Lompat ke isi

Pesan peringatan kemasan produk tembakau: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎2002-2013: sekarang
Baris 14: Baris 14:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2012, kemasan tembakau maupun iklan '''harus''' menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18<sup>+</sup>). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari bungkus rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll., telah dilarang.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2012, kemasan tembakau maupun iklan '''harus''' menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18<sup>+</sup>). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari bungkus rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll., telah dilarang.
{{tobaccowarning|PERINGATAN:<br>MEROKOK MEMBUNUHMU.|size=16}}
{{tobaccowarning|PERINGATAN:<br>MEROKOK MEMBUNUHMU.|size=16}}

'''Lain-lain'''
{{tobaccowarning|PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER MULUT.|size=16}}
{{tobaccowarning|PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER TENGGOROKAN.|size=16}}
{{tobaccowarning|PERINGATAN: MEROKOK DEKAT ANAK BERBAHAYA BAGI MEREKA.|size=16}}
{{tobaccowarning|PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER PARU-PARU DAN BRONKITIS KRONIS.|size=16}}
Peringatan berikut muncul pada bagian samping bungkus rokok.
{{tobaccowarning|DILARANG MENJUAL/MEMBERI PADA ANAK USIA DI BAWAH 18 TAHUN DAN PEREMPUAN HAMIL.|size=16}}


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 24 Agustus 2014 11.58

Pesan peringatan kemasan tembakau adalah pesan peringatan yang tertera pada kemasan rokok dan produk tembakau lainnya yang memperlihatkan efek kesehatan produk tersebut.

Indonesia

Peringatan merokok sekarang (khusus untuk beriklan) di mana menggunakan tanda "18+" di bagian kanannya. Gambar peringatan berasal dari Thailand dan telah dipergunakan di negara-negara seperti Indonesia.[1]

Peringatan utama:

1999-2001

PERINGATAN PEMERINTAH: MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN.


2002-2013 sekarang

MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN.


2014-saat ini

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2012, kemasan tembakau maupun iklan harus menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18+). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari bungkus rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll., telah dilarang.

PERINGATAN:
MEROKOK MEMBUNUHMU.


Referensi

Pranala luar