Obligasi Negara Ritel: Perbedaan antara revisi
kTidak ada ringkasan suntingan |
Thomas tham (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Obligasi Negara Ritel''' adalah obligasi negara yang dijual kepada individu/perseorangan Warga Negara [[Indonesia]] melalui agen penjual dengan volume minumum yang telah ditentukan. ORI diterbitkan untuk membiayai [[APBN|anggaran negara]], diversifikasi sumber pembiayaan, mengelola portfolio utang negara dan memperluas basis [[investasi|investor]]. ORI merupakan investasi yang bebas terhadap resiko gagal bayar, yaitu kegagalan [[Pemerintah Republik Indonesia|Pemerintah]] untuk membayar kupon dan pokok kepada investor. Nama pasar Obligasi Negara Ritel yang telah diterbitkan adalah Seri ORI 001 dan ORI 002. |
'''Obligasi Negara Ritel''' adalah obligasi negara yang dijual kepada individu/perseorangan Warga Negara [[Indonesia]] melalui agen penjual dengan volume minumum yang telah ditentukan. ORI diterbitkan untuk membiayai [[APBN|anggaran negara]], diversifikasi sumber pembiayaan, mengelola portfolio utang negara dan memperluas basis [[investasi|investor]]. ORI merupakan investasi yang bebas terhadap resiko gagal bayar, yaitu kegagalan [[Pemerintah Republik Indonesia|Pemerintah]] untuk membayar kupon dan pokok kepada investor. Nama pasar Obligasi Negara Ritel yang telah diterbitkan adalah Seri ORI 001 dan ORI 002. |
||
Dasar Hukum |
|||
• Undang-Undang No.24 tahun 2002 tentang Surat Utang |
|||
Negara. |
|||
• Peraturan Menteri Keuangan No.36/PMK.06/2006 |
|||
tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar |
|||
Perdana. |
|||
Tujuan Penerbitan ORI |
|||
Tujuan penerbitan ORI adalah untuk membiayai anggaran |
|||
negara, diversifikasi sumber pembiayaan, mengelola |
|||
portofolio utang negara dan memperluas basis investor. |
|||
Manfaat atau Keuntungan Investasi pada ORI |
|||
• Aman dan terjamin karena pembayaran kupon dan |
|||
pokoknya dijamin oleh Undang- Undang. |
|||
• Memberikan keuntungan yang menarik karena kupon |
|||
yang lebih tinggi dari suku bunga bank (di pasar perdana) |
|||
dan adanya potensi capital gain di pasar sekunder. |
|||
• Prosedur pembelian dan penjualan yang mudah dan |
|||
transparan. |
|||
• Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder sesuai dengan |
|||
harga pasar. |
|||
• Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk |
|||
berpartisipasi langsung dalam Pembangunan Nasional. |
|||
• Pembayaran kupon dan pokok dilakukan tepat waktu dan |
|||
secara online ke dalam rekening tabungan investor. |
|||
OBLIGASI NEGARA RITEL |
|||
( O R I ) |
|||
Risiko Investasi pada ORI |
|||
Pada prinsipnya investasi pada ORI adalah investasi yang |
|||
bebas terhadap risiko gagal bayar yaitu kegagalan |
|||
Pemerintah untuk membayar kupon dan pokok kepada |
|||
Investor. Namun pada transaksi di Pasar Sekunder |
|||
dimungkinkan adanya risiko pasar berupa capital loss |
|||
akibat harga jual yang lebih rendah dibandingkan harga |
|||
beli, dimana risiko tersebut dapat dihindari dengan tidak |
|||
menjual obligasi negara yang dimiliki sampai dengan jatuh |
|||
tempo. |
|||
Persyaratan investasi pada ORI |
|||
• Individu atau orang perseorangan Warga Negara |
|||
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda |
|||
Penduduk(KTP)/ Surat Izin Mengemudi(SIM). |
|||
• Investasi minimum Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) |
|||
dan kelipatan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). |
|||
• Mempunyai rekening tabungan di salah satu bank |
|||
umum dan rekening surat berharga di salah satu subregistry. |
|||
Prosedur Investasi pada ORI : |
|||
1. Investasi di Pasar Perdana |
|||
• Membuka rekening tabungan di salah satu bank umum |
|||
dan rekening surat berharga di salah satu sub-registry. |
|||
• Mengisi formulir pemesanan dari Agen Penjual yang |
|||
ditunjuk oleh Pemerintah dengan melampirkan foto |
|||
copy KTP/SIM. |
|||
• Menyetor dana tunai ke rekening khusus Agen Penjual |
|||
dan menyampaikan bukti setor dana kepada Agen |
|||
Penjual sesuai dengan jumlah pemesanan. |
|||
• Memperoleh hasil penjatahan Pemerintah dari Agen |
|||
Penjual sesuai ketentuan yang berlaku. |
|||
• Menerima bukti kepemilikan surat berharga dari Agen |
|||
Penjual. |
|||
• Menerima pengembalian sisa dana dalam hal jumlah |
|||
pemesanan tidak seluruhnya dimenangkan. |
|||
2. Investasi di Pasar Sekunder |
|||
• Pembelian ORI yang dilakukan dengan mekanisme |
|||
bursa harus melalui Perusahaan Efek. |
|||
• Pembelian ORI yang dilakukan dengan mekanisme |
|||
non-bursa (over-the-counter) dapat melalui Perusahaan |
|||
Efek atau Bank Umum. |
|||
Mekanisme Pembayaran Kupon dan Pokok |
|||
Pemerintah melalui Bank Indonesia mentransfer dana tunai |
|||
sebesar jumlah pembayaran kupon dan/atau pokok ORI ke |
|||
sub-registry. |
|||
Selanjutnya sub-registry mentransfer dana tunai ke rekening |
|||
tabungan Investor pada tanggal jatuh tempo pembayaran kupon |
|||
dan/atau pokok ORI. |
|||
Pihak yang tercatat sebagai pemegang ORI pada sub-registry 2 |
|||
(dua) hari kerja sebelum tanggal pembayaran kupon dan atau |
|||
pokok ORI berhak atas kupon dan/atau pokok ORI. |
|||
Ilustrasi perhitungan hasil investasi : |
|||
Investor A membeli ORI di Pasar Perdana sebesar |
|||
Rp10.000.000,- dengan kupon 12% dan tidak dijual sampai |
|||
jatuh tempo, maka hasil yang diperoleh adalah : |
|||
• Kupon = 12 % x Rp10.000.000 x 1/12 |
|||
= Rp100.000,- setiap bulan s.d jatuh tempo |
|||
• Pokok pada saat jatuh tempo Rp10.000.000,- |
|||
Investor B membeli ORI di Pasar Perdana sebesar |
|||
Rp10.000.000,- dengan kupon 12% dan dijual di Pasar Sekunder |
|||
dengan harga 105%, maka hasil yang diperoleh adalah : |
|||
• Kupon = 12 % x Rp10.000.000 x 1/12 |
|||
= Rp100.000,- setiap bulan s.d saat dijual |
|||
• Capital Gain = Rp10.000.000 x (105-100)% |
|||
= Rp500.000,- |
|||
• Pokok yang diterima saat dijual Rp10.500.000 yang berasal |
|||
dari Pokok ORI sebesar Rp10.000.000 + Capital Gain. |
|||
Investor C membeli ORI di Pasar Perdana sebesar |
|||
Rp10.000.000,- dengan kupon 12% dan dijual di Pasar Sekunder |
|||
dengan harga 95%, maka hasil yang diperoleh adalah : |
|||
• Kupon = 12 % x Rp10.000.000 x 1/12 |
|||
= Rp100.000,- setiap bulan s.d saat dijual |
|||
• Capital Loss = Rp10.000.000,- x (95%-100%) |
|||
= - Rp500.000,- |
|||
• Pokok yang diterima saat dijual Rp9.500.000 yang berasal |
|||
dari Pokok ORI sebesar Rp10.000.000 - Capital Loss. |
|||
(perhitungan di atas belum memperhitungkan pembayaran Pajak atas kupon |
|||
dan capital gain serta biaya transaksi di pasar sekunder) |
|||
{{rintisan}} |
{{rintisan}} |
Revisi per 20 Februari 2008 05.44
Obligasi Negara Ritel adalah obligasi negara yang dijual kepada individu/perseorangan Warga Negara Indonesia melalui agen penjual dengan volume minumum yang telah ditentukan. ORI diterbitkan untuk membiayai anggaran negara, diversifikasi sumber pembiayaan, mengelola portfolio utang negara dan memperluas basis investor. ORI merupakan investasi yang bebas terhadap resiko gagal bayar, yaitu kegagalan Pemerintah untuk membayar kupon dan pokok kepada investor. Nama pasar Obligasi Negara Ritel yang telah diterbitkan adalah Seri ORI 001 dan ORI 002.
Dasar Hukum • Undang-Undang No.24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. • Peraturan Menteri Keuangan No.36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana. Tujuan Penerbitan ORI Tujuan penerbitan ORI adalah untuk membiayai anggaran negara, diversifikasi sumber pembiayaan, mengelola portofolio utang negara dan memperluas basis investor. Manfaat atau Keuntungan Investasi pada ORI • Aman dan terjamin karena pembayaran kupon dan pokoknya dijamin oleh Undang- Undang. • Memberikan keuntungan yang menarik karena kupon yang lebih tinggi dari suku bunga bank (di pasar perdana) dan adanya potensi capital gain di pasar sekunder. • Prosedur pembelian dan penjualan yang mudah dan transparan. • Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder sesuai dengan harga pasar. • Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam Pembangunan Nasional. • Pembayaran kupon dan pokok dilakukan tepat waktu dan secara online ke dalam rekening tabungan investor.
OBLIGASI NEGARA RITEL ( O R I ) Risiko Investasi pada ORI Pada prinsipnya investasi pada ORI adalah investasi yang bebas terhadap risiko gagal bayar yaitu kegagalan Pemerintah untuk membayar kupon dan pokok kepada Investor. Namun pada transaksi di Pasar Sekunder dimungkinkan adanya risiko pasar berupa capital loss akibat harga jual yang lebih rendah dibandingkan harga beli, dimana risiko tersebut dapat dihindari dengan tidak menjual obligasi negara yang dimiliki sampai dengan jatuh tempo. Persyaratan investasi pada ORI • Individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk(KTP)/ Surat Izin Mengemudi(SIM). • Investasi minimum Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kelipatan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). • Mempunyai rekening tabungan di salah satu bank umum dan rekening surat berharga di salah satu subregistry. Prosedur Investasi pada ORI : 1. Investasi di Pasar Perdana • Membuka rekening tabungan di salah satu bank umum dan rekening surat berharga di salah satu sub-registry. • Mengisi formulir pemesanan dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan melampirkan foto copy KTP/SIM. • Menyetor dana tunai ke rekening khusus Agen Penjual dan menyampaikan bukti setor dana kepada Agen Penjual sesuai dengan jumlah pemesanan. • Memperoleh hasil penjatahan Pemerintah dari Agen Penjual sesuai ketentuan yang berlaku. • Menerima bukti kepemilikan surat berharga dari Agen Penjual. • Menerima pengembalian sisa dana dalam hal jumlah pemesanan tidak seluruhnya dimenangkan. 2. Investasi di Pasar Sekunder • Pembelian ORI yang dilakukan dengan mekanisme bursa harus melalui Perusahaan Efek. • Pembelian ORI yang dilakukan dengan mekanisme non-bursa (over-the-counter) dapat melalui Perusahaan Efek atau Bank Umum. Mekanisme Pembayaran Kupon dan Pokok Pemerintah melalui Bank Indonesia mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran kupon dan/atau pokok ORI ke sub-registry. Selanjutnya sub-registry mentransfer dana tunai ke rekening tabungan Investor pada tanggal jatuh tempo pembayaran kupon dan/atau pokok ORI. Pihak yang tercatat sebagai pemegang ORI pada sub-registry 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal pembayaran kupon dan atau pokok ORI berhak atas kupon dan/atau pokok ORI. Ilustrasi perhitungan hasil investasi : Investor A membeli ORI di Pasar Perdana sebesar Rp10.000.000,- dengan kupon 12% dan tidak dijual sampai jatuh tempo, maka hasil yang diperoleh adalah : • Kupon = 12 % x Rp10.000.000 x 1/12 = Rp100.000,- setiap bulan s.d jatuh tempo • Pokok pada saat jatuh tempo Rp10.000.000,- Investor B membeli ORI di Pasar Perdana sebesar Rp10.000.000,- dengan kupon 12% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 105%, maka hasil yang diperoleh adalah : • Kupon = 12 % x Rp10.000.000 x 1/12 = Rp100.000,- setiap bulan s.d saat dijual • Capital Gain = Rp10.000.000 x (105-100)% = Rp500.000,- • Pokok yang diterima saat dijual Rp10.500.000 yang berasal dari Pokok ORI sebesar Rp10.000.000 + Capital Gain. Investor C membeli ORI di Pasar Perdana sebesar Rp10.000.000,- dengan kupon 12% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 95%, maka hasil yang diperoleh adalah : • Kupon = 12 % x Rp10.000.000 x 1/12 = Rp100.000,- setiap bulan s.d saat dijual • Capital Loss = Rp10.000.000,- x (95%-100%) = - Rp500.000,- • Pokok yang diterima saat dijual Rp9.500.000 yang berasal dari Pokok ORI sebesar Rp10.000.000 - Capital Loss. (perhitungan di atas belum memperhitungkan pembayaran Pajak atas kupon dan capital gain serta biaya transaksi di pasar sekunder)