Lompat ke isi

Talak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki Ringkasan
Tag: kemungkinan spam pranala Mengosongkan sebagian besar isi VisualEditor-alih
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1: Baris 1:
{{rapikan}}
'''Talak''' ({{lang-ar|الطلاق|thalaq}}) dalam syariat [[Islam]] adalah memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama Islam. Kategori [[hukum adat]] tradisional utama ialah talak (penolakan), sedangkan secara [[hukum Islam di Indonesia]], [[hukum]] negara dan juga [[hukum di Indonesia]] yaitu [[khulu]] (Melepaskan dengan syarat)<ref>https://digilib.uinsby.ac.id/1298/5/Bab%202.pdf</ref><ref>http://eprints.radenfatah.ac.id/3143/</ref>.
'''Talak''' ({{lang-ar|الطلاق|thalaq}}) dalam syariat [[Islam]] adalah memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama Islam. Kategori [[hukum adat]] tradisional utama ialah talak (penolakan), sedangkan secara [[hukum Islam di Indonesia]], [[hukum]] negara dan juga [[hukum di Indonesia]] yaitu [[khulu]] (Melepaskan dengan syarat)<ref>https://digilib.uinsby.ac.id/1298/5/Bab%202.pdf</ref><ref>http://eprints.radenfatah.ac.id/3143/</ref>.



Revisi per 22 Agustus 2022 18.34

Talak (bahasa Arab: الطلاق, translit. thalaq) dalam syariat Islam adalah memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama Islam. Kategori hukum adat tradisional utama ialah talak (penolakan), sedangkan secara hukum Islam di Indonesia, hukum negara dan juga hukum di Indonesia yaitu khulu (Melepaskan dengan syarat)[1][2].

Hukum

Menurut Imam Hambali dan Hanafi berpendapat bahwa talak adalah Terlarang, kecuali karena alasan yang benar Seperti yang di Syaratkan dalam dalil Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang artinya "Sesungguhnya talak itu adalah ditangan yang menerima ikatan perjanjian (yaitu suami)", adapun istri tidak ada hak baginya untuk mentalak bahkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW "Perempuan mana saja yang meminta talak pada suami tidak dibenarkan yang membenarkan maka haram baginya aroma syurga (H.R Abu Daud 1947, dan At-Tirmidzi). Sedangkan, golongan Hambaliyah berpendapat bahwa talak hukumnya kadang tidak wajib, kadang haram, kadang mubah dan tidak sunah. Talak dibolehkan adalah apabila suami meragukan kebersihan tingkah laku isterinya, atau sudah tidak lagi mencintai istrinya dengan alasan dan bukti-bukti yang terpercaya.[3]

Syarat

  1. Benar-benar istri yang sah. Yaitu keduanya berada dalam ikatan pernikahan yang sah. Dan bukan istri orang lain[4][5]
  2. Telah Baligh.[4] Tidak dibenarkan jika yang menthalaq adalah anak-anak.[6]
  3. Berakal sehat yaitu tidak gila.[4]
  4. Orang yang menjatuhkan thalaq harus dengan tidak ikhtiar.[6] Tidak sah menjatuhkan thalaq tanpa tidak ikhtiar dan karena terlanjur dalam lisan.[6]
  5. Orang yang menjatuhkan talak harus orang yang memahami, mengerti makna dari bahasa talak.[6] Tidak sah orang yang tidak mengerti arti thalaq.[6]
  6. Orang yang menjatuhkan talak tidak boleh terpaksa tidak sah menjatuhkan talak dengan dipaksa/tertekan.[6]

Perceraian menurut Islam

Untuk Perceraian menurut Islam lihat Perceraian

Referensi