Perdagangan tanpa warkat: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3: | Baris 3: | ||
Perdagangan saham dilakukan secara elektronik yang ditindaklanjuti dengan penyelesaian transaksi secara pemindahbukuan (''book entry settlement'') yaitu perpindahan efek maupun dana hanya melalui mekanisme debit kredit atas suatu rekening efek (''securities account'') yang tanda bukti kepemilikan efek nya tidak lagi akan berbentuk fisik sertifikat efek, tetapi diwujudkan dalam rekening efek pada lembaga kustodi.<ref name=":0" /> |
Perdagangan saham dilakukan secara elektronik yang ditindaklanjuti dengan penyelesaian transaksi secara pemindahbukuan (''book entry settlement'') yaitu perpindahan efek maupun dana hanya melalui mekanisme debit kredit atas suatu rekening efek (''securities account'') yang tanda bukti kepemilikan efek nya tidak lagi akan berbentuk fisik sertifikat efek, tetapi diwujudkan dalam rekening efek pada lembaga kustodi.<ref name=":0" /> |
||
== Tujuan == |
|||
# Meningkatkan likuiditas sistem perdagangan Pasar Modal Indonesia |
|||
# Meningkatkan kualitas pemberian jasa kliring dan penyelesaian Efek |
|||
# Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan khususnya perlindungan terhadap investor dalam transaksi Efek |
|||
# Meningkatkan kinerja dan efisiensi para pelaku Pasar Modal terutama bagi Emiten dalam melaksanakan Corporate Action |
|||
== Prinsip == |
|||
=== Imobilisasi === |
|||
Prinsip ini merupakan suatu metode yang menghilangkan pergerakan atau perpindahan saham secara fisik dalam proses pengalihan suatu saham. Deposit kolektif dan penyimpanan sertifikat saham pada dasarnya secara fisik dapat dipertukarkan kemudian dialihkan dalam suatu catatan-catatan elektronik (fungiable). |
|||
=== Dematerialisasi === |
|||
Prinsip ini dikenal juga dengan sistem tidak bersertifikat. |
|||
Dalam prinsip ini telah terjadi penghapusan fisik sertifikat atau akta atau dokumen yang mewakili hak-hak atas saham-saham atau obligasi-obligasi. Akibatnya Efek merupakan catatan dalam suatu register pemindahbukuan pada Penerbit (issuer) atau dalam Pusat Depositori Efek. |
|||
Dengan Scripless Trading diharapkan akan tercipta Pasar Modal yang efisien, proses penyelesaian yang lebih cepat, penyebaran informasi lebih merata, sehingga dengan demikian kualitas iklim investasi akan lebih kondusif karena keuntungan. |
|||
Sebagai bukti bagi kepemilikan efek maka diberikan dalam bentuk konfirmasi tertulis. Begitu pula apabila terjadi transaksi, setiap transaksi yang telah dilaksanakan terhadap investor akan diberikan konfirmasi tertulis. Setiap penyelesaian transaksi dilakukan dengan debet ataupun kredit efek maupun uang dari rekening nasabah. Persoalan timbul apabila ternyata apa yang tertulis dalam konfirmasi tidak sesuai dengan catatan di Kustodian sebagai penyimpan efek. |
|||
== Referensi == |
== Referensi == |
Revisi per 16 Maret 2016 06.36
Artikel ini sedang dalam perbaikan. Untuk menghindari konflik penyuntingan, mohon jangan melakukan penyuntingan selama pesan ini ditampilkan. Halaman ini terakhir disunting oleh SANTJE SONNA NATALIA (Kontrib • Log) 3038 hari 568 menit lalu. |
Perdagangan tanpa warkat (bahasa Inggris: scripless trading) adalah suatu tata cara perdagangan efek tanpa adanya fisik efek berupa sertifikat saham, obligasi, dan lainnya.[1]
Perdagangan saham dilakukan secara elektronik yang ditindaklanjuti dengan penyelesaian transaksi secara pemindahbukuan (book entry settlement) yaitu perpindahan efek maupun dana hanya melalui mekanisme debit kredit atas suatu rekening efek (securities account) yang tanda bukti kepemilikan efek nya tidak lagi akan berbentuk fisik sertifikat efek, tetapi diwujudkan dalam rekening efek pada lembaga kustodi.[1]
Tujuan
- Meningkatkan likuiditas sistem perdagangan Pasar Modal Indonesia
- Meningkatkan kualitas pemberian jasa kliring dan penyelesaian Efek
- Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan khususnya perlindungan terhadap investor dalam transaksi Efek
- Meningkatkan kinerja dan efisiensi para pelaku Pasar Modal terutama bagi Emiten dalam melaksanakan Corporate Action
Prinsip
Imobilisasi
Prinsip ini merupakan suatu metode yang menghilangkan pergerakan atau perpindahan saham secara fisik dalam proses pengalihan suatu saham. Deposit kolektif dan penyimpanan sertifikat saham pada dasarnya secara fisik dapat dipertukarkan kemudian dialihkan dalam suatu catatan-catatan elektronik (fungiable).
Dematerialisasi
Prinsip ini dikenal juga dengan sistem tidak bersertifikat.
Dalam prinsip ini telah terjadi penghapusan fisik sertifikat atau akta atau dokumen yang mewakili hak-hak atas saham-saham atau obligasi-obligasi. Akibatnya Efek merupakan catatan dalam suatu register pemindahbukuan pada Penerbit (issuer) atau dalam Pusat Depositori Efek.
Dengan Scripless Trading diharapkan akan tercipta Pasar Modal yang efisien, proses penyelesaian yang lebih cepat, penyebaran informasi lebih merata, sehingga dengan demikian kualitas iklim investasi akan lebih kondusif karena keuntungan.
Sebagai bukti bagi kepemilikan efek maka diberikan dalam bentuk konfirmasi tertulis. Begitu pula apabila terjadi transaksi, setiap transaksi yang telah dilaksanakan terhadap investor akan diberikan konfirmasi tertulis. Setiap penyelesaian transaksi dilakukan dengan debet ataupun kredit efek maupun uang dari rekening nasabah. Persoalan timbul apabila ternyata apa yang tertulis dalam konfirmasi tidak sesuai dengan catatan di Kustodian sebagai penyimpan efek.