Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Nittnutt (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Nittnutt (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 37: Baris 37:
}}
}}


'''Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum''' (sebelumnya Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik) adalah unsur pelaksana di [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]] di bidang [[politik]] dan [[pemerintahan umum]]. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri]].<ref name="Perpres">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174382/Perpres%20Nomor%2011%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri]</Ref> Ditjen PUM dipimpin oleh [[Direktur Jenderal]] yang saat ini dijabat oleh [[Agung Mulyana]].<ref name="Dirjen"/>
'''Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum''' (sebelumnya Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik) adalah unsur pelaksana di [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]] di bidang [[politik]] dan [[pemerintahan umum]]. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri]].<ref name="Perpres">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174382/Perpres%20Nomor%2011%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri]</Ref>


==Tugas dan Fungsi==
==Tugas dan Fungsi==

Revisi per 2 Agustus 2016 14.08

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Berkas:LogoKemendagri.jpg
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalAgung Mulyana[1]
Kantor pusat
Jl. Kebon Sirih No. 21, Jakarta Pusat[2]
Situs web
www.ditjenpum.go.id

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (sebelumnya Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik) adalah unsur pelaksana di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di bidang politik dan pemerintahan umum. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[3]

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3] Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, serta fasilitasi organisasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi organisasi masyarakat dan fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  4. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[3]

Referensi