Lompat ke isi

Pemerintah Kota Surabaya: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
JayaGood (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
JayaGood (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 17: Baris 17:
| wakil_wali_kota = [[Wisnu Sakti Buana]]
| wakil_wali_kota = [[Wisnu Sakti Buana]]
<!------------------------------------------->
<!------------------------------------------->
| DPRD = [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya]]
| DPRD = Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya
| ketua_DPRD = [[Armuji]]
| ketua_DPRD = [[Armuji]]
| wakil_ketua_DPRD = - Ratih Retnowati{{br}}- Dharmawan{{br}}- Masduki Toha
| wakil_ketua_DPRD = - Ratih Retnowati{{br}}- Dharmawan{{br}}- Masduki Toha

Revisi per 13 Agustus 2016 11.26

Pemerintah Provinsi
Jawa TimurPemerintah Kota
Surabaya
Dasar hukum
UU No. 12 Tahun 1950
Kepala daerah
Wali kotaTri Rismaharini
Wakil wali kotaWisnu Sakti Buana
Dewan perwakilan rakyat daerah
KetuaArmuji
Wakil ketua- Ratih Retnowati
- Dharmawan
- Masduki Toha
Perangkat daerah
Sekretariat daerahHendro Gunawan
(Sekretaris Daerah)
Pembagian administratif
Jumlah kecamatan31
Situs resmi
http://www.surabaya.go.id/

Pemerintahan Kota Surabaya merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di kota Surabaya.

Pemerintahan kota Surabaya dipimpin oleh seorang wali kota, yang dipilih secara demokratis berdasarkan UUD 1945, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan kota Surabaya terdiri atas pemerintah kota Surabaya dan DPRD kota Surabaya.

Referensi

Pranala luar

Lihat pula