Lompat ke isi

Organisasi Kemasyarakatan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Deistisida (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Deistisida (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11: Baris 11:


[[Kategori:Masyarakat]]
[[Kategori:Masyarakat]]
[[Kategori:Organisasi|Massa]]
[[Kategori:Organisasi|Masyarakat]]

Revisi per 17 Februari 2016 03.54

Pengertian


Organisasi Kemasyarakatan atau disingkat Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.[1]

Asas, Ciri, dan Sifat

Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meski Ormas juga dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[2] Hal ini tentunya berbeda dengan kebijakan Ormas di masa silam yang mewajibkan seluruh Ormas berasaskan Pancasila. Sementara itu untuk sifat kegiatan, Ormas tentunya harus dibedakan dengan Organisasi lainnya yang tujuannya memang memperoleh keuntungan, seperti CV, PT, dll. Dalam melaksanakan kegiatannya Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.[3]


  1. ^ Lihat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  2. ^ Lihat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  3. ^ Lihat Pasal 4 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan