Lompat ke isi

Probosutedjo: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Pranala luar: ralat tgl
update
Baris 2: Baris 2:


==Kasus korupsi==
==Kasus korupsi==
Pada April [[2003]], Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Probosutedjo atas kasus [[korupsi]] dana reboisasi senilai Rp. 100,931 miliar. Probosutedjo langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang kemudian mengurangi masa hukumanya menjadi dua tahun.
Pada April [[2003]], Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Probosutedjo atas kasus [[korupsi]] dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai Rp.100,931 miliar. Probosutedjo langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang kemudian mengurangi masa hukumanya menjadi dua tahun.


Probosutedjo lalu mengajukan [[kasasi]] pada Juni 2004 dan hingga kini putusan kasasi tersebut belum keluar. Majelis Hakim yang menangani kasasi Probosutedjo adalah Ketua [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]], [[Bagir Manan]], Parman Suparman dan Usman Karim.
Probosutedjo lalu mengajukan [[kasasi]] pada Juni 2004 dan hingga kini putusan kasasi tersebut belum keluar. Majelis Hakim yang menangani kasasi Probosutedjo adalah Ketua [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]], [[Bagir Manan]], Parman Suparman dan Usman Karim. Karena sudah setahun belum mengeluarkan putusan, maka Majelis Hakim ini pun kemudian digantikan Iskandar Kamil, Atja Sondjaya, Harifin A. Tumpa, Djoko Sarwoko dan Rehngena Purba sejak [[31 Oktober]] 2005.


Pada [[11 Oktober]] [[2005]], ia mengaku telah memberikan uang sebesar [[Rp]]. 6 miliar kepada pengacaranya, [[Harini Wiyoso]] untuk menyuap Bagir Manan dan para anggota jaksa lainnya.
Pada [[11 Oktober]] [[2005]], ia mengaku telah memberikan uang sebesar [[Rp]].6 miliar kepada pengacaranya, [[Harini Wiyoso]] untuk menyuap Bagir Manan dan para anggota jaksa lainnya. Pada [[28 November]] 2005, Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk menghukum Probosutedjo empat tahun penjara serta denda sebesar Rp.30 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga harus membayar kembali Rp.100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut.


==Pranala luar==
==Pranala luar==
*{{id}} [http://news.indosiar.com/news_read.htm?id=45474 "Komisi Judicial Meminta Ganti Hakim Kasus Probosutedjo"], ''[[Indosiar]]'', [[11 Oktober]] [[2005]]
*{{id}} [http://news.indosiar.com/news_read.htm?id=45474 "Komisi Judicial Meminta Ganti Hakim Kasus Probosutedjo"], ''[[Indosiar]]'', 11 Oktober 2005
*{{en}} [http://www.laksamana.net/news_read.php?gid=58 "Embattled Supreme Court Chief Begs for Nice Press Coverage"], ''[[Paras Indonesia]]'', [[12 Oktober]] [[2005]]
*{{en}} [http://www.laksamana.net/news_read.php?gid=58 "Embattled Supreme Court Chief Begs for Nice Press Coverage"], ''[[Paras Indonesia]]'', 12 Oktober 2005
*{{id}} [http://kompas.com/utama/news/0511/29/113703_.htm "MA Vonis Probosutedjo Empat Tahun"], ''[[KOMPAS]]'', 29 November 2005
*{{Id}} [http://kompas.com/utama/news/0511/29/121034.htm "Probo Harus Bayar Rp100,931 Miliar"], ''[[KOMPAS]]'', 29 November 2005


{{indo-bio-stub}}
{{indo-bio-stub}}

Revisi per 29 November 2005 12.27

Probosutedjo (lahir di Kemusuk, Yogyakarta pada 1 Mei 1930) adalah seorang pengusaha Indonesia yang sukses. Ia adalah Direktur Utama PT. Menara Hutan Buana dan salah satu pendiri Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia. Ia juga adalah adik tiri mantan presiden Indonesia, Soeharto.

Kasus korupsi

Pada April 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Probosutedjo atas kasus korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai Rp.100,931 miliar. Probosutedjo langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang kemudian mengurangi masa hukumanya menjadi dua tahun.

Probosutedjo lalu mengajukan kasasi pada Juni 2004 dan hingga kini putusan kasasi tersebut belum keluar. Majelis Hakim yang menangani kasasi Probosutedjo adalah Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, Parman Suparman dan Usman Karim. Karena sudah setahun belum mengeluarkan putusan, maka Majelis Hakim ini pun kemudian digantikan Iskandar Kamil, Atja Sondjaya, Harifin A. Tumpa, Djoko Sarwoko dan Rehngena Purba sejak 31 Oktober 2005.

Pada 11 Oktober 2005, ia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp.6 miliar kepada pengacaranya, Harini Wiyoso untuk menyuap Bagir Manan dan para anggota jaksa lainnya. Pada 28 November 2005, Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk menghukum Probosutedjo empat tahun penjara serta denda sebesar Rp.30 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga harus membayar kembali Rp.100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut.

Pranala luar