Lompat ke isi

Deputi Bidang Pengembangan Regional: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
baru
 
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 18: Baris 18:
{{Bappenas}}
{{Bappenas}}


[[Kategori: Kementerian Negara PPN/Bappenas]]
[[Kategori:Kementerian Negara PPN/Bappenas]]

Revisi per 31 Januari 2008 06.34

Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Deputi ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan regional dan otonomi daerah. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan
  • koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan
  • pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan
  • pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan
  • pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan
  • pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya

Susunan organisasi Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional terdiri dari:

  • Direktorat Kewilayahan I
  • Direktorat Kewilayahan II
  • Direktorat Otonomi Daerah
  • Direktorat Perekonomian Daerah
  • Direktorat Perkotaan, Tata Ruang, dan Pertanahan