Lompat ke isi

Bukti digital: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Bukti digital''' atau '''bukti elektronik''' adalah setiap informasi pembuktian yang disimpan atau disalurkan dalam bentuk [[digital]] yang mana pihak dalam kasus hukum dapat gunakan untuk pemeriksaan pengadilan.<ref name="casey">{{cite book|last=Casey|first=Eoghan|title=Digital Evidence and Computer Crime, Second Edition|year=2004|publisher=Elsevier|isbn=0-12-163104-4|url=http://books.google.co.uk/books?id=Xo8GMt_AbQsC&hl=en&dq=Digital%20Evidence%20and%20Computer%20Crime,%20Second%20Edition&ei=it1XTMncCMm44gbC_qyFBw&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=1&ved=0CDQQ6AEwAA}}</ref> Sebelum menerima bukti digital, pengadilan akan menentukan apakah bukti itu relevan, otentik, desas-desus dan apakah salinan bisa diterima atau yang asli diperlukan.<ref name="casey"/>
'''Bukti digital''' atau '''bukti elektronik''' adalah setiap informasi pembuktian yang disimpan atau disalurkan dalam bentuk [[digital]] yang mana pihak dalam kasus hukum dapat gunakan untuk pemeriksaan [[pengadilan]].<ref name="casey">{{cite book|last=Casey|first=Eoghan|title=Digital Evidence and Computer Crime, Second Edition|year=2004|publisher=Elsevier|isbn=0-12-163104-4|url=http://books.google.co.uk/books?id=Xo8GMt_AbQsC&hl=en&dq=Digital%20Evidence%20and%20Computer%20Crime,%20Second%20Edition&ei=it1XTMncCMm44gbC_qyFBw&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=1&ved=0CDQQ6AEwAA}}</ref> Sebelum menerima bukti digital, pengadilan akan menentukan apakah bukti itu relevan, otentik, desas-desus dan apakah salinan bisa diterima atau yang asli diperlukan.<ref name="casey"/>


Penggunaan bukti digital telah meningkat dalam beberapa dekade terakhir karena pengadilan telah mengijinkan penggunaan [[surel]], [[fotografi digital]], catatan transaksi [[ATM]], dokumen [[pengolah kata]], riwayat [[Pengirim pesan instan|pesan instan]], berkas yang disimpan dari program [[akuntansi]], [[lembatang sebar]], riwayat [[penjelajah web]], [[basis data]], isi [[Memori (komputer)|memori komputer]], [[backup]] komputer, cetakan komputer, trek [[Sistem Pemosisi Global]], catatan dari kunci pintu elektronik sebuah hotel, dan video digital atau berkas [[bunyi|audio]].<ref name="handbook" >{{cite book|last=Various|title=Handbook of Digital Forensics and Investigation|year=2009|publisher=Academic Press|isbn=0-12-374267-6|pages=567|url=http://books.google.co.uk/books?id=xNjsDprqtUYC|editor=Eoghan Casey|accessdate=2 September 2010}}</ref>
Penggunaan bukti digital telah meningkat dalam beberapa dekade terakhir karena pengadilan telah mengijinkan penggunaan [[surel]], [[fotografi digital]], catatan transaksi [[ATM]], dokumen [[pengolah kata]], riwayat [[Pengirim pesan instan|pesan instan]], berkas yang disimpan dari program [[akuntansi]], [[lembatang sebar]], riwayat [[penjelajah web]], [[basis data]], isi [[Memori (komputer)|memori komputer]], [[backup]] komputer, cetakan komputer, trek [[Sistem Pemosisi Global]], catatan dari kunci pintu elektronik sebuah hotel, dan video digital atau berkas [[bunyi|audio]].<ref name="handbook" >{{cite book|last=Various|title=Handbook of Digital Forensics and Investigation|year=2009|publisher=Academic Press|isbn=0-12-374267-6|pages=567|url=http://books.google.co.uk/books?id=xNjsDprqtUYC|editor=Eoghan Casey|accessdate=2 September 2010}}</ref>


Hukum Indonesia telah mengakui bukti digital sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.<ref>[http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2008/11TAHUN2008UU.HTM UU ITE pasal 5]</ref>
[[Hukum di Indonesia]] telah mengakui bukti digital sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.<ref>[http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2008/11TAHUN2008UU.HTM UU ITE pasal 5]</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 15 Agustus 2016 16.31

Bukti digital atau bukti elektronik adalah setiap informasi pembuktian yang disimpan atau disalurkan dalam bentuk digital yang mana pihak dalam kasus hukum dapat gunakan untuk pemeriksaan pengadilan.[1] Sebelum menerima bukti digital, pengadilan akan menentukan apakah bukti itu relevan, otentik, desas-desus dan apakah salinan bisa diterima atau yang asli diperlukan.[1]

Penggunaan bukti digital telah meningkat dalam beberapa dekade terakhir karena pengadilan telah mengijinkan penggunaan surel, fotografi digital, catatan transaksi ATM, dokumen pengolah kata, riwayat pesan instan, berkas yang disimpan dari program akuntansi, lembatang sebar, riwayat penjelajah web, basis data, isi memori komputer, backup komputer, cetakan komputer, trek Sistem Pemosisi Global, catatan dari kunci pintu elektronik sebuah hotel, dan video digital atau berkas audio.[2]

Hukum di Indonesia telah mengakui bukti digital sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.[3]

Referensi

  1. ^ a b Casey, Eoghan (2004). Digital Evidence and Computer Crime, Second Edition. Elsevier. ISBN 0-12-163104-4. 
  2. ^ Various (2009). Eoghan Casey, ed. Handbook of Digital Forensics and Investigation. Academic Press. hlm. 567. ISBN 0-12-374267-6. Diakses tanggal 2 September 2010. 
  3. ^ UU ITE pasal 5

Pranala luar