Biro Operasi: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 30: | Baris 30: | ||
f. penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran. |
f. penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran. |
||
== Bagbinops == |
|||
Bagbinops menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. penyiapan dan perumusan rencana operasi; |
|||
b. pembinaan manajemen operasi kepolisian; |
|||
c. pelaksanaan kegiatan koordinasi lintas sektoral dan tindakan kontinjensi; dan |
|||
d. pelaksanaan kerja sama dengan antar fungsi dan instansi/lembaga, terkait kegiatan operasi. |
|||
Revisi per 7 September 2015 05.15
Biro Operasi (Roops) adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. Roops bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi manajemen bidang operasi antara lain pelatihan pra operasi, koordinasi, dan kerja sama dalam rangka operasi kepolisian. Dalam melaksanakan tugasnya, Roops menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan dan/atau perumusan kebijakan pimpinan dan rencana strategis bidang operasi;
- pembinaan manajemen operasi kepolisian, yang meliputi perencanaan, administrasi, dan pengendalian operasi kepolisian, serta tindakan kontinjensi;
- pembinaan manajemen pelatihan pra operasi termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian; dan
- pengkoordinasian, pengadministrasian, dan pengendalian operasi termasuk pengumpulan, pengolahan, penyajian data operasi, serta pelaporan pada pimpinan.
Roops dipimpin oleh Karoops, yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. Roops terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
- Bagian Pembinaan Operasi (Bagbinops);
- Bagian Pembinaan Latihan Operasi (Bagbinlatops); dan
- Bagian Pengendalian Operasi (Bagdalops);
Subbag Renmin
Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c. pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e. pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f. penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
Bagbinops
Bagbinops menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan perumusan rencana operasi; b. pembinaan manajemen operasi kepolisian; c. pelaksanaan kegiatan koordinasi lintas sektoral dan tindakan kontinjensi; dan d. pelaksanaan kerja sama dengan antar fungsi dan instansi/lembaga, terkait kegiatan operasi.
Referensi
1. Logo Biro Operasi. http://seeklogo.com/biro-operasi-logo-267650.html
2. Peraturan Kapolri Nomor 22 tahun 2010. http://www.scribd.com/doc/87731713/Perkap-No-22-Th-2010-Ttg-Susunan-Org-Dan-Tata-Cara-Kerja-Polda#scribd