Lompat ke isi

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 84: Baris 84:
| <center>2
| <center>2
| [[Berkas:Saud Usman BNPT.jpg|70px]]
| [[Berkas:Saud Usman BNPT.jpg|70px]]
| [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Saud Usman Nasution|Saud Usman Nasution]]
| [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Saud Usman Nasution]]
| <center>2014
| <center>2014
| <center>2016
| <center>2016
Baris 90: Baris 90:
| <center>3
| <center>3
| [[Berkas:Tito Karnavian.jpg|70px]]
| [[Berkas:Tito Karnavian.jpg|70px]]
| [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Tito Karnavian|Tito Karnavian]]
| [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Tito Karnavian]]
| <center>2016
| <center>2016
| <center>2016
| <center>2016
Baris 96: Baris 96:
| <center>4
| <center>4
| [[Berkas:Suhardi Alius BNPT.jpg|70px]]
| [[Berkas:Suhardi Alius BNPT.jpg|70px]]
| [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Suhardi Alius|Suhardi Alius]]
| [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Suhardi Alius]]
| <center>2016
| <center>2016
| <center>''Petahana''
| <center>''Petahana''

Revisi per 1 Agustus 2016 08.12

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
BNPT
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010
Di bawah koordinasi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kepala
Suhardi Alius
Situs web
www.bnpt.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (disingkat BNPT) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pada awalnya jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I.a. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.[1]

BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT).[2]

Tugas

BNPT mempunyai tugas:

  • Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
  • Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
  • Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.

Susunan organisasi

Susunan organisasi BNPT terdiri dari:

  • Kepala
  • Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi
  • Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan
  • Deputi Bidang Kerjasama Internasional
  • Inspektorat

Daftar Kepala

No Nama Awal Jabatan Akhir Jabatan
1
Irjen. Pol. Drs. Ansyaad Mbai
2010
2014
2
Komjen. Pol. Saud Usman Nasution
2014
2016
3
Komjen. Pol. Tito Karnavian
2016
2016
4
Komjen. Pol. Suhardi Alius
2016
Petahana

Pranala luar

Referensi

  1. ^ Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme
  2. ^ "Profil BNPT". Diakses tanggal 31 Maret 2015.