Lompat ke isi

Pesan peringatan kemasan produk tembakau: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 13: Baris 13:
===2014-saat ini===
===2014-saat ini===
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2012, kemasan tembakau maupun iklan '''harus''' menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18<sup>+</sup>). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari bungkus rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll., telah dilarang.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2012, kemasan tembakau maupun iklan '''harus''' menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18<sup>+</sup>). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari bungkus rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll., telah dilarang.
((tobaccowarning}] PERINGATAN MEROKOK MEMBUNUHMU}}
{{tobaccowarning|PERINGATAN:<br>MEROKOK MEMBUNUHMU|size=16}}
'''Lain-lain'''
* "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER MULUT"
* "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER TENGGOROKAN"
* "PERINGATAN: MEROKOK DEKAT ANAK BERBAHAYA BAGI MEREKA"
* "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER PARU-PARU DAN BRONKITIS KRONIS"

'''Keterangan:'''
* [[Iklan tembakau|Iklan rokok]] hanya mempergunakan satu peringatan saja, yakni, "''PERINGATAN: MEROKOK MEMBUNUHMU''".
* Semua peringatan merokok mempergunakan [[gambar]] dan tulisan tersebut sejak [[24 Juni]] [[2014]].


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 21 September 2014 03.51

Pesan peringatan kemasan tembakau adalah pesan peringatan yang tertera pada kemasan rokok dan produk tembakau lainnya (begitu pula pada iklan tembakau) yang memperlihatkan efek kesehatan produk tersebut.

Indonesia

Peringatan merokok sekarang (khusus untuk beriklan) di mana menggunakan tanda "18+" di bagian kanannya. Gambar peringatan berasal dari Thailand dan telah dipergunakan di negara-negara seperti Indonesia.[1]

Peringatan utama:

1999-2001

PERINGATAN PEMERINTAH: MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN


2002-2013 sekarang

MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN


2014-saat ini

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2012, kemasan tembakau maupun iklan harus menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18+). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari bungkus rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll., telah dilarang.

PERINGATAN:
MEROKOK MEMBUNUHMU

Lain-lain

  • "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER MULUT"
  • "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER TENGGOROKAN"
  • "PERINGATAN: MEROKOK DEKAT ANAK BERBAHAYA BAGI MEREKA"
  • "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER PARU-PARU DAN BRONKITIS KRONIS"

Keterangan:

  • Iklan rokok hanya mempergunakan satu peringatan saja, yakni, "PERINGATAN: MEROKOK MEMBUNUHMU".
  • Semua peringatan merokok mempergunakan gambar dan tulisan tersebut sejak 24 Juni 2014.

Referensi

Pranala luar