Lompat ke isi

Uji tuntas: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 40: Baris 40:


== Catatan kaki ==
== Catatan kaki ==
Pemeriksaan Dari Segi Hukum atau Due Diligence oleh St.Laksanto Utomo,SH.MH dierbitkan oleh PT Alumni Bandung Th 2008
Pemeriksaan Dari Segi Hukum atau Due Diligence oleh St.Laksanto Utomo,SH.MH diterbitkan oleh PT Alumni Bandung Th 2008
{{reflist}}
{{reflist}}



Revisi per 28 Februari 2008 07.21

Uji tuntas atau disebut juga Due diligence adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau seseorang , ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Istilah uji tuntas ini dapat saja digunakan dalam menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap ketaatan hukum, namun istilah ini lebih secara umum digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan penyelidikan secara sukarela. Beberapa contoh umum dari kegiatan "uji tuntas" ini misalnya termasuk pada :

  • Suatu proses penyelidikan dalam pelaksanaan "penggabungan usaha" (merger) ataupun akuisisi dimana seorang peminat melakukan penilaian atas perusahaan yang menjadi sasaran pembelian ataupun penilaian aset perusahaan tersebut.[1]
  • Suatu penyelidikan atas dipenihinya berbagai kriteria yang menjadi persyara5tan dalam proses sertifikasi atas suatu produk ataupun jasa (misalnya ISO, dll)

Dalam perdata

Uji tuntas adalah keperdataan adalah merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pemegang kebijakan atau yang pihak berwenang guna menghindari terjadinya kerugian pihak lainnya. Kegagalan untuk dipenuhinya upaya ini dapat merupakan suatu tindakan "kelalaian". Ini adalah secara konsep berbeda dari penyelidikan dalam "uji tuntas", disini ada faktor kewajiban yangs ecara umum harus dilaksanakan guna dipenuhinya suatu standar tingkah laku. Seringkali dalam suatu perjanjian diatur secara tegas adanya kewajiban para pihak untuk melakukan uji tuntas.Pemeriksaan dari segi hukum ( Due Diligengence ) banyak dibahas dan dikupas serta bagaimana tata cara membuat serta pelaporan seperti pada bukum : Pemeriksaan dar Segi Hukum atau Due Diligence yang dikarang St Laksanto Utomo diterbitkan Alumni Bandung ( Th 2008 ) yang sdh bisa dibeli toko buku Gramedia atau toko buku terdekat atau bisa menghubungi ke LPSH-HILC Plasa Pondok Indah D2Lt 2 Telp 0217245574 fax 0217245384atau email: laksanto@Gmail.Buku ini memberikan informasi mengenai pemeriksaan dari segi hukum yang sengaja dirancang secara praktis agar mudah dipraktikan juga sebagai acuan bagi para mahasiswa hukum tingkat akhir , para praktisi hukum pemula , pengacara dan advokat , manajer dan staf bidang hukum pula bagi yang berminat mengikuti perkembangan hukum di Indonesia.Contoh dalam buku sangat up to date antara lain pemeriksaan hukum untuk pembelian perusahaan teknologi ( hightech company ) dan stasiun penyiaran.

Uji tuntas dalam transaksi bisnis

Dalam transaksi bisnis, suatu proses uji tuntas ini berbeda-beda tergantung dari jenis perusahaan. Biasa yang menjadi perhatian dalam proses uji tuntas ini adalah hak atas kekayaan intelektual (HAKI), aset berupa properti, asuransi perlindungan, penilaian atas hutang perseroan, hak-hak tenaga kerja dan masalah kenaga kerjaan, masalah imigrasi, dokumen transaksi internasional, perizinan yang terkait dengan bidang usaha perseroan[2] [3].

Uji tuntas lingkungan hidup

Uji tuntas dalam lingkungan hidup ini biasanya dilakukan dalam hubungannya dengan izin operasional suatu perusahaan dalam suatu bidang usaha tertentu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan guna memperoleh sertifikat analisa mengenai dampak lingkungan hidup.

Uji tuntas pada pasar modal

Pada pasar modal dilaksanakan uji tuntas dari segi hukum (Legal Due Diligence) yaitu kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.[4]

Pelaksanaan uji tuntas

Dalam rangka memperoleh informasi atau fakta material, maka uji tuntas dilakukan dengan cara:[5]

  • Pemeriksaan atas dokumen yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian dan analisa semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan.
  • Pemeriksaan yang dilakukan melalui wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan obyek transaksi.
  • Pemeriksaan yang dilakukan dalam pertemuan uji tuntas (due diligence

meeting) yang dilakukan bersama-sama dengan profesi dan lembaga penunjang pasar modal lainnya.

  • Kunjungan setempat (site visit) yang dilakukan oleh konsultan hukum

bersama-sama dengan profesi atau lembaga penunjang pasar modal lainnya atas suatu obyek transaksi guna memperoleh pemahaman atas obyek Uji Tuntas.

  • Konfirmasi silang dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya apabila diperlukan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan.

Pranala luar

Catatan kaki

Pemeriksaan Dari Segi Hukum atau Due Diligence oleh St.Laksanto Utomo,SH.MH diterbitkan oleh PT Alumni Bandung Th 2008

  1. ^ Hoskisson, Hitt & Ireland, 2004, Competing for Advantage, p.251
  2. ^ Gary M. Lawrence, Due Diligence in Business Transactions, ( Law Journal Press 1994, updated as needed).
  3. ^ "perizinan yang terkait dengan bidang usaha perseroan" adalah tambahan dari pembuat artikel yang merupakan suatu faktor penting dalam melakukan uji tuntas dan secara umum dilakukan di Indonesia
  4. ^ Situs resmi Himpunan Konsultan Pasar Modal
  5. ^ , Iswahjudi A. Karim, KarimSyah Law Firm, "Laporan uji tuntas dan pendapat hukum" ; diakses 27 Juli 2007