Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Sfriu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info eselon I
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi
| nama = Direktorat Jenderal<br>Pengembangan Kawasan Transmigrasi
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia]]
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia]]
| logo = Logo of the Ministry of Villages, Disadvantage Region Developments, and Transmigrations of the Republic of Indonesia.svg
| logo = Logo of the Ministry of Villages, Disadvantage Region Developments, and Transmigrations of the Republic of Indonesia.svg

Revisi terkini sejak 5 Mei 2024 15.48

Direktorat Jenderal
Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
kemendesa.go.id

Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]