Lompat ke isi

Visa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k →‎Paspor, Visa dan Visa on arrival: ejaan, replaced: ada kalanya → adakalanya using AWB
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4: Baris 4:
[[Berkas:Visa.jpg|right|200px|thumb|Visa untuk [[Laos]], [[Thailand]], dan [[Sri Lanka]].]]
[[Berkas:Visa.jpg|right|200px|thumb|Visa untuk [[Laos]], [[Thailand]], dan [[Sri Lanka]].]]
[[Berkas:Visa of indonesia.jpg|200px|jmpl|Visa Indonesia. Visa ini untuk orang asing yang berkunjung ke Indonesia]]
[[Berkas:Visa of indonesia.jpg|200px|jmpl|Visa Indonesia. Visa ini untuk orang asing yang berkunjung ke Indonesia]]
'''Visa''' adalah ya apalah anda mau katakan terserah lah
'''Visa''' adalah sebuah [[dokumen]] yang dikeluarkan oleh sebuah [[negara]] memberikan seseorang izin untuk masuk ke [[negara]] tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.

Kebanyakan negara membutuhkan kepemilikan visa asli untuk dapat masuk bagi [[warga negara asing]], meskipun ada skema lain (lihat [[paspor]] untuk skema lainnya). Visa biasanya distempel atau ditempel di paspor penerima.


==Paspor, Visa dan Visa on arrival==
==Paspor, Visa dan Visa on arrival==

Revisi per 12 Maret 2016 15.14

Untuk merek kartu kredit dengan nama yang sama, lihat Visa International Service Associaton.
Visa untuk Laos, Thailand, dan Sri Lanka.
Berkas:Visa of indonesia.jpg
Visa Indonesia. Visa ini untuk orang asing yang berkunjung ke Indonesia

Visa adalah ya apalah anda mau katakan terserah lah

Paspor, Visa dan Visa on arrival

Stempel paspor di Indonesia.

Paspor sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.

Visa adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.

Harap diperhatikan bahwa Visa kedatangan hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dalam hal bencana alam, sakit atau kecelakaan, tidak dapat dialihkan ke jenis visa lain. Pelancong yang melewati waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda sebesar US $ 20.- per hari / orang (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan lebih dari 60 hari tinggal akan menjalani 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda IDR 25.000.000 (mata uang lokal).

Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.

Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika kita bepergian ke negara itu, kita tidak memerlukan izin masuk ke negara itu atau dengan kata lain ‘bebas visa’ untuk pemegang paspor Indonesia. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat kita sampai dan kita akan langsung diperbolehkan masuk.

Indonesia mempunyai hubungan diplomatik dengan banyak negara. Negara-negara yang memberikan bebas visa untuk pemegang paspor indonesia meliputi:

  • Asia Tenggara : Singapore, Malaysia, Brunei Darusalam, Thailand, Laos, Vietnam, Cambodia, Myanmar dan Filipina
  • Asia Timur : Hongkong dan Macau
  • Asia Barat dan Selatan : Iran dan Maldives
  • Amerika : Aruba, Bermuda, Chile, Columbia, Costarica, Cuba, Ecuador, Haiti, Jamaica
  • Afrika : Morocco, Sheycelles, Mesir
  • Eropa : Andorra
  • Oceania : Cook Island, Samoa, Micronesia

Selain dari negara yang disebutkan diatas, pemegang paspor Indonesia harus memiliki visa untuk masuk ke suatu negara.

Walaupun bebas visa, adakalanya kita harus mencari informasi lebih lanjut. Terkadang terdapat persyaratan tambahan untuk masuk ke suatu negara sekalipun bebas visa:

Sebagai contoh, Filipina mempersyaratkan tiket return untuk dapat menaiki pesawat yang menuju Filipina. Tanpa tiket pulang, maka kita tidak dapat masuk ke dalam pesawat dengan tujuan Filipina.

  • Mempunyai alamat yang jelas seperti relasi di negara tujuan, atau booking hotel.
  • Mempunyai visa-visa negara tetangga yang masih berlaku, visa regional seperti schengen, visa residence negara tertentu atau visa Amerika.
  • Membeli kartu turis seperti yang diberlakukan oleh negara Cuba.

Sementara Visa on arrival adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara /bandara.

Bahasa awamnya paspor adalah KTP untuk keluar negeri, visa adalah tiket masuk untuk ke suatu negara sementara Visa on arrival adalah tiket masuk ke suatu negara yang bisa di “beli” di perbatasan / bandara negara yang akan di tuju.

Visa pre Arrival

Visa pre Arrival adalah visa yang aplikasinya diajukan di perwakilan kedutaan suatu negara yang berada di negara kita. Selain di Jakarta, kedutaan atau konsulat negara asing juga ada yang berkantor di kota-kota besar seperti di Bandung, Medan, Surabaya, Bali atau Makassar. Jika suatu negara tidak memberikan fasilitas visa on arrival maka kita harus apply visa suatu negara di kedutaan tersebut.

Biaya yang dibebankan untuk visa pre Arrival lain-lain tergantung regulasi yang ditetapkan. Beberapa negara dapat apply visa online, jadi kita tidak perlu datang ke kedutaan. Hal ini membantu sekali jika kita tidak ada waktu atau terkendala jarak untuk datang ke kedutaan.

Untuk beberapa negara, siap-siap akan ada penolakan visa yang kita ajukan jika syarat-syarat tidak dipenuhi atau tidak ada bukti cukup kuat kenapa kita harus diijinkan masuk ke suatu negara. Pencari kerja atau pengangguran terkadang dapat ditolak dalam pengajuan visa-nya. Ketika ditolak, kita dapat mengajukan banding ke kementerian luar negeri untuk bantuan pemerintah dalam mendapatkan visa.

Referensi