Lompat ke isi

Sudjiono Timan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k typo
DODE
Baris 14: Baris 14:
[[Kategori:Kelahiran 1959|Timan]]
[[Kategori:Kelahiran 1959|Timan]]
[[Kategori:Pengusaha Indonesia|Timan]]
[[Kategori:Pengusaha Indonesia|Timan]]

Bantu kami menyebarkan pengetahuan ke seluruh dunia. Menyumbanglah ke Wikimedia!
"You are the best!" — Rodrigo Ventura
Video
[Sembunyikan]
[Tampilkan]
Sudjiono Timan
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Langsung ke: navigasi, cari

Sudjiono Timan (lahir di Jakarta pada 9 Mei 1959) adalah seorang pengusaha asal Indonesia. Dari tahun 1995 hingga 1997 ia menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Ia saat ini merupakan seorang buronan karena melarikan diri dari hukuman pengadilan. Oleh pengadilan, Timan telah diputuskan bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar 120 juta dolar AS dan Rp98,7 miliar.

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai bukan tindak pidana. Menanggapi vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan meminta Majelis Kasasi menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan terhadap terdakwa yaitu pidana delapan tahun penjara, denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1 triliun.

Pada Jumat, 3 Desember 2004, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp369 miliar.

Namun, saat Kejaksaan hendak mengeksekusi Sudjiono Timan pada Selasa, 7 Desember 2004, yang bersangkutan sudah tidak ditemukan pada dua alamat yang dituju rumah di Jalan Prapanca No. 3/P.1, Jakarta Selatan maupun rumah di Jalan Diponegoro No. 46, Jakarta Pusat dan dinyatakan buron dengan status telah dicekal ke luar negeri oleh Departemen Hukum dan HAM.

Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menyebarkan foto dan datanya ke masyarakat melalui televisi dan media massa sebagai salah satu 14 koruptor buron yang sedang dicari.

[sunting] Pranala luar

* (id) "Kejaksaan Agung Resmikan Tayangan 14 Koruptor Buron", Antara, 17 Oktober 2006

Diperoleh dari "http://wiki-indonesia.club/wiki/Sudjiono_Timan"

Kategori: Kelahiran 1959 | Pengusaha Indonesia
Tampilan

* Artikel
* Pembicaraan
* Sunting
* ↑
* Versi terdahulu

Peralatan pribadi

* Masuk log / buat akun

Navigasi

* Halaman Utama
* Portal komunitas
* Peristiwa terkini
* Perubahan terbaru
* Halaman sembarang
* Bantuan
* Donasi
* Warung Kopi

Pencarian
Kotak peralatan

* Pranala balik
* Perubahan terkait
* Pemuatan
* Halaman istimewa
* Versi cetak
* Pranala permanen
* Kutip artikel ini
* Hapus singgahan
* Kontributor halaman
* Subhalaman
* Peta artikel

Powered by MediaWiki
Wikimedia Foundation

* Halaman ini terakhir diubah pada 16:31, 17 Oktober 2006.
* Seluruh teks tersedia sesuai dengan Lisensi Dokumentasi Bebas GNU
Wikipedia® adalah merek dagang terdaftar dari Wikimedia Foundation, Inc.
* Kebijakan privasi
* Perihal Wikipedia
* Penyangkalan

Revisi per 2 November 2007 09.44

Sudjiono Timan (lahir di Jakarta pada 9 Mei 1959) adalah seorang pengusaha asal Indonesia. Dari tahun 1995 hingga 1997 ia menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Ia saat ini merupakan seorang buronan karena melarikan diri dari hukuman pengadilan. Oleh pengadilan, Timan telah diputuskan bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar 120 juta dolar AS dan Rp98,7 miliar.

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai bukan tindak pidana. Menanggapi vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan meminta Majelis Kasasi menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan terhadap terdakwa yaitu pidana delapan tahun penjara, denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1 triliun.

Pada Jumat, 3 Desember 2004, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp369 miliar.

Namun, saat Kejaksaan hendak mengeksekusi Sudjiono Timan pada Selasa, 7 Desember 2004, yang bersangkutan sudah tidak ditemukan pada dua alamat yang dituju rumah di Jalan Prapanca No. 3/P.1, Jakarta Selatan maupun rumah di Jalan Diponegoro No. 46, Jakarta Pusat dan dinyatakan buron dengan status telah dicekal ke luar negeri oleh Departemen Hukum dan HAM.

Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menyebarkan foto dan datanya ke masyarakat melalui televisi dan media massa sebagai salah satu 14 koruptor buron yang sedang dicari.

Pranala luar

Bantu kami menyebarkan pengetahuan ke seluruh dunia. Menyumbanglah ke Wikimedia! "You are the best!" — Rodrigo Ventura Video [Sembunyikan]

[Tampilkan]

Sudjiono Timan Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia. Langsung ke: navigasi, cari

Sudjiono Timan (lahir di Jakarta pada 9 Mei 1959) adalah seorang pengusaha asal Indonesia. Dari tahun 1995 hingga 1997 ia menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Ia saat ini merupakan seorang buronan karena melarikan diri dari hukuman pengadilan. Oleh pengadilan, Timan telah diputuskan bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar 120 juta dolar AS dan Rp98,7 miliar.

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai bukan tindak pidana. Menanggapi vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan meminta Majelis Kasasi menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan terhadap terdakwa yaitu pidana delapan tahun penjara, denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1 triliun.

Pada Jumat, 3 Desember 2004, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp369 miliar.

Namun, saat Kejaksaan hendak mengeksekusi Sudjiono Timan pada Selasa, 7 Desember 2004, yang bersangkutan sudah tidak ditemukan pada dua alamat yang dituju rumah di Jalan Prapanca No. 3/P.1, Jakarta Selatan maupun rumah di Jalan Diponegoro No. 46, Jakarta Pusat dan dinyatakan buron dengan status telah dicekal ke luar negeri oleh Departemen Hukum dan HAM.

Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menyebarkan foto dan datanya ke masyarakat melalui televisi dan media massa sebagai salah satu 14 koruptor buron yang sedang dicari.

[sunting] Pranala luar

   * (id) "Kejaksaan Agung Resmikan Tayangan 14 Koruptor Buron", Antara, 17 Oktober 2006

Diperoleh dari "http://wiki-indonesia.club/wiki/Sudjiono_Timan"

Kategori: Kelahiran 1959 | Pengusaha Indonesia Tampilan

   * Artikel
   * Pembicaraan
   * Sunting
   * ↑
   * Versi terdahulu

Peralatan pribadi

   * Masuk log / buat akun

Navigasi

   * Halaman Utama
   * Portal komunitas
   * Peristiwa terkini
   * Perubahan terbaru
   * Halaman sembarang
   * Bantuan
   * Donasi
   * Warung Kopi

Pencarian

Kotak peralatan

   * Pranala balik
   * Perubahan terkait
   * Pemuatan
   * Halaman istimewa
   * Versi cetak
   * Pranala permanen
   * Kutip artikel ini
   * Hapus singgahan
   * Kontributor halaman
   * Subhalaman
   * Peta artikel

Powered by MediaWiki Wikimedia Foundation

   * Halaman ini terakhir diubah pada 16:31, 17 Oktober 2006.
   * Seluruh teks tersedia sesuai dengan Lisensi Dokumentasi Bebas GNU
     Wikipedia® adalah merek dagang terdaftar dari Wikimedia Foundation, Inc.
   * Kebijakan privasi
   * Perihal Wikipedia
   * Penyangkalan