Lompat ke isi

Pemilikan silang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Frans1108 (bicara | kontrib)
Halaman baru: '''Pemilikan silang''' (Bahasa Inggris: ''cross shareholding'') adalah suatu sistem dimana salah satu pemegang saham dalam perusahaan tersebut adalah perusahaan lain at...
 
Frans1108 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Pemilikan silang''' ([[Bahasa Inggris]]: ''cross shareholding'') adalah suatu [[sistem]] dimana salah satu [[pemegang saham]] dalam [[perusahaan]] tersebut adalah perusahaan lain atau bank. Sistem ini banyak dipakai oleh para pengusaha di [[Jepang]] semenjak Jepang bergabung dengan OECD pada tahun 1964 dan diwajibkan untuk membuka sahamnya di pasar modal luar negeri. Melalui sistem ini, para pemilik modal berusaha mencegah masuknya penanam modal asing ke Jepang.
'''Pemilikan silang''' ([[Bahasa Inggris]]: ''cross shareholding'') adalah suatu [[sistem]] dimana salah satu [[pemegang saham]] dalam [[perusahaan]] tersebut adalah perusahaan lain atau bank. Sistem ini banyak dipakai oleh para pengusaha di [[Jepang]] semenjak Jepang bergabung dengan [[OECD]] pada tahun [[1964]] dan diwajibkan untuk membuka sahamnya di pasar modal luar negeri. Melalui sistem ini, para pemilik modal berusaha mencegah masuknya penanam modal asing ke Jepang.
Selain pemilikan silang dengan perusahaan lain, banyak perusahaan di Jepang juga memanfaatkan [[bank]] atau institusi keuangan lainnya sebagai pemilik sahamnya. Hubungan antara bank dengan perusahaan biasanya diikuti dengan:
Selain pemilikan silang dengan perusahaan lain, banyak perusahaan di Jepang juga memanfaatkan [[bank]] atau institusi keuangan lainnya sebagai pemilik sahamnya. Hubungan antara bank dengan perusahaan biasanya diikuti dengan:
*perusahaan dapat mengajukan [[kredit]] kepada bank secara berkesinambungan dan dalam jumlah yang besar
*perusahaan dapat mengajukan [[kredit]] kepada bank secara berkesinambungan dan dalam jumlah yang besar

Revisi per 16 Desember 2006 14.27

Pemilikan silang (Bahasa Inggris: cross shareholding) adalah suatu sistem dimana salah satu pemegang saham dalam perusahaan tersebut adalah perusahaan lain atau bank. Sistem ini banyak dipakai oleh para pengusaha di Jepang semenjak Jepang bergabung dengan OECD pada tahun 1964 dan diwajibkan untuk membuka sahamnya di pasar modal luar negeri. Melalui sistem ini, para pemilik modal berusaha mencegah masuknya penanam modal asing ke Jepang. Selain pemilikan silang dengan perusahaan lain, banyak perusahaan di Jepang juga memanfaatkan bank atau institusi keuangan lainnya sebagai pemilik sahamnya. Hubungan antara bank dengan perusahaan biasanya diikuti dengan:

  • perusahaan dapat mengajukan kredit kepada bank secara berkesinambungan dan dalam jumlah yang besar
  • bank memanfaatkan perusahaan sebagai pelanggan produknya
  • bank menempatkan pegawainya di perusahaan tersebut
  • ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan, bank akan memberikan bantuan keuangan