Gadai: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k →top: ejaan, replaced: dari pada → daripada |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{rapikan}} |
{{rapikan}} |
||
'''Gadai''' adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang ber[[piutang]] atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan |
'''Gadai''' adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang ber[[piutang]] atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut. dimana seseorang itu harus menggadaikan barangnya untuk mendapatkan uang. |
||
[[Kategori:Ekonomi Indonesia]] |
[[Kategori:Ekonomi Indonesia]] |
Revisi per 1 Maret 2016 14.03
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut. dimana seseorang itu harus menggadaikan barangnya untuk mendapatkan uang.