Hak cipta: Perbedaan antara revisi
k lihat pula |
|||
Baris 17: | Baris 17: | ||
Tahun [[1994]], Pemerintah Indonesia meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia ([[World Trade Organization]] – WTO), yang disertai dengan Perjanjian ''Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights'' - [[TRIPs]] (Aspek-aspek yang terkait dengan perdagangan HKI). Hal ini dilakukan karena Hak kekayaan intelektual telah dijadikan alat persaingan perdagangan, dimana negara-negara maju memaksakan penerapannya kepada negara-negara lain yang ingin bergabung dengan WTO. Di Indonesia, peraturan mengenai hak kekayaan intelektual ini diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. |
Tahun [[1994]], Pemerintah Indonesia meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia ([[World Trade Organization]] – WTO), yang disertai dengan Perjanjian ''Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights'' - [[TRIPs]] (Aspek-aspek yang terkait dengan perdagangan HKI). Hal ini dilakukan karena Hak kekayaan intelektual telah dijadikan alat persaingan perdagangan, dimana negara-negara maju memaksakan penerapannya kepada negara-negara lain yang ingin bergabung dengan WTO. Di Indonesia, peraturan mengenai hak kekayaan intelektual ini diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. |
||
==Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta== |
==Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta== |
Revisi per 17 November 2005 06.56
Hak cipta menyediakan bagi pemegang hak untuk membatasi pengandaan tidak sah dari expresi asli (misalnya literatur, film, musik, lukisan, perangkat lunak, topeng, dll.)
Hak Cipta berbeda secara menyolok dengan bentuk lain dari properti intelektual, seperti paten, yang memberikan hak monopoli pada penggunaan invensi, karena bukan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, tetapi hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu Undang-undang No.19 Tahun 2002.
Sejarah Hak Cipta
Konsep hak cipta di Indonesia, merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris. Awalnya, copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin percetakan. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat kopi dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, tampaknya para penerbit lah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat dikopi.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Konvensi Berne pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antar negara yang berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya kreatif, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut, dan juga terhadap karya derivatif hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
Sejarah Hak Cipta di Indonesia
Tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Berne agar agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta dan karsa bangsa asing, tanpa harus membayar royalti.
Tahun 1994, Pemerintah Indonesia meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang disertai dengan Perjanjian Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs (Aspek-aspek yang terkait dengan perdagangan HKI). Hal ini dilakukan karena Hak kekayaan intelektual telah dijadikan alat persaingan perdagangan, dimana negara-negara maju memaksakan penerapannya kepada negara-negara lain yang ingin bergabung dengan WTO. Di Indonesia, peraturan mengenai hak kekayaan intelektual ini diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.
Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta adalah sebagai berikut:
- Hak cipta atas ciptaan:
- buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi;
- segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni pahat;
- seni batik;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- arsitektur;
- ceramah, kuliah pidato dan ciptaan sejenis lain;
- alat peraga;
- peta;
- terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
- Hak cipta atas ciptaan:
- program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
- Perwajahan karya tulis yang diterbitkan
berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;
Apabila hak cipta atas ciptaan tersebut di atas dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
- Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara berdasarkan:
- Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, berlaku tanpa batas waktu;
- Ciptaan yang tidak diketahui pemiliknya berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.