Lompat ke isi

Apoteker: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fitri riau92 (bicara | kontrib)
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (- di tahun + pada tahun, -Di tahun +Pada tahun)
Baris 5: Baris 5:




Badan Kesehatan Dunia [[WHO]] dalam pertemuan di Vancouver 1997 menggunakan istilah "7 Star Pharmacist" untuk menyatakan peran dan tanggung jawab seorang Apoteker yang bermutu <ref>lihat Annex WHO Consultative Group on Preparing Future Pharmacist</ref>.Di tahun 1999 Annex 7 badan dunia ini pula mengeluarkan "Good Pharmacy Practice In Community And Hospital Pharmacy Settings"<ref>Technical Report Series no.885</ref>
Badan Kesehatan Dunia [[WHO]] dalam pertemuan di Vancouver 1997 menggunakan istilah "7 Star Pharmacist" untuk menyatakan peran dan tanggung jawab seorang Apoteker yang bermutu <ref>lihat Annex WHO Consultative Group on Preparing Future Pharmacist</ref>.Pada tahun 1999 Annex 7 badan dunia ini pula mengeluarkan "Good Pharmacy Practice In Community And Hospital Pharmacy Settings"<ref>Technical Report Series no.885</ref>


== Perkembangan Apoteker di Indonesia ==
== Perkembangan Apoteker di Indonesia ==

Revisi per 22 September 2015 07.12

Apoteker apoteker/apo·te·ker/ /apotéker/ n ahli dl ilmu obat-obatan; yg berwenang membuat obat untuk dijualadalah sebuah,[1] .Merupakan Gelar profesi bagi seseorang yang telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker[2]. melewati pendidikan Farmasi dengan Gelar akademik Sarjana Sains (S.Si) atau Sarjana Farmasi (S. Farm). Lama pendidikan profesi apoteker biasa nya 1 (satu) tahun.

Sejarah

Istilah Apoteke atau Apotek bermula dari dokter Galen (131-201), beliau menamakan tempatnya memeriksa pasien sebagai "latron" dan tempat Claudius Galen menyimpan obat disebut "apotheca", yang secara harfiah berarti gudang.[3] pada tahun 1240 di negara Kerajaan Sicilia untuk pertama kalinya dikeluarkan undang-undang yang memisahkan pekerjaan Dokter dan Apoteker. Dokter hanya boleh memeriksa pasien dan menulis resep tetapi obat dibuat dan diserahkan oleh Apoteker.[4]


Badan Kesehatan Dunia WHO dalam pertemuan di Vancouver 1997 menggunakan istilah "7 Star Pharmacist" untuk menyatakan peran dan tanggung jawab seorang Apoteker yang bermutu [5].Pada tahun 1999 Annex 7 badan dunia ini pula mengeluarkan "Good Pharmacy Practice In Community And Hospital Pharmacy Settings"[6]

Perkembangan Apoteker di Indonesia

Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi Apoteker yang disebut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Apoteker di Indonesia kurang diakui keberadaanya tidak seperti halnya di negara lain. Banyak yang mengatakan kesejahteraan Apoteker sekarang ini di Indonesia sangat memprihatinkan dibanding 10 tahun yang lalu.[7]


Seorang apoteker yang baru lulus juga disumpah seperti dokter. Sumpah itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain. Nama gelar kesarjanaan dan keprofesian seorang apoteker adalah S.Farm., Apt atau S.Si., Apt.

Referensi

  1. ^ Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Versi Online
  2. ^ Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
  3. ^ http://www.farmatika.blogspot.com/p/sejarah-farmasi.html
  4. ^ http://www.ikatanapotekerindonesia.net/pharmacy-news/32-pharmaceutical-information/1711-sejarah-pemisahan-dokter-dan-apoteker.html
  5. ^ lihat Annex WHO Consultative Group on Preparing Future Pharmacist
  6. ^ Technical Report Series no.885
  7. ^ "Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia Ganti Nama". Harian Umum Sore Sinar Harapan. 2009-12.