KB Bukopin Syariah: Perbedaan antara revisi
Sejarah singkat perseroan |
|||
Baris 12: | Baris 12: | ||
| homepage = [http://www.syariahbukopin.co.id www.syariahbukopin.co.id] |
| homepage = [http://www.syariahbukopin.co.id www.syariahbukopin.co.id] |
||
}} |
}} |
||
'''Bank Syariah Bukopin''' adalah lembaga keuangan yang berjenis Jasa Keuangan Perbankan. Sebagai salah satu bank nasional di Indonesia, sejarah Perseroan dimulai pada 1990 dengan meleburnya 2 (dua) bank pasar, yakni BPR Gunung Sindoro dan BPR Gunung Kendeng di Samarinda, Kalimantan Timur. Proses peleburan ini termaktub dalam Akta Nomor 102 tanggal 29 Juli 1990 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1659/KMK.013/1990 tanggal 31 Desember 1990. Dengan peleburan ini, statusnya pun meningkat menjadi bank umum dengan nama [[PT Bank Swansarindo International]]. Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 24/I/UPBD/PBD2/Smr tanggal 1 Mei 1991, PT Bank Swansarindo International memperoleh izin usaha sebagai bank umum dan pemindahan kantor pusat ke Jakarta. |
|||
'''Bank Syariah Bukopin''' adalah lembaga keuangan yang berjenis Jasa Keuangan Perbankan.Bank ini berdiri pada 1990,dahulu bernama Bank Swansarindo Internasional.Pada 2004,dialihkan ke [[Muhammadiyah]],menjadi Bank Persyarikatan Indonesia.Pada saat itu,bank ini masuk pengawasan khusus [[Bank Indonesia]],sempat ada investor asal [[Malaysia]],bernama AA.Namun tak berhasil.Akhirnya,[[Bank Bukopin]] mengambil bank ini dan mengalihkannya ke bank [[Syariah]]. |
|||
Dalam perkembangannya, atas dasar pertimbangan bisnis pada akhir 2002, Muhammadiyah, salah satu organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia, mengakuisisi PT Bank Swansarindo International. Dengan persetujuan [[Bank Indonesia (BI)]] yang dicantumkan dalam Surat Keputusan Nomor 5/4/KEP. DGS/2003 tanggal |
|||
24 Januari 2003 dan dituangkan dalam Akta Nomor 109 tanggal 31 Januari 2003, PT Bank Swansarindo International berubah nama menjadi [[PT Bank Persyarikatan Indonesia]]. |
|||
Untuk mengembangkan bisnis perusahaan, selama 2005-2008 [[PT Bank Bukopin,Tbk.]] terlibat dalam asistensi kegiatan operasional PT Bank Persyarikatan Indonesia. Tambahan modal juga diberikan PT Bank Bukopin, Tbk. untuk memperkuat bisnis PT Bank Persyarikatan Indonesia. Setelah beberapa tahun di bawah asistensi PT Bank Bukopin,Tbk. dan melihat peluang bisnis di perbankan syariah, PT Bank Persyarikatan Indonesia mengubah arah bisnisnya dari bank konvensional menjadi bank syariah. Izin usaha berdasarkan prinsip syariah pun diperolehm dari Bank Indonesia yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/69/ KEP.GBI/DpG/2008 tanggal 27 Oktober 2008. Atas dasar surat keputusan tersebut, nama PT Bank Persyarikatan Indonesia berubah menjadi PT Bank Syariah Bukopin. Secara resmi Perseroan melakukan kegiatan operasional berdasarkan prinsip [[syariah]] pada Selasa, 11 Zulhijah 1430 H atau 9 Desember 2008. |
|||
==Manajemen== |
==Manajemen== |
Revisi per 23 April 2014 01.44
Jasa keuangan | |
Didirikan | Jakarta, Indonesia (1990) |
Kantor pusat | Jakarta, Indonesia |
Tokoh kunci | Riyanto Presiden Direktur |
Situs web | www.syariahbukopin.co.id |
Bank Syariah Bukopin adalah lembaga keuangan yang berjenis Jasa Keuangan Perbankan. Sebagai salah satu bank nasional di Indonesia, sejarah Perseroan dimulai pada 1990 dengan meleburnya 2 (dua) bank pasar, yakni BPR Gunung Sindoro dan BPR Gunung Kendeng di Samarinda, Kalimantan Timur. Proses peleburan ini termaktub dalam Akta Nomor 102 tanggal 29 Juli 1990 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1659/KMK.013/1990 tanggal 31 Desember 1990. Dengan peleburan ini, statusnya pun meningkat menjadi bank umum dengan nama PT Bank Swansarindo International. Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 24/I/UPBD/PBD2/Smr tanggal 1 Mei 1991, PT Bank Swansarindo International memperoleh izin usaha sebagai bank umum dan pemindahan kantor pusat ke Jakarta.
Dalam perkembangannya, atas dasar pertimbangan bisnis pada akhir 2002, Muhammadiyah, salah satu organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia, mengakuisisi PT Bank Swansarindo International. Dengan persetujuan Bank Indonesia (BI) yang dicantumkan dalam Surat Keputusan Nomor 5/4/KEP. DGS/2003 tanggal 24 Januari 2003 dan dituangkan dalam Akta Nomor 109 tanggal 31 Januari 2003, PT Bank Swansarindo International berubah nama menjadi PT Bank Persyarikatan Indonesia.
Untuk mengembangkan bisnis perusahaan, selama 2005-2008 PT Bank Bukopin,Tbk. terlibat dalam asistensi kegiatan operasional PT Bank Persyarikatan Indonesia. Tambahan modal juga diberikan PT Bank Bukopin, Tbk. untuk memperkuat bisnis PT Bank Persyarikatan Indonesia. Setelah beberapa tahun di bawah asistensi PT Bank Bukopin,Tbk. dan melihat peluang bisnis di perbankan syariah, PT Bank Persyarikatan Indonesia mengubah arah bisnisnya dari bank konvensional menjadi bank syariah. Izin usaha berdasarkan prinsip syariah pun diperolehm dari Bank Indonesia yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/69/ KEP.GBI/DpG/2008 tanggal 27 Oktober 2008. Atas dasar surat keputusan tersebut, nama PT Bank Persyarikatan Indonesia berubah menjadi PT Bank Syariah Bukopin. Secara resmi Perseroan melakukan kegiatan operasional berdasarkan prinsip syariah pada Selasa, 11 Zulhijah 1430 H atau 9 Desember 2008.
Manajemen
Komisaris Utama:Mulyana, SH
Komisaris Inden:Drs Hajriyanto Y. Thohari,MA
Komisaris Inden:Prof,Dr,Bambang Setiaji,Msi
Direktur Utama:Riyanto
Direktur Operasional dan Pelayanan:Ruddy Susatyo
Direktur Bisnis:Harry Harmono Busiri
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko:Eriandi
Ketua DPS:Prof.Dr.H.M.Din Syamsudin,MA
Anggota:H.Ikhwan Abidin,MA
Referensi
Pranala Luar
- Situs Resmi[5]