Majelis Wali Amanah: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Majelis Wali Amanah''' adalah suatu [[dewan]] yang tugasnya membina dan mengawasi jalannya suatu [[organisasi]] yang dinaunginya. |
'''Majelis Wali Amanah''' adalah suatu [[dewan]] yang tugasnya membina dan mengawasi jalannya suatu [[organisasi]] yang dinaunginya. Dewan ini biasanya merupakan [[perwakilan]] atau beranggotakan orang-orang yang dipilih dari berbagai pihak (''stakeholder'') yang berkepentingan langsung dengan organisasi bersangkutan. Majelis ini terkadang disebut juga sebagai Dewan Penyantun, Dewan Pembina, Dewan Pengawas, atau Dewan Penasehat. |
||
{{indo-stub}} |
{{indo-stub}} |
||
[[Kategori:Organisasi]] |
[[Kategori:Organisasi]] |
Revisi per 14 Februari 2008 10.37
Majelis Wali Amanah adalah suatu dewan yang tugasnya membina dan mengawasi jalannya suatu organisasi yang dinaunginya. Dewan ini biasanya merupakan perwakilan atau beranggotakan orang-orang yang dipilih dari berbagai pihak (stakeholder) yang berkepentingan langsung dengan organisasi bersangkutan. Majelis ini terkadang disebut juga sebagai Dewan Penyantun, Dewan Pembina, Dewan Pengawas, atau Dewan Penasehat.