Camat: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k buang signature pengguna |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Camat''' merupakan pemimpin [[kecamatan]] sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Bupati]] melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari [[Pegawai Negeri Sipil]] yang memenuhi syarat. |
|||
'''Camat''' adalah kepala pemerintahan di tingkat [[kecamatan]].<br> |
|||
Seorang camat membawahi [[lurah]] atau [[kepala desa]]<hr> |
|||
Tugas Camat adalah melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah kebutuhan Daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya berdasarkan Peraturan perundang-undangan. Seorang Camat membawahi [[Lurah]], namun tidak bagi [[Kepala Desa]]. |
|||
{{stub}} |
|||
==Lihat pula== |
|||
* [[Kecamatan]] |
Revisi per 31 Desember 2005 02.06
Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Tugas Camat adalah melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah kebutuhan Daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya berdasarkan Peraturan perundang-undangan. Seorang Camat membawahi Lurah, namun tidak bagi Kepala Desa.