Pemerintah Kota Surabaya: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 14: | Baris 14: | ||
| dasar_hukum = UU No. 12 Tahun 1950 |
| dasar_hukum = UU No. 12 Tahun 1950 |
||
<!--sesuaikan dengan kebutuhan untuk gubernur untuk provinsi, wali kota untuk kota atau bupati untuk kabupaten--> |
<!--sesuaikan dengan kebutuhan untuk gubernur untuk provinsi, wali kota untuk kota atau bupati untuk kabupaten--> |
||
| |
| wali_kota = [[Tri Rismaharini]] |
||
| wakil_wali_kota = [[Wisnu Sakti Buana]] |
| wakil_wali_kota = [[Wisnu Sakti Buana]] |
||
<!-------------------------------------------> |
<!-------------------------------------------> |
Revisi per 13 Agustus 2016 13.58
Pemerintah Provinsi Jawa TimurPemerintah Kota Surabaya | |
---|---|
Dasar hukum | |
UU No. 12 Tahun 1950 | |
Kepala daerah | |
Wali kota | Tri Rismaharini |
Wakil wali kota | Wisnu Sakti Buana |
Dewan perwakilan rakyat daerah | |
Ketua | Armuji |
Wakil ketua | - Ratih Retnowati - Dharmawan - Masduki Toha |
Perangkat daerah | |
Sekretariat daerah | Hendro Gunawan (Sekretaris Daerah) |
Sekretariat DPRD | - (Sekretaris DPRD) |
Inspektorat | - (Inspektur) |
Pembagian administratif | |
Jumlah kecamatan | 31 |
Situs resmi | |
http://www.surabaya.go.id/ |
Pemerintahan Kota Surabaya merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di kota Surabaya.
Pemerintahan kota Surabaya dipimpin oleh seorang wali kota, yang dipilih secara demokratis berdasarkan UUD 1945, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan kota Surabaya terdiri atas pemerintah kota Surabaya dan DPRD kota Surabaya.
Referensi
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
- (Indonesia) Situs web resmi Kota Surabaya