Lompat ke isi

Moh. Mukri: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Syusuf2016 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Syusuf2016 (bicara | kontrib)
Baris 73: Baris 73:
{{Kotak_selesai}}
{{Kotak_selesai}}


[[Kategori:Tokoh dari Lampung]]
[[Kategori:Tokoh dari Kota Metro]]
[[Kategori:Rektor IAIN Raden Intan]]
[[Kategori:Rektor IAIN Raden Intan]]

Revisi per 19 Maret 2016 13.01

Moh. Mukri
[[Rektor IAIN Raden Intan Lampung]] 13
Mulai menjabat
2010
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1959-04-16)16 April 1959
Indonesia Metro, Lampung, Indonesia
KebangsaanIndonesia Indonesia
Alma materIAIN/ Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, IAIN Imam Bonjol Padang.
ProfesiDosen
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Prof. Dr. H.Moh. Mukri, M.Ag (lahir 16 April 1959) adalah Rektor IAIN Raden Intan Lampung periode 2010-2015 dan terpilih kembali untuk periode 2015-2019.[1].

Pendidikan

Jabatan

  • Guru Besar Mata Kuliah Ushul Fiqh Jurusan Muamalat Fakultas Syariah 2012.
  • Rektor IAIN Raden Intan Lampung (2010-2015).[2]
  • Rektor IAIN Raden Intan Lampung (2015-2019).

Pemikirannya

Maslahah al-mursalah sebagai sumber hukum Islam, hasil pemikiran Al-Ghazali mengandung tujuan (maqashid as-syari'ah) memelihara agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl) dan harta manusia (hifz al-mal). Setiap hal, nilai, kehendak, perjuangan untuk memelihara kelima hal tersebut, serta berupaya untuk menghindarkan kelima hal tersebut dari mudarat/bahaya/berkait dengan upaya menggali norma-norma hukum, itu berarti adalah maslahah al-marsalah.

Perbincangan Al-Ghazali tentang maslahah al-marsalah ini dituangkannya dalam empat karyanya di bidang usul al-fikih, yakni : Asas al Qiyas, al-mustasfa, al-Mankhul min Ta’liqat al-Usul dan Syifa’al-Galil. Dalam karya-karyanya itu, Al-Ghazali menegaskan rambu-rambu yang harus dipatuhi untuk memperjuangkan kelima hal tersebut.

Rambu-rambu itu diantaranya harus sejalan dengan tindakan syara’(memperjuangkan kebenaran), tidak berlawanan dengan Al-Qur’an, Sunah atau ijmak, menempati level atau setingkat daruriyat sebagai landasan keabsahan normatifnya, berstatus qat’i/zann yang mendekati qat’i, dan dalam kasus tertentu diperlukan persyaratan qa’iyyat, daruriyyat dan kulliyat. [3]

Referensi

Pranala luar

  • Situs Resmi IAIN Lampung[1]
Jabatan akademik
Didahului oleh:
Prof. Dr. H. Musa Sueb, M.A
Rektor IAIN Raden Intan Lampung
2010 - Sekarang
Petahana