Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 31: | Baris 31: | ||
{{Indonesia-stub}} |
{{Indonesia-stub}} |
||
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]] |
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]] |
||
[[Kategori:Pemilihan umum di Indonesia]] |
[[Kategori:Pemilihan umum di Indonesia]] |
Revisi per 10 Maret 2016 06.54
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau biasa disingkat DKPP adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya. DKPP bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. DKPP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 109 tentang Penyelenggara Pemilu. DKPP resmi dibentuk pada 12 Juni 2012, terdiri dari 7 anggota yang berasal dari unsur KPU dan Bawaslu masing-masing satu orang, serta dari unsur tokoh masyarakat yang diajukan oleh DPR dan Pemerintah.[1]
Sejarah
Keberadaan DKPP bukanlah hal baru karena sebelumnya sudah ada yang namanya Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) sejak 2008. DK KPU adalah institusi etik difungsikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara. Namun, wewenangnya tidak begitu kuat, lembaga ini hanya difungsikan memanggil, memeriksa, dan menyidangkan hingga memberikan rekomendasi pada KPU dan bersifat ad hoc.
DK KPU dari sisi kompetensi keanggotaan cukup baik tetapi dari aspek struktural kurang seimbang karena didominasi oleh penyelenggara Pemilu. DK KPU beberapa kali dipimpin oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., dan prestasinya pun tidak mengecewakan publik termasuk pemerintah dan DPR memberikan apresiasi yang positif. Terobosan memberhentikan beberapa anggota KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk salah satu mantan anggota KPU 2010 memberi harapan baru bagi publik pada perubahan.
Dari prestasi yang dianggap baik inilah Pemerintah, DPR, lembaga yudikatif dan lembaga-lembaga pemantau Pemilu sontak mendorong misi mulia ini dengan meningkatkan kapasitas wewenang dan memastikan institusi ini jadi tetap dan tidak hanya menangani kode etik pada KPU tapi juga Bawaslu di tiap tingkatan lewat produk hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. DKPP akhirnya secara resmi lahir pada 12 Juni 2012.
Anggota
Saat ini DKPP terdiri dari 7 anggota yang berasal dari unsur KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat yang diajukan oleh pemerintah dan DPR. Berikut nama anggota DKPP periode 2012–2017:[1][2]
- Jimly Asshiddiqie (Ketua DKPP, tokoh masyarakat yang diajukan oleh DPR)
- Ida Budhiati (KPU)
- Nelson Simanjuntak (Bawaslu)
- Saut Hamonangan Sirait (tokoh masyarakat yang diajukan oleh DPR)
- Nur Hidayat Sardini (tokoh masyarakat yang diajukan oleh DPR)
- Valina Singa Subekti (tokoh masyarakat yang diajukan oleh pemerintah)
- Anna Erliyana (pengganti Abdul Bari Azed yang mengundurkan diri)[3]
Lihat pula
Referensi
- ^ a b Presiden SBY Ambil Sumpah 7 Anggota DKPP
- ^ Inilah Tujuh Nama Anggota DKPP Republika Online, 12 Juni 2012, diakses 27 Juli 2014
- ^ Jimly Lantik Anggota Baru DKPP
Pranala luar
- Situs web resmi
- DKPP Dibentuk Sebagai Pengawas KPU dan Bawaslu – Berita di situs Kompas