Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 28: | Baris 28: | ||
'''Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional''' ('''Detiknas''') adalah lembaga multistakeholders di bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi yang dibentuk dan diketuai oleh [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]].<ref>[http://www.detiknas.go.id/profil/ Profil Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional]</ref> Detiknas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/173982/KEPRES%20012014.pdf Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014]</ref> |
'''Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional''' ('''Detiknas''') adalah lembaga multistakeholders di bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi yang dibentuk dan diketuai oleh [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]].<ref>[http://www.detiknas.go.id/profil/ Profil Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional]</ref> Detiknas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/173982/KEPRES%20012014.pdf Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014]</ref> |
||
Detiknas memiliki visi untuk mempercepat pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK secara nasional melalui sinkronisasi program-program TIK di seluruh Kementrian/Lembaga (K/L). |
Detiknas memiliki visi untuk mempercepat pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK secara nasional melalui sinkronisasi program-program TIK di seluruh Kementrian/Lembaga (K/L). |
||
== Tugas == |
== Tugas == |
||
Baris 34: | Baris 34: | ||
* merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten; |
* merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten; |
||
* melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; |
* melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; |
||
* melakukan koordinasi nasional dengan instansiPemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan |
* melakukan koordinasi nasional dengan instansiPemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan |
||
* memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien. |
* memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien. |
||
Baris 43: | Baris 43: | ||
* Ketua Harian merangkap Anggota: Menteri PPN/Kepala Bappenas |
* Ketua Harian merangkap Anggota: Menteri PPN/Kepala Bappenas |
||
* Anggota: |
* Anggota: |
||
*# Menteri Komunikasi dan Informatika; |
*# Menteri Komunikasi dan Informatika; |
||
*# Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; |
*# Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; |
||
*# Menteri Perindustrian; |
*# Menteri Perindustrian; |
||
*# Menteri Kesehatan; |
*# Menteri Kesehatan; |
||
*# Menteri Keuangan; |
*# Menteri Keuangan; |
||
*# Menteri Riset dan Teknologi; |
*# Menteri Riset dan Teknologi; |
||
*# Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan |
*# Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan |
||
*# Sekretaris Kabinet. |
*# Sekretaris Kabinet. |
||
=== Tim Pelaksana === |
=== Tim Pelaksana === |
Revisi per 20 Januari 2017 21.03
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional DETIKNAS | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | DETIKNAS |
Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 |
Struktur | |
Ketua | Presiden RI |
Situs web | |
Wisma Bakrie 2, Jl. HR. Rasuna Said Kav B-2 Jakarta Selatan, 12920 | |
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Detiknas) adalah lembaga multistakeholders di bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi yang dibentuk dan diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.[1] Detiknas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.[2]
Detiknas memiliki visi untuk mempercepat pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK secara nasional melalui sinkronisasi program-program TIK di seluruh Kementrian/Lembaga (K/L).
Tugas
Berdasarkan Keppres No. 1 Tahun 2014, tugas dan fungsi DETIKNAS:
- merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten;
- melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
- melakukan koordinasi nasional dengan instansiPemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan
- memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.
Susunan Keanggotaan
Tim Pengarah
- Ketua: Presiden Republik Indonesia
- Wakil Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
- Ketua Harian merangkap Anggota: Menteri PPN/Kepala Bappenas
- Anggota:
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Riset dan Teknologi;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
- Sekretaris Kabinet.
Tim Pelaksana
- Ketua: Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie, M.B.A
- Wakil Ketua: Wakil Menteri PPN/Bappenas
- Sekretaris: Dirjen SDPPI Kemkominfo
- Wakil Sekretaris I: Muhammad Andy Zaky
- Wakil Sekretaris II: Mira Tayyiba
- Anggota:
- Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika .
- Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
- Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
- Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
- Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia.
- Wakil Ketua Umum Bidang ICT dan Penyiaran, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
- Amir Sambodo.
- Sylvia Sumarlin.
- Indra Utoyo.
- Hari Sungkari.
- Garuda Sugardo.
- Zainal A. Hasibuan.
- Virano G. Nasution.
- Ashwin Sasongko Sastrosubroto.
Tim Penasihat
- Ketum KADIN
- Ketua Komite Inovasi Indonesia
- Ketua Komite Ekonomi Indonesia
- Rektor ITB
- Rektor UI
- Rektor UGM
- Rektor ITS
- Dirut PT. Telkom Indonesia
- Dirut PT. Indosat
- Dirut Pt. XL
- Para Pakar & Praktisi TIK
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) DeTIKNas - Situs web resmi Dewan TIK Nasional