Lompat ke isi

Hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
fix, beri tag sebagai peringatan
Toonyf (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{nofootnotes}}
{{nofootnotes}}
{{rapikan}}
{{rapikan}}
'''Hak Asasi Manusia''' adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma,<ref name=twsStanfordEncyclopedia>James Nickel, with assistance from Thomas Pogge, M.B.E. Smith, and Leif Wenar, December 13, 2013, Stanford Encyclopedia of Philosophy, [http://plato.stanford.edu/entries/rights-human/ Human Rights], Retrieved August 14, 2014</ref> yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.<ref>{{Harvard citation no brackets |Nickel |2010 }}</ref> Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak<ref name=twsUnitedNations/> sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, "<ref>{{Harvard citation no brackets |Sepúlveda et al. |2004 |p=3 }}[http://www.hrea.org/erc/Library/display_doc.php?url=http%3A%2F%2Fwww.hrc.upeace.org%2Ffiles%2Fhuman%2520rights%2520reference%2520handbook.pdf&external=N]</ref> dan yang" melekat pada semua manusia "<ref name=twsBritannica>Burns H. Weston, March 20, 2014, Encyclopedia Britannica, [http://www.britannica.com/EBchecked/topic/275840/human-rights human rights], Retrieved August 14, 2014</ref> terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.<ref name=twsUnitedNations/> Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, <ref name=twsStanfordEncyclopedia/> dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang.<ref name=twsUnitedNations>The United Nations, Office of the High Commissioner of Human Rights, [http://www.ohchr.org/en/issues/pages/whatarehumanrights.aspx What are human rights?], Retrieved August 14, 2014</ref> HAM membutuhkan empati dan aturan hukum<ref name=twsGaryJBass>Gary J. Bass (book reviewer), Samuel Moyn (author of book being reviewed), October 20, 2010, The New Republic, [http://www.newrepublic.com/article/books-and-arts/magazine/78542/the-old-new-thing-human-rights The Old New Thing], Retrieved August 14, 2014</ref> dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain.<ref name=twsStanfordEncyclopedia/><ref name=twsUnitedNations/> Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu;<ref name=twsUnitedNations/> misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.<ref name=twsWebster>Merriam-Webster dictionary, [http://www.merriam-webster.com/dictionary/human%20rights], Retrieved August 14, 2014, "rights (as freedom from unlawful imprisonment, torture, and execution) regarded as belonging fundamentally to all persons"</ref>
'''Hak Asasi Manusia''' adalah [[hak]]-hak yang telah dipunyai [[manusia|seseorang]] sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan [[Amerika Serikat]] (''[[Declaration of Independence of USA]]'') dan tercantum dalam [[UUD'45|UUD 1945]] Republik Indonesia, seperti pada [[Teks UUD 1945#BAB X - WARGA NEGARA|pasal 27 ayat 1]], [[Teks UUD 1945#BAB X - WARGA NEGARA|pasal 28]], [[Teks UUD 1945#BAB XI - AGAMA|pasal 29 ayat 2]], [[Teks UUD 1945#BAB XII - PERTAHANAN NEGARA|pasal 30 ayat 1]], dan [[Teks UUD 1945#BAB XIII - PENDIDIKAN|pasal 31 ayat 1]]

Doktrin dari hak asasi manusia telah sangat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global dan regional.<ref name=twsUnitedNations/> Tindakan oleh negara-negara dan organisasi-organisasi non-pemerintah membentuk dasar dari kebijakan publik di seluruh dunia. Ide HAM<ref>{{Harvard citation no brackets |Beitz |2009 |p=1 }}</ref> menunjukkan bahwa "jika wacana publik dari masyarakat global mengenai perdamaian dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merujuk ke hak asasi manusia." Klaim yang kuat yang dibuat oleh doktrin hak asasi manusia terus memprovokasi skeptisisme yang cukup besar dan perdebatan tentang isi, sifat dan pembenaran hak asasi manusia sampai hari ini. Arti yang tepat dari hak asasi memicu kontroversial dan merupakan subyek perdebatan filosofis yang berkelanjutan;<ref>{{Harvard citation no brackets |Shaw |2008 |p=265 }}</ref> sementara ada konsensus bahwa hak asasi manusia meliputi berbagai hak <ref name=twsBritannica/> seperti hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, perlindungan terhadap perbudakan, larangan genosida, kebebasan berbicara,<ref name=twsMacmillan>Macmillan Dictionary, [http://www.macmillandictionary.com/us/dictionary/american/human-rights human rights - definition], Retrieved August 14, 2014, "the rights that everyone should have in a society, including the right to express opinions about the government or to have protection from harm"</ref> atau hak atas pendidikan, ada ketidaksetujuan tentang mana yang hak tertentu harus dimasukkan dalam kerangka umum hak asasi manusia;<ref name=twsStanfordEncyclopedia/> beberapa pemikir menunjukkan bahwa hak asasi manusia harus menjadi persyaratan minimum untuk menghindari pelanggaran terburuk, sementara yang lain melihatnya sebagai standar yang lebih tinggi.<ref name=twsStanfordEncyclopedia/>


Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Baris 64: Baris 66:
* {{id}}[http://www.imparsial.org Imparsial.org]
* {{id}}[http://www.imparsial.org Imparsial.org]


==Referensi==
{{hukum-stub}}
{{Reflist|colwidth=30em}}


[[Kategori:Hak asasi manusia| ]]
[[Kategori:Hak asasi manusia| ]]

Revisi per 17 Februari 2016 15.25

Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma,[1] yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.[2] Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak[3] sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, "[4] dan yang" melekat pada semua manusia "[5] terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.[3] Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, [1] dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang.[3] HAM membutuhkan empati dan aturan hukum[6] dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain.[1][3] Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu;[3] misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.[7]

Doktrin dari hak asasi manusia telah sangat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global dan regional.[3] Tindakan oleh negara-negara dan organisasi-organisasi non-pemerintah membentuk dasar dari kebijakan publik di seluruh dunia. Ide HAM[8] menunjukkan bahwa "jika wacana publik dari masyarakat global mengenai perdamaian dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merujuk ke hak asasi manusia." Klaim yang kuat yang dibuat oleh doktrin hak asasi manusia terus memprovokasi skeptisisme yang cukup besar dan perdebatan tentang isi, sifat dan pembenaran hak asasi manusia sampai hari ini. Arti yang tepat dari hak asasi memicu kontroversial dan merupakan subyek perdebatan filosofis yang berkelanjutan;[9] sementara ada konsensus bahwa hak asasi manusia meliputi berbagai hak [5] seperti hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, perlindungan terhadap perbudakan, larangan genosida, kebebasan berbicara,[10] atau hak atas pendidikan, ada ketidaksetujuan tentang mana yang hak tertentu harus dimasukkan dalam kerangka umum hak asasi manusia;[1] beberapa pemikir menunjukkan bahwa hak asasi manusia harus menjadi persyaratan minimum untuk menghindari pelanggaran terburuk, sementara yang lain melihatnya sebagai standar yang lebih tinggi.[1]

Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).

Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:

  1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

Pranala luar

Referensi

Pranoto Iskandar, Hukum HAM Internasional: Sebuah Pengantar Kontekstual, Kata Pengantar oleh: Profesor Abdullahi A. An-Na'im dan Profesor Beth Lyon, Edisi 2, Cianjur: IMR Press, 2012

Informasi

Organisasi hak asasi manusia

Referensi

  1. ^ a b c d e James Nickel, with assistance from Thomas Pogge, M.B.E. Smith, and Leif Wenar, December 13, 2013, Stanford Encyclopedia of Philosophy, Human Rights, Retrieved August 14, 2014
  2. ^ Nickel 2010
  3. ^ a b c d e f The United Nations, Office of the High Commissioner of Human Rights, What are human rights?, Retrieved August 14, 2014
  4. ^ Sepúlveda et al. 2004, hlm. 3[1]
  5. ^ a b Burns H. Weston, March 20, 2014, Encyclopedia Britannica, human rights, Retrieved August 14, 2014
  6. ^ Gary J. Bass (book reviewer), Samuel Moyn (author of book being reviewed), October 20, 2010, The New Republic, The Old New Thing, Retrieved August 14, 2014
  7. ^ Merriam-Webster dictionary, [2], Retrieved August 14, 2014, "rights (as freedom from unlawful imprisonment, torture, and execution) regarded as belonging fundamentally to all persons"
  8. ^ Beitz 2009, hlm. 1
  9. ^ Shaw 2008, hlm. 265
  10. ^ Macmillan Dictionary, human rights - definition, Retrieved August 14, 2014, "the rights that everyone should have in a society, including the right to express opinions about the government or to have protection from harm"