Fraksi: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika |
k Bot: Mengganti kategori yang dialihkan DPR menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |
||
Baris 3: | Baris 3: | ||
Berdasarkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR Pasal 14, fraksi adalah pengelompokkan anggota DPR sesuai dengan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum. Lebih lanjut ditegaskan dalam Tatib tersebut bahwa fraksi bersifat mandiri. |
Berdasarkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR Pasal 14, fraksi adalah pengelompokkan anggota DPR sesuai dengan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum. Lebih lanjut ditegaskan dalam Tatib tersebut bahwa fraksi bersifat mandiri. |
||
[[Kategori: |
[[Kategori:Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] |
Revisi per 2 Juni 2017 00.45
Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat adalah suatu kelompok dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdiri atas beberapa anggota yang sepaham dan sependirian, biasanya satu partai.
Berdasarkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR Pasal 14, fraksi adalah pengelompokkan anggota DPR sesuai dengan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum. Lebih lanjut ditegaskan dalam Tatib tersebut bahwa fraksi bersifat mandiri.