Lompat ke isi

Hak imunitas: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q7268667
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 21: Baris 21:
</ref>
</ref>


===Hak Imunitas untuk Advokator===
=== Hak Imunitas untuk Advokator ===
Salah satu profesi yang memiliki hak imunitas adalah [[Advokator]].<ref name="SETIYONO, SH, MH">{{cite web
Salah satu profesi yang memiliki hak imunitas adalah [[Advokator]].<ref name="SETIYONO, SH, MH">{{cite web
| title = KAJIAN YURIDIS MENGENAI HAK IMUNITAS ADVOKAT
| title = KAJIAN YURIDIS MENGENAI HAK IMUNITAS ADVOKAT
Baris 60: Baris 60:
</ref>
</ref>


===Referensi===
=== Referensi ===
<references/>
<references/>


[[Kategori: Negara]]
[[Kategori:Negara]]

Revisi per 19 Mei 2016 02.27

Logo Lembaga Pemasyarakatan

Hak Imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.[1] Selain itu, hak imunitas juga dapat diartikan hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja atau hak eksteritorial.[1]

Hak Imunitas untuk Advokator

Salah satu profesi yang memiliki hak imunitas adalah Advokator.[2] Hak ini diberikan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah hak kekebalan hukum atau lebih sering dikenal dengan istilah hak imunitas.[2] Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut dijelaskan lebih lanjut bahwa advokat bebas dalam melaksanakan tugas profesinya termasuk pula bebas untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.[2] Adapun yang dimaksud bebas dalam kaitannya dengan melaksanakan tugas profesi advokat tersebut adalah tanpa adanya tekanan dan ancaman yang akan menimbulkan rasa takut atau adanya perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile).[2]

Referensi

  1. ^ a b "Deskripsi dari Hak Imunitas". Kamus Besar. Diakses tanggal 2014-06-25. 
  2. ^ a b c d "KAJIAN YURIDIS MENGENAI HAK IMUNITAS ADVOKAT". MMS Consulting. Diakses tanggal 2014-06-26.