Lompat ke isi

Perlindungan hutan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k istilah patologi hutan lebih cocok untuk penyakit hutan daripada hama hutan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 19: Baris 19:
{{reflist}}
{{reflist}}


==Pranala luar==
== Pranala luar ==
*[http://www.barrameda.com.ar/ecology/forests-in-danger.htm Forests in danger] *[http://www.intactforests.org/publications/publications.htm Roadmap to Recovery: The World's Last Intact Forest Landscapes] *[http://www.fao.org/docrep/008/a0400e/a0400e00.htm Global Forest Resources Assessment 2005]
* [http://www.barrameda.com.ar/ecology/forests-in-danger.htm Forests in danger] *[http://www.intactforests.org/publications/publications.htm Roadmap to Recovery: The World's Last Intact Forest Landscapes] *[http://www.fao.org/docrep/008/a0400e/a0400e00.htm Global Forest Resources Assessment 2005]
*[http://www.coolforests.org/ CoolForests.org - Conservation Cools the Planet]
* [http://www.coolforests.org/ CoolForests.org - Conservation Cools the Planet]


[[Kategori:Manajemen hutan]]
[[Kategori:Manajemen hutan]]

Revisi per 20 Januari 2017 16.58

Perlindungan hutan adalah suatu upaya dalam melindungi hutan dari gangguan dan mengembalikan karakteristik dan fungsi hutan seperti semula. Perlindungan tidak hanya mencegah ancaman anthroposentris (dari manusia), namun juga dari hama dan penyakit (patologi hutan) serta bencana alam. Perlindungan hutan merupakan salah satu bidang pekerjaan yang dipenuhi risiko penyuapan dan bahaya fisik di lapang. Tidak jarang jagawana diserang oleh pelaku perburuan hewan dan pembalakan liar.[1]

Perlindungan hutan juga terancam oleh lemahnya pengembalian fungsi hutan, karena lahan yang telah terbakar akan sulit dikembalikan fungsinya dan cenderung dialih fungsikan, misal menjadi lahan pertanian.[2] Penyusutan hutan

Metode perlindungan

Salah satu metode yang paling sederhana untuk dilakukan dalam melindungi hutan adalah dengan membeli hutan tersebut sehingga vegetasi dan satwa di dalamnya menjadi hak milik dari seseorang atau suatu lembaga yang bertanggung jawab atau memiliki tujuan dalam melindungi hutan tersebut. Pihak tersebut juga dikatakan memiliki hak untuk dapat mengusir siapapun yang mengganggu keseimbangan hutan di lahan yang dimilikinya tersebut.[3][4]

Metode lainnya adalah dengan pemantauan di lokasi (on site monitoring) dengan membangun stasiun pemantauan yang dilengkapi dengan fasilitas tertentu, seperti tempat tinggal.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Schmitt, C.; Burgess, N. (2009). "Global analysis of the protection status of the world's forests". 142 (edisi ke-10). Biological Conservation. doi:10.1016/j.biocon.2009.04.012. Periksa nilai |doi= (bantuan). 
  2. ^ "Forest Protection Paradox". New Scientist. 202: 75–83. October 2009. 
  3. ^ Lund, H. Gyde (2006). Definitions of Forest, Deforestation, Afforestation, and Reforestation. Gainesville, VA: Forest Information Services. 
  4. ^ http://city.seruu.com/read/2014/05/15/213820/gubernur-jabar-usulkan-pembelian-hutan-rakyat

Pranala luar