah uang yang dipinjam pun terbatas karena meminimalisir gagal bayar nasabah.[8]
Perbedaan pinjaman daring legal dan ilegal
- ^ "The Evolution of FinTech Lending". FinTechtris (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-01.
- ^ ONLINEPAJAK (29-08-2018). "Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK". https://www.online-pajak.com. Diakses tanggal 29-10-2021. Hapus pranala luar di parameter
|website=
(bantuan) - ^ Pradana, Melvern (15-10-2021). "7 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Yang Harus Diketahui". Investbro.ID. Diakses tanggal 06-11-2021.
- ^ OJK (11 Oktober 2021). "Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 6 Oktober 2021". https://www.ojk.go.id. Diakses tanggal 29-10-2021. Hapus pranala luar di parameter
|website=
(bantuan) - ^ Alam, Syariful (2021-05-21). "Dampak Baik dan Buruk Pinjaman Online". RRI. Diakses tanggal 2021-11-25.
- ^ Septiawati, Erlinda (2021-11-11). "4 Syarat Ajukan Pinjaman Online Langsung Cair, Cepat dan Mudah". Okezone. Diakses tanggal 2021-11-27.
- ^ dob. "Sebelum Ajukan, Inilah Kelebihan & Kekurangan Pinjaman Online". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2021-11-25.
- ^ "Apa Itu Pinjaman Online?". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2021-11-25.