Lompat ke isi

Rupiah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Laili Iryani (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 201: Baris 201:
|}
|}
{{Multicol-end}}
{{Multicol-end}}
Catatan:
Catatan:
# untuk tahun tahun 1965-2009<ref>[http://fx.sauder.ubc.ca/etc/USDpages.pdf USD pages]</ref>
# untuk tahun tahun 1965-2009<ref>[http://fx.sauder.ubc.ca/etc/USDpages.pdf USD pages]</ref>
# untuk tahun 1945-1949 rupiah masih dalam taraf mencari pengakuan dari luar negeri
# untuk tahun 1945-1949 rupiah masih dalam taraf mencari pengakuan dari luar negeri
Baris 207: Baris 207:
# untuk tahun 1950 nilai Rp7,6 per [[USD]] adalah untuk [[ekspor]] dan Rp11,4 per USD adalah untuk impor
# untuk tahun 1950 nilai Rp7,6 per [[USD]] adalah untuk [[ekspor]] dan Rp11,4 per USD adalah untuk impor
# untuk tahun 1964 dasarnya adalah UU No. 32/1964<ref name="Unisosdem">[http://www.unisosdem.org/ekopol_detail.php?aid=53&coid=2&caid=2 Unisosdem]</ref>
# untuk tahun 1964 dasarnya adalah UU No. 32/1964<ref name="Unisosdem">[http://www.unisosdem.org/ekopol_detail.php?aid=53&coid=2&caid=2 Unisosdem]</ref>
# tahun 1965 diperkenalkan rupiah baru dengan mencoret 3 angka nol
# tahun 1965 diperkenalkan rupiah baru dengan mencoret 3 angka nol
# untuk tahun 1970, 1971, 1978 adalah devaluasi yang dilakukan dalam keadaan mata uang ditentukan nilainya terhadap dolar oleh pemerintah<ref name="Unisosdem"/>
# untuk tahun 1970, 1971, 1978 adalah devaluasi yang dilakukan dalam keadaan mata uang ditentukan nilainya terhadap dolar oleh pemerintah<ref name="Unisosdem"/>
# diberlakukan sistem Nilai Tukar Mengambang Terkendali mulai tahun 1978 sampai Juli 1997<ref name="Unisosdem"/>
# diberlakukan sistem Nilai Tukar Mengambang Terkendali mulai tahun 1978 sampai Juli 1997<ref name="Unisosdem"/>
Baris 218: Baris 218:


== Redenominasi ==
== Redenominasi ==
[[Bank Indonesia]] sebagai otoritas moneter di Indonesia merencanakan kebijakan pengurangan nilai pecahan mata uang rupiah tanpa mengurangi nilainya dengan cara menghilangkan 3 angka 0 terakhir (x000 menjadi x). Rencana kebijakan ini dilontarkan oleh Bank Indonesia pada awal [[Mei 2010]] dan dikonfirmasikan oleh Gubernur BI terpilih, [[Darmin Nasution]] pada [[31 Juli]] [[2010]]. Kebijakan redenominasi ini diambil setelah hasil riset [[Bank Dunia]] menyebutkan bahwa uang pecahan Rupiah Indonesia Rp100.000 adalah yang terbesar kedua di dunia setelah Dong Vietnam (VND) 500.000.<ref>{{cite news |author = Herlina Kartika, Sofyan Nur Hidayat/Kontan|url = http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/08/02/09320316/Nilai.Pecahan.Rupiah.Bakal.Dipangkas|title = Nilai Pecahan Rupiah Bakal Dipangkas?|work = Redenominasi Rupiah|publisher = KOMPAS.com|date = 2 Agustus 2010|accessdate = 2010-08-11}}</ref> Proses redenominasi akan mundur dari rencana yang semula akan direalisasikan pada 14 Agustus 2014.<ref>[http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/08/02/1924240/Pelaksanaan.Redenominasi.Bisa.Molor Pelaksanaan redenominasi bisa molor]</ref>
[[Bank Indonesia]] sebagai otoritas moneter di Indonesia merencanakan kebijakan pengurangan nilai pecahan mata uang rupiah tanpa mengurangi nilainya dengan cara menghilangkan 3 angka 0 terakhir (x000 menjadi x). Rencana kebijakan ini dilontarkan oleh Bank Indonesia pada awal [[Mei 2010]] dan dikonfirmasikan oleh Gubernur BI terpilih, [[Darmin Nasution]] pada [[31 Juli]] [[2010]]. Kebijakan redenominasi ini diambil setelah hasil riset [[Bank Dunia]] menyebutkan bahwa uang pecahan Rupiah Indonesia Rp100.000 adalah yang terbesar kedua di dunia setelah Dong Vietnam (VND) 500.000.<ref>{{cite news |author = Herlina Kartika, Sofyan Nur Hidayat/Kontan|url = http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/08/02/09320316/Nilai.Pecahan.Rupiah.Bakal.Dipangkas|title = Nilai Pecahan Rupiah Bakal Dipangkas?|work = Redenominasi Rupiah|publisher = KOMPAS.com|date = 2 Agustus 2010|accessdate = 2010-08-11}}</ref> Proses redenominasi akan mundur dari rencana yang semula akan direalisasikan pada 14 Agustus 2014.<ref>[http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/08/02/1924240/Pelaksanaan.Redenominasi.Bisa.Molor Pelaksanaan redenominasi bisa molor]</ref>
{{Multicol}}
{{Multicol}}
{| class="wikitable" style="width: 45%; margin: auto;"
{| class="wikitable" style="width: 45%; margin: auto;"
Baris 259: Baris 259:
{{Multicol-end}}
{{Multicol-end}}


==Uang baru emisi tahun 2014==
== Uang baru emisi tahun 2014 ==
Rencana semula Bank Indonesia meredenominasikan rupiah terganjal kondisi perekonomian global yang belum stabil dan pembahasan Undang-undang Redenominasi yang terhenti akibat agenda Pemilu 2014. Target semula realisasi redenominasi pada 14 Agustus 2014 akan berubah dengan wajah uang baru, yaitu Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (Uang NKRI).
Rencana semula Bank Indonesia meredenominasikan rupiah terganjal kondisi perekonomian global yang belum stabil dan pembahasan Undang-undang Redenominasi yang terhenti akibat agenda Pemilu 2014. Target semula realisasi redenominasi pada 14 Agustus 2014 akan berubah dengan wajah uang baru, yaitu Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (Uang NKRI).


Baris 270: Baris 270:
Pada tanggal 19 Desember 2016, Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 11 desain baru rupiah yang terdiri dari 7 pecahan uang kertas dan 4 pecahan uang logam. Rupiah kertas yang diterbitkan terdiri dari nominal Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Sementara rupiah logam terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.
Pada tanggal 19 Desember 2016, Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 11 desain baru rupiah yang terdiri dari 7 pecahan uang kertas dan 4 pecahan uang logam. Rupiah kertas yang diterbitkan terdiri dari nominal Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Sementara rupiah logam terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.


Desain uang baru ini sejalan dengan rencana BI menerbitkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hampir semua wajah pahlawan di uang tunai berganti, kecuali pecahan Rp 100.000.
Desain uang baru ini sejalan dengan rencana BI menerbitkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hampir semua wajah pahlawan di uang tunai berganti, kecuali pecahan Rp 100.000.


Pecahan Rp 100.000 tetap menampilkan wajah dua proklamator RI, yaitu Presiden dan Wakil Presiden pertama RI, Soekarno dan Mohammad Hatta.
Pecahan Rp 100.000 tetap menampilkan wajah dua proklamator RI, yaitu Presiden dan Wakil Presiden pertama RI, Soekarno dan Mohammad Hatta.
Baris 350: Baris 350:
'''Uang kertas'''
'''Uang kertas'''


'''<u>Berikut adalah gambar pahlawan di uang kertas rupiah baru dengan tahun emisi 2016.</u>'''
'''<u>Berikut adalah gambar pahlawan di uang kertas rupiah baru dengan tahun emisi 2016.</u>'''
* ''Rp 1.000 bergambar [[Cut Nyak Meutia|Tjut Meutia]]''
* ''Rp 1.000 bergambar [[Cut Nyak Meutia|Tjut Meutia]]''
* ''Rp 2.000 bergambar [[Mohammad Husni Thamrin|Mohammad Hoesni Thamrin]]''
* ''Rp 2.000 bergambar [[Mohammad Husni Thamrin|Mohammad Hoesni Thamrin]]''
Baris 363: Baris 363:
* ''Rp 200 bergambar [[Tjipto Mangoenkoesoemo|Dr. Tjiptomangunkusumo]]''
* ''Rp 200 bergambar [[Tjipto Mangoenkoesoemo|Dr. Tjiptomangunkusumo]]''
* ''Rp 500 bergambar [[T.B. Simatupang|Letjend TNI Purn. TB Simatupang]]''
* ''Rp 500 bergambar [[T.B. Simatupang|Letjend TNI Purn. TB Simatupang]]''
*''Rp 1.000 bergambar [[I Gusti Ketut Pudja]]''
* ''Rp 1.000 bergambar [[I Gusti Ketut Pudja]]''


Selain menampilkan gambar pahlawan dan tarian tradisional, sebagai bentuk melestarikan karakteristik sebuah bangsa, uang kertas rupiah baru dengan tahun emisi 2016 ini juga menampilkan gambar&nbsp;destinasi wisata&nbsp;unggulan yang ada di Indonesia.
Selain menampilkan gambar pahlawan dan tarian tradisional, sebagai bentuk melestarikan karakteristik sebuah bangsa, uang kertas rupiah baru dengan tahun emisi 2016 ini juga menampilkan gambar&nbsp;destinasi wisata&nbsp;unggulan yang ada di Indonesia.
Baris 430: Baris 430:
* Rupee Teluk
* Rupee Teluk
* Rupee Hyderabad
* Rupee Hyderabad
* [[Rupia]] Somaliland Italia
* [[Rupia]] Somaliland Italia
* Ripis Jawa
* Ripis Jawa
* [[Roepiah]] Hindia Belanda
* [[Roepiah]] Hindia Belanda

Revisi per 29 Januari 2017 16.15

Rupiah
Rupiah Indonesia
Denominasi uang kertas rupiah (yang saat ini beredar)
ISO 4217
KodeIDR
Denominasi
Subsatuan
 1/100sen (tidak berlaku lagi)
SimbolRp
Uang kertas
 Sering digunakanRp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10.000, Rp20.000 Rp50.000, Rp100.000
Uang koin
 Sering digunakanRp100, Rp200, Rp500, Rp1000
 Jarang digunakanRp25, Rp50
Demografi
Pengguna resmi Indonesia
Pengguna tak resmi Timor Lestede facto
Emisi
Bank sentralBank Indonesia
 Situs webwww.bi.go.id
Percetakan uang koinPerum Peruri
Valuasi
Inflasi3,65%
 SumberJuni 2009[1]
Contoh rupiah dalam bentuk uang kertas.
Berkas:WR Soepratman.jpg
Wage Rudolf Soepratman pada uang kertas Rp50.000.

Rupiah adalah mata uang resmi Indonesia. Mata uang ini dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia dengan kode ISO 4217 IDR. Secara tidak formal, orang Indonesia juga menyebut mata uang ini dengan nama "perak". Satu rupiah dibagi menjadi 100 sen, walaupun inflasi telah membuatnya tidak digunakan lagi kecuali hanya pada pencatatan di pembukuan bank.

Sejarah

Nama rupiah sering dikaitkan dengan rupee mata uang India, namun sebenarnya menurut Adi Pratomo, salah satu sejarawan uang Indonesia, rupiah diambil dari kata rupia dalam bahasa Mongolia, namun sebagian berpendapat bahwa rupiah berasal dari bahasa Sanskerta. Rupia sendiri berarti perak. Memang sama dengan arti rupee, namun rupiah sendiri merupakan pelafalan asli Indonesia karena adanya penambahan huruf ’h’ di akhir kata rupia, sangat khas sebagai pelafalan orang-orang Jawa. Hal ini sedikit berbeda dengan banyak anggapan bahwa rupiah adalah salah satu unit turunan dari mata uang India. Rupee India sebenarnya juga dapat dikatakan sebagai turunan dari kata rupia itu sendiri, dengan begitu rupiah Indonesia memiliki tingkatan yang sama bukan sebagai unit turunan dari mata uang India tersebut.

Pada masa-masa awal kemerdekaan, Indonesia belum menggunakan mata uang rupiah namun menggunakan mata uang resmi yang dikenal sebagai ORI. ORI memiliki jangka waktu peredaran di Indonesia selama 4 tahun, ORI sudah mulai digunakan semenjak 1945-1949. Namun, penggunaan ORI secara sah baru dimulai semenjak diresmikannya mata uang ini oleh pemerintah sebagai mata uang Indonesia pada 30 Oktober 1946. Pada masa awal, ORI dicetak oleh Percetakan Canisius dengan bentuk dan desain yang sangat sederhana dan menggunakan pengaman serat halus. Bahkan dapat dikatakan ORI pada masa tersebut merupakan mata uang yang sangat sederhana, seadanya, dan cenderung berkualitas kurang, apalagi jika dibandingkan dengan mata uang lainnya yang beredar di Indonesia. Pada masa awal kemerdekaan tersebut, ORI beredar luas di masyarakat meskipun uang ini hanya dicetak di Yogyakarta. ORI sedikitnya sudah dicetak sebanyak lima kali dalam jangka waktu empat tahun antara lain, cetakan I pada 17 Oktober 1945, seri II pada 1 Januari 1947, seri III dikeluarkan pada 26 Juli 1947. Pada masa itu, ORI merupakan mata uang yang memiliki nilai yang sangat rendah jika dibandingkan dengan uang-uang yang dikeluarkan oleh de Javasche Bank. Padahal uang ORI adalah uang langka yang semestinya bernilai tinggi.

Pada 8 April 1947, gubernur provinsi Sumatera mengeluarkan rupiah Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera (URIPS). Sejak 2 November 1949, empat tahun setelah merdeka, Indonesia menetapkan rupiah sebagai mata uang kebangsaannya yang baru. Kepulauan Riau dan Irian Barat memiliki variasi rupiah mereka sendiri, tetapi penggunaannya dihapuskan pada tahun 1964 di Riau dan 1974 di Irian Barat. Krisis ekonomi Asia tahun 1998 menyebabkan nilai rupiah jatuh sebanyak 35% dan membawa kejatuhan pemerintahan Soeharto. Rupiah merupakan mata uang yang boleh ditukar dengan bebas tetapi diperdagangkan dengan penalti disebabkan kadar inflasi yang tinggi.

Satuan di bawah rupiah

Rupiah memiliki satuan di bawahnya. Pada masa awal kemerdekaan, rupiah disamakan nilainya dengan Gulden Hindia Belanda, sehingga dipakai pula satuan-satuan yang lebih kecil yang berlaku pada masa kolonial. Berikut adalah satuan-satuan yang pernah dipakai, namun tidak lagi dipakai karena penurunan nilai rupiah menyebabkan satuan itu tidak bernilai penting.

Sebutan Nilai Keterangan
Sen (¢) Rp0,01 ada koin pecahan 1 dan 5 ¢
Cepeng, Hepeng 0,25¢ dari feng, dipakai di kalangan Tionghoa
Peser 0,50¢
Pincang 1,50¢
Gobang, Benggol 2,50¢
Ketip, Kelip, Stuiver (bahasa Belanda) Rp0,05 ada koin pecahannya
Picis Rp0,10 ada koin pecahannya
Tali Rp0,25 ada koin pecahan 25 dan 50 ¢
Uang 8,33¢ ⅓ tali

Satuan di atas rupiah

Terdapat 2 satuan di atas rupiah yang sekarang juga tidak dipakai lagi.

Sebutan Nilai Keterangan
Ringgit Rp2,50 pernah ada koin pecahannya
Kupang Rp1,25 ½ ringgit

Sejarah nilai tukar rupiah terhadap 1 dolar Amerika Serikat

1946–1965
Tahun Per dolar AS
1946-1949
Nov 1949 3,80
Mar 1950 7,60
Feb 1952 11,40
Des 1956 31,00
Des 1957 49,00
Des 1958 90,00
Jul 1962 1.205,00
Agt 1965 2.295,00
Nov 1965 4.995,00
Des 1965 0,25
1966–1996
Tahun Per dolar AS
1966-1970 250,00
Apr 1970 378,00
Agt 1971 415,00
Nov 1978 625,00
Des 1980 626,00
Des 1982 702,50
Mar 1983 970,00
Des 1985 1.110,00
Agt 1986 1.334,00
Sep 1986 1.664,00
Des 1990 1.842,00
Des 1995 2.248,00
1997–2000
Tahun Per dolar AS
Jun 1997 2.350,00
Agt 1997 2.955,00
Nov 1997 3.700,00
Des 1997 5.915,00
Jan 1998 14.800,00
Feb 1998 7.400,00
Apr 1998 8.000,00
Jun 1998 16.800,00
Jun 1999 6.800,00
Okt 1999 6.500,00
Des 1999 7.900,00
Des 2000 9.725,00
2001–sekarang
Tahun Per dolar AS
2001 10.265,00
2002 9.260,00
2003 8.570,00
2004 8.985,00
2005 9.705,00
2006 9.200,00
2007 9.125,00
2008 9.666,00
2009 9.447,00
2010 9.036,00
2011 9.113,00
2012 9.718,00
2013 12.250,00
2014 ~ 12.550,00
Agt 2015 ~14.000,00
Sep 2015 ~13.500,00
Jun 2016 ~13.400,00
Agt 2016 ~13.000,00

Catatan:

  1. untuk tahun tahun 1965-2009[2]
  2. untuk tahun 1945-1949 rupiah masih dalam taraf mencari pengakuan dari luar negeri
  3. untuk tahun 1950-an, rupiah dipatok tinggi tetapi sebenarnya di pasar gelap rupiah diperdagangkan jauh lebih rendah
  4. untuk tahun 1950 nilai Rp7,6 per USD adalah untuk ekspor dan Rp11,4 per USD adalah untuk impor
  5. untuk tahun 1964 dasarnya adalah UU No. 32/1964[3]
  6. tahun 1965 diperkenalkan rupiah baru dengan mencoret 3 angka nol
  7. untuk tahun 1970, 1971, 1978 adalah devaluasi yang dilakukan dalam keadaan mata uang ditentukan nilainya terhadap dolar oleh pemerintah[3]
  8. diberlakukan sistem Nilai Tukar Mengambang Terkendali mulai tahun 1978 sampai Juli 1997[3]
  9. IMF yang dikutip Nation Master pada 1980, 1985, 1990, 1995, 2000, 2005[4]
  10. untuk tahun 1999, 2001, 2002, 2003, 2004 [5]
  11. untuk perkiraan tahun 2006[6]
  12. untuk perkiraan tahun 2007[7]
  13. untuk tahun 2008[8]
  14. untuk tahun 2009-sekarang[9]

Redenominasi

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter di Indonesia merencanakan kebijakan pengurangan nilai pecahan mata uang rupiah tanpa mengurangi nilainya dengan cara menghilangkan 3 angka 0 terakhir (x000 menjadi x). Rencana kebijakan ini dilontarkan oleh Bank Indonesia pada awal Mei 2010 dan dikonfirmasikan oleh Gubernur BI terpilih, Darmin Nasution pada 31 Juli 2010. Kebijakan redenominasi ini diambil setelah hasil riset Bank Dunia menyebutkan bahwa uang pecahan Rupiah Indonesia Rp100.000 adalah yang terbesar kedua di dunia setelah Dong Vietnam (VND) 500.000.[10] Proses redenominasi akan mundur dari rencana yang semula akan direalisasikan pada 14 Agustus 2014.[11]

Kertas
Saat ini Direncanakan menjadi
100.000 100
50.000 50
20.000 20
10.000 10
5.000 5
2.000 2
1.000 1
Logam
Saat ini Direncanakan menjadi
500 50¢
200 20¢
100 10¢
50
20
10

Uang baru emisi tahun 2014

Rencana semula Bank Indonesia meredenominasikan rupiah terganjal kondisi perekonomian global yang belum stabil dan pembahasan Undang-undang Redenominasi yang terhenti akibat agenda Pemilu 2014. Target semula realisasi redenominasi pada 14 Agustus 2014 akan berubah dengan wajah uang baru, yaitu Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (Uang NKRI).

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Rupiah ditempatkan sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan seluruh warga negara Indonesia.[12] Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi menjadi institusi tunggal yang berwenang mencetak uang Rupiah. Nantinya Bank Indonesia harus selalu berkoordinasi dengan pemerintah, yakni kementerian keuangan dalam hal rencana mencetak uang, penerbitan uang, hingga penarikan dan pemusnahan uang yang lama.

Setelah tidak lagi menjadi institusi tunggal pencetak uang Rupiah, frasa Bank Indonesia yang terdapat di setiap pecahan Rupiah saat ini akan diganti menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, perubahan lainnya pada uang NKRI nantinya adalah akan adanya tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dan sistem pengamanan baru anti pemalsuan pada uang kertas.

Uang baru emisi tahun 2016

Berkas:Rupiah Baru.jpg
Desain baru uang kertas rupiah

Pada tanggal 19 Desember 2016, Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 11 desain baru rupiah yang terdiri dari 7 pecahan uang kertas dan 4 pecahan uang logam. Rupiah kertas yang diterbitkan terdiri dari nominal Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Sementara rupiah logam terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.

Desain uang baru ini sejalan dengan rencana BI menerbitkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hampir semua wajah pahlawan di uang tunai berganti, kecuali pecahan Rp 100.000.

Pecahan Rp 100.000 tetap menampilkan wajah dua proklamator RI, yaitu Presiden dan Wakil Presiden pertama RI, Soekarno dan Mohammad Hatta.

Bertepatan dengan Hari Bela Negara Indonesia, BI menerbitkan 11 desain baru rupiah yang terdiri dari 7 pecahan rupiah kertas dan 4 pecahan rupiah logam. Setelah diterbitkannya rupiah baru, maka uang rupiah yang sudah beredar di masyarakat masih berlaku dan masih bisa digunakan sebagai alat transaksi yang sah sampai BI menarik peredaran rupiah lama.

Penggunaan gambar pahlawan pada rupiah baru juga sebelumnya sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).[13]

Rp1000-Rp5000 Rp10000-100000
Depan Belakang Depan Belakang

Ultraungu (UV-A)

Rp1.000
Depan Belakang
Rp2.000
Depan Belakang
Rp5.000
Depan Belakang
Rp10.000
Rp20.000
Depan Belakang
Rp50.000
Depan Belakang
Rp100.000
Depan Belakang

Uang kertas

Berikut adalah gambar pahlawan di uang kertas rupiah baru dengan tahun emisi 2016.

Uang logam

Selain menampilkan gambar pahlawan dan tarian tradisional, sebagai bentuk melestarikan karakteristik sebuah bangsa, uang kertas rupiah baru dengan tahun emisi 2016 ini juga menampilkan gambar destinasi wisata unggulan yang ada di Indonesia.

Berikut beberapa destinasi wisata yang ditampilkan dalam uang kertas rupiah baru dengan tahun emisi 2016.

Berikut beberapa tarian tradisional yang ditampilkan dalam uang kertas rupiah baru dengan tahun emisi 2016.

  • Rp 1.000, Tari Tifa
  • Rp 2.000, Tari Piring
  • Rp 5.000, Tari Gambyong
  • Rp 10.000, Tari Pakarena
  • Rp 20.000, Tari Kancet Ledo
  • Rp 50.000, Tari Legong
  • Rp 100.000, Tari Topeng Betawi

Berikut 7 gambar bunga yang ada di uang kertas baru rupiah dengan tahun emisi 2016.

  • Rp 1.000, Bunga Anggrek Larat
  • Rp 2.000, Bunga Jeumpa
  • Rp 5.000, Bunga Sedap Malam
  • Rp 10.000, Bunga Cempaka Hutan Kasar
  • Rp 20.000, Bunga Anggrek Hitam
  • Rp 50.000, Bunga Jepun Bali
  • Rp 100.000, Bunga Anggrek Bulan

Tanda air yang sama dengan seri sebelumnya.

Rp 1.000 - Tjut Njak Dhien

Rp 2.000 - Pangeran Antasari

Rp 5.000 - Tjut Njak Dhien

Rp. 10.000 - Sultan Mahmud Badaruddin II

Rp. 20.000 - Oto Iskandar Di Nata

Rp 50.000 - I Gusti Ngurah Rai

Rp. 100.000 - W.R. Supratman

Daftar mata uang bernama seperti rupiah

  • Rupee India (रुपया)
  • Rufiyaa Maladewa (ދިވެހި ރުފިޔ)
  • Rupee Mauritius (roupie)
  • Rupee Nepal (रूपैयाँ)
  • Rupee Pakistan (روپي)
  • Rupee Seychelles (roupi, roupie)
  • Rupee Sri Lanka (ரூபாய்)

Sudah tidak ada

  • Rupee Afghanistan
  • Rupee Bhutan
  • Rupee Burma
  • Rupee Hindia Denmark
  • Rupee Afrika Timur (Britania)
  • Rupee Hindia Perancis (roupie)
  • Rupee Afrika Timur (Jerman) (rupie)
  • Rupee Teluk
  • Rupee Hyderabad
  • Rupia Somaliland Italia
  • Ripis Jawa
  • Roepiah Hindia Belanda
  • Rúpia Hindia Portugis
  • Rupiah Riau
  • Rupee Travancore
  • Rupiah Papua Barat
  • Rupee Zanzibar

Fiksi

  • Rupee Hylia
Kurs IDR saat ini
Dari Google Finance: AUD CAD CHF CNY EUR GBP HKD JPY USD SGD CNY
Dari Yahoo! Finance: AUD CAD CHF CNY EUR GBP HKD JPY USD SGD CNY
Dari XE.com: AUD CAD CHF CNY EUR GBP HKD JPY USD SGD CNY
Dari OANDA: AUD CAD CHF CNY EUR GBP HKD JPY USD SGD CNY
Dari fxtop.com: AUD CAD CHF EUR GBP HKD JPY USD SGD CNY

Referensi

  1. ^ Situs web Bank Indonesia
  2. ^ USD pages
  3. ^ a b c Unisosdem
  4. ^ Economy of Indonesia
  5. ^ Sejarah nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat
  6. ^ Antara News
  7. ^ Wajah muram rupiah akhir tahun
  8. ^ Nilai rata-rata rupiah sepanjang tahun 2008
  9. ^ Kurs transaksi
  10. ^ Herlina Kartika, Sofyan Nur Hidayat/Kontan (2 Agustus 2010). "Nilai Pecahan Rupiah Bakal Dipangkas?". Redenominasi Rupiah. KOMPAS.com. Diakses tanggal 2010-08-11. 
  11. ^ Pelaksanaan redenominasi bisa molor
  12. ^ Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (PDF). Arsip hukumonline.com. Diakses pada 26 November 2013.
  13. ^ "Ini 11 Uang Rupiah Desain Baru". detikfinance. Diakses tanggal 2016-12-19. 
  14. ^ "Ini Penampakan Uang Rupiah Baru". Pikiran Rakyat. 2016-12-19. Diakses tanggal 2016-12-19. 

Pranala luar