Lompat ke isi

Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Riansetiawan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 55: Baris 55:
* [[Yudha Keling]] sebagai Tukang pos hitam
* [[Yudha Keling]] sebagai Tukang pos hitam
* [[Fico Fachriza]] sebagai Sopir Taksi
* [[Fico Fachriza]] sebagai Sopir Taksi
* [[Bene Dionysius|Bene Dion]] sebagai Korban Tabrak Lari
* [[Agus Kuncoro]] sebagai Hakim
* [[Agus Kuncoro]] sebagai Hakim
* [[Mudy Taylor]] Sebagai Kepala Polisi
* [[Mudy Taylor]] Sebagai Kepala Polisi

Revisi per 15 November 2016 04.38

Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1
Berkas:Warkop dki reborn.jpg
Poster film
SutradaraAnggy Umbara
ProduserHb Naveen, Frederica
Ditulis olehArie Kriting
Bene
Awwe
Anggy Umbara
PemeranAbimana Aryasatya
Vino Bastian
Tora Sudiro
Perusahaan
produksi
Tanggal rilis
8 September 2016
Negara Indonesia
BahasaBahasa Indonesia

Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1 adalah sebuah film komedi Indonesia 2016 yang disutradarai oleh Anggy Umbara.[1] Film tersebut merupakan adaptasi dari film-film Warkop DKI. Rencana film ini akan dirilis pada tanggal 8 September 2016 di bioskop seluruh Indonesia, film ini diproduksi oleh Falcon Pictures film ini mendapatkan antusias yang luar biasa,Hari pertama penayangan nya mendapat penonton 270.000 penonton.dan Menurut akun twiter resmi Falcon Pictures, dalam 16 hari penayangannya di berbagai bioskop di Indonesia, “Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1” telah meraih 5.275.000 penonton. Dalam 22 hari meraih 6,5 juta penonton.f

Sinopsis

Dono (Abimana Aryasatya), Kasino (Vino Bastian), dan Indro (Tora Sudiro) adalah tiga orang sahabat yang bekerja sebagai petugas keamanaan di organisasi CHIIPS (Cara Hebat Ikut Ikutan orang Sosial) dimana tugas mereka adalah membantu menertibkan dan menjaga keamanan masyarakat. Namun, tingkah mereka yang konyol dan bermasalah selalu membuat jengkel dan marah atasan mereka (Ence Bagus), walaupun mereka berhasil lolos dari ancaman pemecatan. Hingga pada suatu hari saat mereka sedang mengejar seorang Copet (Arie Kriting) yang sedang melarikan diri, mereka berakhir membuat kekacauan sehingga ditangkap dan dibawa ke pengadilan. Di sana, mereka bertiga dituntut untuk mengganti rugi dengan membayar denda sebesar 8 milyar rupiah atau mereka akan dipenjara. Dono, Kasino, dan Indro yang kebingungan mencari uang, tidak sengaja melihat seorang pria ditabrak oleh mobil misterius. Mereka bertiga kemudian membawa pria itu ke rumah sakit, saat sekarat, pria itu menyerahkan sebuah peta harta karun pada mereka bertiga. Dono, Kasino, dan Indro pun akhirnya menerima peta tersebut dan berniat untuk mencari harta tersebut agar bisa membayar denda 8 milyar. Bisakah?

Pemeran

Penghargaan

Melesatnya angka jumlah penonton garapan Anggy Umbara ini juga berbuah dua penghargaan bergensi. Sebut saja penghargaan dari Museum Rekor Dunia-Indonesia, dengan kategori rekor jumlah penonton terbanyak dalam satu hari yakni 556.000 penonton, dan jumlah penonton tercepat mencapai 1 juta-6,5 juta penonton.

Referensi