Lompat ke isi

Jihad: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 20: Baris 20:


Perang yang mengatasnamakan penegakkan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari da'wah tanpa kekerasan, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima da'wah rasul kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami/Ummah yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di muka bumi.
Perang yang mengatasnamakan penegakkan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari da'wah tanpa kekerasan, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima da'wah rasul kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami/Ummah yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di muka bumi.

'''Mengenai Bom Bunuh Diri'''

Pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (Ulama kontemporer Islam) tentang Bom Bunuh Diri

Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya pendapatnya; “Bagaimana hukumnya orang yang mengorbankan dirinya
bertujuan membunuh sekian banyak kelompok orang Yahudi ?”

Beliau rahimahullah menjawab, “Sudah saya jelaskan berulang kali bahwa perbuatan ini dilarang, karena hal tersebut termasuk bunuh diri, yaitu dilarang oleh Allah SWT,
‘Dan janganlah kamu membunuh dirimu’ (QS An Nisa’ 29)
Dari Tsabit bin Ad Dhahak, Rasulullah SAW bersabda,
‘Dan barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia ini, maka dia akan disiksa besok pada hari kiamat’ (HR. Muslim no. 558)
Orang muslim hendaknya memberi petunjuk kepada mereka dan bila disyariatkan berjihad maka hendaknya berjihad dengan pemimpin muslim, jika terbunuh.
Adapun membunuh diri sendiri sehingga terbunuh sejumlah orang kafir ini adalah keliru dan hukumnya haram, atau orang yang menikam dirinya juga hukumnya dilarang” (Lihat Kitab Al Fatawa Ashriyah fii Qadhaya Ashriyah : 166)

Sahabat Abdullah bin Mas’ud ra. menyelisihi orang – orang yang berdzikir namun tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, lalu ia radhiyallahu ‘anhu berkata, “Berapa banyak manusia berniat baik tapi cara melaksanakannya tidak benar”

(Lihat Kitab Tafsir Al Qurthubi 7/140).


'''Etika perang'''
'''Etika perang'''

Revisi per 23 November 2005 15.15

Arti kata Jihad adalah berjuang dengan sungguh-sungguh, arti ini sering disalahpahami oleh yang tidak mengenal prinsip-prinsip Din Islam sebagai 'perang suci' (holy war), istilah untuk perang adalah Qital, bukan Jihad.

Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan Din Allah atau menjaga Din tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berda'wah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, mensucikan qalbu, memberikan pengajaran pada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifahNya di bumi.

Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar), Jihad tidak bisa dilaksanakan kepada orang-orang yang tunduk kepada aturan Allah atau mengadakan perjanjian damai maupun ketaatan.

Pelaksanaan Jihad dapat dirumuskan sebagai berikut:

  • Pada diri pribadi - berusaha membersihkan pikiran dari pengaruh-pengaruh ajaran selain Allah dengan perjuangan spiritual di dalam diri, mengerjakan perintah Allah dan menjauhi laranganNya.
  • Pada Keluarga dan masyarakat - Berusaha agar Din pada masyarakat sekitar maupun keluarga tetap tegak dengan da'wah dan membersihkan mereka dari kemusyrikan.
  • Pada Negara - Berusaha menjaga eksistensi negara dari serangan luar, maupun pengkhianatan dari dalam agar ketertiban dan ketenangan beribadah pada rakyat di negara tersebut tetap terjaga termasuk di dalamnya pelaksanaan Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Jihad ini hanya berlaku pada negara yang menggunakan Din Islam secara menyeluruh/Kaffah

Terorisme Dan Jihad

Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad, Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad yang mewakili negara Madinah melawan negara Makkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).

Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo'a : "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau !".(QS 4:75)

Perang yang mengatasnamakan penegakkan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari da'wah tanpa kekerasan, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima da'wah rasul kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami/Ummah yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di muka bumi.

Mengenai Bom Bunuh Diri

Pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (Ulama kontemporer Islam) tentang Bom Bunuh Diri

Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya pendapatnya; “Bagaimana hukumnya orang yang mengorbankan dirinya bertujuan membunuh sekian banyak kelompok orang Yahudi ?”

Beliau rahimahullah menjawab, “Sudah saya jelaskan berulang kali bahwa perbuatan ini dilarang, karena hal tersebut termasuk bunuh diri, yaitu dilarang oleh Allah SWT,

‘Dan janganlah kamu membunuh dirimu’ (QS An Nisa’ 29)

Dari Tsabit bin Ad Dhahak, Rasulullah SAW bersabda,

‘Dan barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia ini, maka dia akan disiksa besok pada hari kiamat’ (HR. Muslim no. 558)

Orang muslim hendaknya memberi petunjuk kepada mereka dan bila disyariatkan berjihad maka hendaknya berjihad dengan pemimpin muslim, jika terbunuh.

Adapun membunuh diri sendiri sehingga terbunuh sejumlah orang kafir ini adalah keliru dan hukumnya haram, atau orang yang menikam dirinya juga hukumnya dilarang” (Lihat Kitab Al Fatawa Ashriyah fii Qadhaya Ashriyah : 166)

Sahabat Abdullah bin Mas’ud ra. menyelisihi orang – orang yang berdzikir namun tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, lalu ia radhiyallahu ‘anhu berkata, “Berapa banyak manusia berniat baik tapi cara melaksanakannya tidak benar”

(Lihat Kitab Tafsir Al Qurthubi 7/140).


Etika perang

Semasa kepemimpinan Muhammad dan Khulafaur Rasyidin antara lain diriwayatkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq sebelum mengirim pasukan untuk berperang melawan pasukan Romawi,memberikan pesan pada pasukannya yaitu:

  • Jangan berkhianat.
  • Jangan berlebih-lebihan
  • Jangan ingkar janji
  • Jangan mencincang mayat
  • Jangan membunuh anak kecil, orang tua renta, wanita.
  • Jangan membakar pohon, menebang atau menyembelih binatang ternak kecuali untuk dimakan.
  • Jangan mengusik orang-orang Ahli Kitab yang sedang beribadah.

Pranala luar