Prita Mulyasari: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rotlink (bicara | kontrib)
k fixing dead links
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k →‎Referensi: minor cosmetic change
Baris 10: Baris 10:


== Referensi ==
== Referensi ==

{{reflist}}
{{reflist}}


{{Persondata <!-- Metadata: see [[Wikipedia:Persondata]]. -->
{{Persondata <!-- Metadata: see [[Wikipedia:Persondata]]. -->
| NAME = Mulyasari, Prita
|nAME = Mulyasari, Prita
| ALTERNATIVE NAMES =
|aLTERNATIVE NAMES =
| SHORT DESCRIPTION =
|sHORT DESCRIPTION =
| DATE OF BIRTH =
|dATE OF BIRTH =
| PLACE OF BIRTH =
|pLACE OF BIRTH =
| DATE OF DEATH =
|dATE OF DEATH =
| PLACE OF DEATH =
|pLACE OF DEATH =
}}
}}
{{DEFAULTSORT:Mulyasari, Prita}}
{{DEFAULTSORT:Mulyasari, Prita}}

Revisi per 4 Februari 2016 17.28

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Tangerang dan ibu dari dua anak adalah seorang pasien gondong (mumps) di Rumah Sakit Omni Internasional yang salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue.[1] Keluhannya tentang perawatannya yang dimulai sebagai sebuah surel pribadi yang dipublikasikan dan dia dipenjara setelah kalah dalam gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

Kasus ini disorot secara berlebihan oleh pihak Kejaksaan Indonesia ketika kasus ini dihadapkan kepada orang-orang yang berpengaruh dan perusahaan.[2] Karena dekatnya dengan pemilihan umum yang akan berlangsung pada tahun 2009, berbagai kandidat mengunjungi Prita Mulyasari di penjara untuk membuat persepsi publik mengenai kasus ini.[3][4][5]

Dukungan dari kelompok di MySpace[6] telah menarik dukungan yang cukup besar serta juga dari situs blog di Indonesia.[7][8][9][10]

Kasus ini telah membawa perhatian pada klausul dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang saat ini sedang ditentang dan dipertanyakan sebagai akibat dari kasus Prita Mulyasari.[11]

Prita didenda 204 juta rupiah, menyebabkan dukungan baginya tumbuh lebih kuat. Sebuah milis dan kelompok Facebook yang disebut "KOIN UNTUK PRITA"[12] mulai mengumpulkan uang dari orang-orang di seluruh Indonesia. Orang-orang mulai mengumpulkan koin untuk membantu Prita membayar denda.[13][14] Melihat dukungan besar bagi Prita, RS Omni Internasional mencabut gugatan perdatanya.

Referensi