Lompat ke isi

Rahim Noor: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Jagawana (bicara | kontrib)
k +ms
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Tan Sri Abdul Rahim bin Mohd. Noor''' (lahir [[6 Juni]] [[1943]]) adalah Kepala Kepolisian Malaysia yang kelima dan menjabat dari [[16 Januari]] [[1994]] hingga [[7 Januari]] [[1999]].
'''Tan Sri Abdul Rahim bin Mohd. Noor''' (lahir [[6 Juni]] [[1943]]) adalah Kepala Kepolisian Malaysia yang kelima dan menjabat dari [[16 Januari]] [[1994]] hingga [[7 Januari]] [[1999]].


Abdul Rahim dilahirkan di [[Serkam]], [[Melaka]]. Ia menjadi Kepala Kepolisian Negeri [[Selangor]] pada [[21 Juli]] [[1984]] dan Deputi Kepala Kepolisian Malaysia pada [[14 Juni]] [[1989]]. Ia meletakkan jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Malaysia pada [[7 Januari]] [[1999]] karena memukul mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia [[Anwar Ibrahim]] dalam keadaan matanya tertutup pada [[20 September]] [[1998]] ketika berada dalam tahanan polisi di Bukit Aman.
Abdul Rahim dilahirkan di [[Serkam]], [[Melaka]]. Ia menjadi Kepala Kepolisian Negeri [[Selangor]] pada [[21 Juli]] [[1984]] dan Deputi Kepala Kepolisian Malaysia pada [[14 Juni]] [[1989]].

==Jabatan yang dijabat==
* Pegawai Personil Bagian Pentadbiran Bukit Aman - 9 Februari 1970
* TPP Perkhidmatan Pentadbiran Bukit Aman - 1 Desember 1973
* Supt. Perjawatan Pentadbiran Bukit Aman - 1 Oktober 1975
* PP Tatatertib Pentadbiran Bukit Aman - 18 April 1977
* Kepala Kepolisian Daerah Pentadbiran Melaka Tengah - 28 Desember 1977
* Komandan Latihan/Maktab Polis, Kuala Kubu Bharu - 18 Januari 1979
* Penolong Pengarah Pentadbiran/Pengurusan - 1 September 1981
* Pegawai Turus Pengawasan Khusus Bukit Aman - 3 Januari 1984
* Kepala Kepolisian Negeri Selangor - 21 Juli 1984
* Komisaris Besar Polisi Sabah - 27 November 1985
* Direktur Pengawasan Khusus Bukit Aman - 20 Januari 1986
* Deputi Kepala Kepolisian Malaysia - 14 Juni 1989
* Kepala Kepolisian Malaysia - 16 Januari 1994

==Kriminal==
Ia meletakkan jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Malaysia pada [[7 Januari]] [[1999]] karena kasus memukul mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia [[Anwar Ibrahim]] dalam keadaan matanya tertutup pada [[20 September]] [[1998]] ketika berada dalam tahanan polisi di Bukit Aman.


Rahim telah dijatuhi hukuman penjara dua bulan dan denda RM2.000 oleh Sidang Pengadilan [[Kuala Lumpur]] pada [[15 Maret]] [[2000]]. Bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 15 Desember 2000 dan hukuman penjara dua bulan itupun mendapatkan kekuatan hukum.
Rahim telah dijatuhi hukuman penjara dua bulan dan denda RM2.000 oleh Sidang Pengadilan [[Kuala Lumpur]] pada [[15 Maret]] [[2000]]. Bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 15 Desember 2000 dan hukuman penjara dua bulan itupun mendapatkan kekuatan hukum.

Revisi per 27 Januari 2008 18.29

Tan Sri Abdul Rahim bin Mohd. Noor (lahir 6 Juni 1943) adalah Kepala Kepolisian Malaysia yang kelima dan menjabat dari 16 Januari 1994 hingga 7 Januari 1999.

Abdul Rahim dilahirkan di Serkam, Melaka. Ia menjadi Kepala Kepolisian Negeri Selangor pada 21 Juli 1984 dan Deputi Kepala Kepolisian Malaysia pada 14 Juni 1989.

Jabatan yang dijabat

  • Pegawai Personil Bagian Pentadbiran Bukit Aman - 9 Februari 1970
  • TPP Perkhidmatan Pentadbiran Bukit Aman - 1 Desember 1973
  • Supt. Perjawatan Pentadbiran Bukit Aman - 1 Oktober 1975
  • PP Tatatertib Pentadbiran Bukit Aman - 18 April 1977
  • Kepala Kepolisian Daerah Pentadbiran Melaka Tengah - 28 Desember 1977
  • Komandan Latihan/Maktab Polis, Kuala Kubu Bharu - 18 Januari 1979
  • Penolong Pengarah Pentadbiran/Pengurusan - 1 September 1981
  • Pegawai Turus Pengawasan Khusus Bukit Aman - 3 Januari 1984
  • Kepala Kepolisian Negeri Selangor - 21 Juli 1984
  • Komisaris Besar Polisi Sabah - 27 November 1985
  • Direktur Pengawasan Khusus Bukit Aman - 20 Januari 1986
  • Deputi Kepala Kepolisian Malaysia - 14 Juni 1989
  • Kepala Kepolisian Malaysia - 16 Januari 1994

Kriminal

Ia meletakkan jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Malaysia pada 7 Januari 1999 karena kasus memukul mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dalam keadaan matanya tertutup pada 20 September 1998 ketika berada dalam tahanan polisi di Bukit Aman.

Rahim telah dijatuhi hukuman penjara dua bulan dan denda RM2.000 oleh Sidang Pengadilan Kuala Lumpur pada 15 Maret 2000. Bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 15 Desember 2000 dan hukuman penjara dua bulan itupun mendapatkan kekuatan hukum.

Pranala Luar