Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: Perbedaan antara revisi
k Clean up, replaced: nomer → nomor (2) using AWB |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{rapikan}} |
|||
'''Undang-Undang No. 14 tahun 2008''', tentang '''Keterbukaan Informasi Publik''' adalah salah satu produk hukum [[Indonesia]] yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal [[30 April]] [[2008]] dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap [[Badan Publik]] untuk membuka akses bagi setiap pemohon [[informasi publik]] untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. |
'''Undang-Undang No. 14 tahun 2008''', tentang '''Keterbukaan Informasi Publik''' adalah salah satu produk hukum [[Indonesia]] yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal [[30 April]] [[2008]] dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap [[Badan Publik]] untuk membuka akses bagi setiap pemohon [[informasi publik]] untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. |
||
== Tujuan == |
== Tujuan == |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
# menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; |
# menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; |
||
# mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; |
# mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; |
||
Baris 27: | Baris 25: | ||
== Sejarah == |
== Sejarah == |
||
Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini.<ref>[http://www.slideshare.net/LBHMasyarakat/buku-saku-mengenal-uu-keterbukaan-informasi-publik "Buku Saku Keterbukaan Informasi Publik"]</ref>.UU ini awalnya sempat berjudul RUU Kebebasan Mendapat Informasi Publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu program legislasi nasional Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak masa bakti 1999-2004. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibahas sejak tahun 1999, setelah melewati proses selama sembilan tahun, karena tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik UU KIP disahkan DPR pada tanggal 3 April 2008, dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008<ref>[https://ppid.dpr.go.id/index/statik/id/13 "Sejarah UU KIP"]</ref> |
|||
Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini. Adalah Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sebuah LSM yang bergerak di bidang kebijakan lingkungan, yang mengawali gagasan perlunya mendorong sebuah undang-undang yang mengadopsi prinsip-prinsip freedom of information{{fact}}. |
|||
== Komisi Informasi == |
|||
{{main|Komisi Informasi}} |
|||
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Komisi Informasi terdiri dari Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan Komisi Informasi Kota/Daerah (jika diperlukan). |
|||
== Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi == |
|||
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah jenis pejabat baru yang dibentuk melalui UU ini disetiap badan publik. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID bertanggungjawab ke atasan dimasing-masing badan publik. Setiap badan publik harus menunjuk PPID masing-masing dan mengembangkan sistem layanan informasi yang cepat, mudah dan wajar. PPID harus membuat uji konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan sebuah informasi yang dikecualikan dapat diakses atau tidak. Tanggungjawab dan wewenang PPID lebih lengkapnya diatur melalui [http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/PP%20No%2061%20Tahun%202010.pdf Peraturan Pemerintah no. 61 tahun 2010] dan [http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Perkip%20No%201%20Tahun%202010.pdf Peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2010] |
|||
== Rujukan == |
== Rujukan == |
||
Baris 33: | Baris 38: | ||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* [https://www.komisiinformasi.go.id/ Situs Resmi Komisi Informasi] |
|||
* [http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=1971&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2008 Situs resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia] |
|||
* [http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf UU no. 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik] |
|||
* [http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/PP%20No%2061%20Tahun%202010.pdf PP no. 61 tahun 2010 Pelaksanaan UU no. 14 tahun 2008] |
|||
* [http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Perkip%20No%201%20Tahun%202010.pdf Peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik] |
|||
* [http://www.slideshare.net/LBHMasyarakat/buku-saku-mengenal-uu-keterbukaan-informasi-publik Buku Saku mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik] |
|||
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2008}} |
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2008}} |
Revisi per 6 November 2016 01.45
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk:[1]
- menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
- mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
- mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
- meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Pengecualian
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:[2]
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
- memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
- informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Sejarah
Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini.[3].UU ini awalnya sempat berjudul RUU Kebebasan Mendapat Informasi Publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu program legislasi nasional Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak masa bakti 1999-2004. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibahas sejak tahun 1999, setelah melewati proses selama sembilan tahun, karena tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik UU KIP disahkan DPR pada tanggal 3 April 2008, dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008[4]
Komisi Informasi
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Komisi Informasi terdiri dari Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan Komisi Informasi Kota/Daerah (jika diperlukan).
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah jenis pejabat baru yang dibentuk melalui UU ini disetiap badan publik. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID bertanggungjawab ke atasan dimasing-masing badan publik. Setiap badan publik harus menunjuk PPID masing-masing dan mengembangkan sistem layanan informasi yang cepat, mudah dan wajar. PPID harus membuat uji konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan sebuah informasi yang dikecualikan dapat diakses atau tidak. Tanggungjawab dan wewenang PPID lebih lengkapnya diatur melalui Peraturan Pemerintah no. 61 tahun 2010 dan Peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2010
Rujukan
- ^ Pasal 3 UU nomor 14 Tahun 2008 dikutip dari situs esdm.go.id diakses 28 Juli 2009.
- ^ Pasal 17 UU nomor 14 Tahun 2008 dikutip dari situs esdm.go.id diakses 28 Juli 2009.
- ^ "Buku Saku Keterbukaan Informasi Publik"
- ^ "Sejarah UU KIP"
Pranala luar
- Situs Resmi Komisi Informasi
- UU no. 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik
- PP no. 61 tahun 2010 Pelaksanaan UU no. 14 tahun 2008
- Peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Buku Saku mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik