Perdagangan tanpa warkat: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
akan dikembangkan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{dalam perbaikan}}'''Perdagangan tanpa warkat''' adalah |
{{dalam perbaikan}}'''Perdagangan tanpa warkat''' adalah suatu tata cara perdagangan efek tanpa adanya fisik efek berupa sertifikat [[saham]], [[obligasi]], dan lainnya.<ref name=":0">Darmadji, T., Fakhruddin, H.M. (2001). Jakarta: Salemba Empat</ref> |
||
Perdagangan saham dilakukan secara elektronik yang ditindaklanjuti dengan penyelesaian transaksi secara pemindahbukuan (''book entry settlement'') yaitu perpindahan efek maupun dana hanya melalui mekanisme debit kredit atas suatu rekening efek (''securities account'') yang tanda bukti kepemilikan efek nya tidak lagi akan berbentuk fisik sertifikat efek, tetapi diwujudkan dalam rekening efek pada lembaga kustodi.<ref name=":0" /> |
|||
== Referensi == |
Revisi per 16 Maret 2016 06.18
Artikel ini sedang dalam perbaikan. Untuk menghindari konflik penyuntingan, mohon jangan melakukan penyuntingan selama pesan ini ditampilkan. Halaman ini terakhir disunting oleh SANTJE SONNA NATALIA (Kontrib • Log) 3038 hari 592 menit lalu. |
Perdagangan tanpa warkat adalah suatu tata cara perdagangan efek tanpa adanya fisik efek berupa sertifikat saham, obligasi, dan lainnya.[1]
Perdagangan saham dilakukan secara elektronik yang ditindaklanjuti dengan penyelesaian transaksi secara pemindahbukuan (book entry settlement) yaitu perpindahan efek maupun dana hanya melalui mekanisme debit kredit atas suatu rekening efek (securities account) yang tanda bukti kepemilikan efek nya tidak lagi akan berbentuk fisik sertifikat efek, tetapi diwujudkan dalam rekening efek pada lembaga kustodi.[1]