Belok kiri jalan terus: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Belok kiri boleh langsung''' adalah sebuah aturan lalu lintas yang diberlakukan di Indonesia. Di Indonesia setiap kendaraan yang akan belok ke kiri, dapat langsung...' |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Belok kiri boleh langsung''' adalah sebuah aturan [[lalu lintas]] yang diberlakukan di Indonesia. Di Indonesia setiap kendaraan yang akan belok ke kiri, dapat langsung berbelok kekiri walaupun lampu merah di persimpangan masih menyala. Kecuali ada [[rambu]] khusus yang mengatur kapan kendaraan bisa belok kiri. |
'''Belok kiri boleh langsung''' adalah sebuah aturan [[lalu lintas]] yang diberlakukan di Indonesia. Di Indonesia setiap kendaraan yang akan belok ke kiri, dapat langsung berbelok kekiri walaupun lampu merah di persimpangan masih menyala. Kecuali ada [[rambu]] khusus yang mengatur kapan kendaraan bisa belok kiri. |
||
==Dasar |
==Dasar hukum== |
||
Ketentuan ini ada di |
Ketentuan ini ada di Peraturan Pemerintah 43/1993 pasal 59 (3): |
||
{{cquote||Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri}} |
|||
Peraturan Pemerintah 43/1993 pasal 59 (3) : |
|||
"Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan |
|||
jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi |
|||
isyarat lalu lintas pengatur belok kiri". |
|||
{{hukum-stub}} |
|||
[[Kategori:Hukum]] |
[[Kategori:Hukum di Indonesia]] |
Revisi per 3 Desember 2007 02.06
Belok kiri boleh langsung adalah sebuah aturan lalu lintas yang diberlakukan di Indonesia. Di Indonesia setiap kendaraan yang akan belok ke kiri, dapat langsung berbelok kekiri walaupun lampu merah di persimpangan masih menyala. Kecuali ada rambu khusus yang mengatur kapan kendaraan bisa belok kiri.
Dasar hukum
Ketentuan ini ada di Peraturan Pemerintah 43/1993 pasal 59 (3):