Sarjana Sains Terapan: Perbedaan antara revisi
k Bot: Perubahan kosmetika |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Sarjana Terapan''' disingkat S.Tr. merupakan [[gelar vokasi]] yang diberikan kepada lulusan program [[pendidikan vokasi]] pada jenjang [[Diploma 4|Diploma IV]] atau sering disingkat D |
'''Sarjana Terapan''' disingkat S.Tr. merupakan [[gelar vokasi]] yang diberikan kepada lulusan program [[pendidikan vokasi]] pada jenjang [[Diploma 4|Diploma IV]] atau sering disingkat D-IV. Program D-IV adalah jenjang pendidikan profesional ([[pendidikan vokasi]]) yang mempunyai beban studi minimal 144 [[satuan kredit semester]] (SKS) dan maksimal 160 SKS dengan kurikulum 8 semester dan lama program antara 8 sampai 14 semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas. Program Sarjana selanjutnya disebut Program S1 adalah jenjang [[pendidikan akademik]] yang mempunyai beban studi antara minimal 144 [[satuan kredit semester]] (SKS) dan maksimal 160 SKS dengan kurikulum 8 semester dan lama program antara 8 sampai 14 semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas. Dengan demikian keduanya setara sehingga berhak menyandang gelar [[Sarjana]]. |
||
Peranan utama Pendidikan Politeknik di Indonesia adalah sebagai pemasok tenaga kerja terampil sekaligus berkualifikasi pendidikan tinggi formal, kedalam dunia usaha dan dunia industri di Indonesia. Bahkan dalam perkembangannya dewasa ini sudah banyak sekali para lulusan politeknik yang bekerja di negara maju sebagai tenaga kerja. Salah satu bagian dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa proses pendidikan dapat dilakukan secara formal, nonformal maupun informal. Pendidikan formal dilakukan terstruktur, berjenjang yang di dalamnya terdapat juga unsur pelatihan untuk mendapatkan ketrampilan, serta ditandai kelulusannya dengan ijazah serta gelar atau sebutan yang mengimajinasi bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan formal pada jenjang tertentu. Sedangkan nonformal adalah berupa pelatihan - pelatihan di luar pendidikan formal guna mendapatkan keterampilan untuk melengkapi proses pendidikan formal. Selanjutnya proses pendidikan informal dapat dilakukan lebih fleksibel di lingkungan keluarga<ref>{{Cite web|url=http://www.peraturan.go.id|title=Database Peraturan|website=www.peraturan.go.id|access-date=2016-07-28}}</ref>. |
Peranan utama Pendidikan Politeknik di Indonesia adalah sebagai pemasok tenaga kerja terampil sekaligus berkualifikasi pendidikan tinggi formal, kedalam dunia usaha dan dunia industri di Indonesia. Bahkan dalam perkembangannya dewasa ini sudah banyak sekali para lulusan politeknik yang bekerja di negara maju sebagai tenaga kerja. Salah satu bagian dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa proses pendidikan dapat dilakukan secara formal, nonformal maupun informal. Pendidikan formal dilakukan terstruktur, berjenjang yang di dalamnya terdapat juga unsur pelatihan untuk mendapatkan ketrampilan, serta ditandai kelulusannya dengan ijazah serta gelar atau sebutan yang mengimajinasi bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan formal pada jenjang tertentu. Sedangkan nonformal adalah berupa pelatihan - pelatihan di luar pendidikan formal guna mendapatkan keterampilan untuk melengkapi proses pendidikan formal. Selanjutnya proses pendidikan informal dapat dilakukan lebih fleksibel di lingkungan keluarga<ref>{{Cite web|url=http://www.peraturan.go.id|title=Database Peraturan|website=www.peraturan.go.id|access-date=2016-07-28}}</ref>. |
||
==Sarjana Sains Terapan di Indonesia== |
|||
== Sarjana Sains Terapan di negara lain == |
== Sarjana Sains Terapan di negara lain == |
Revisi per 29 Juni 2017 04.10
Sarjana Terapan disingkat S.Tr. merupakan gelar vokasi yang diberikan kepada lulusan program pendidikan vokasi pada jenjang Diploma IV atau sering disingkat D-IV. Program D-IV adalah jenjang pendidikan profesional (pendidikan vokasi) yang mempunyai beban studi minimal 144 satuan kredit semester (SKS) dan maksimal 160 SKS dengan kurikulum 8 semester dan lama program antara 8 sampai 14 semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas. Program Sarjana selanjutnya disebut Program S1 adalah jenjang pendidikan akademik yang mempunyai beban studi antara minimal 144 satuan kredit semester (SKS) dan maksimal 160 SKS dengan kurikulum 8 semester dan lama program antara 8 sampai 14 semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas. Dengan demikian keduanya setara sehingga berhak menyandang gelar Sarjana.
Peranan utama Pendidikan Politeknik di Indonesia adalah sebagai pemasok tenaga kerja terampil sekaligus berkualifikasi pendidikan tinggi formal, kedalam dunia usaha dan dunia industri di Indonesia. Bahkan dalam perkembangannya dewasa ini sudah banyak sekali para lulusan politeknik yang bekerja di negara maju sebagai tenaga kerja. Salah satu bagian dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa proses pendidikan dapat dilakukan secara formal, nonformal maupun informal. Pendidikan formal dilakukan terstruktur, berjenjang yang di dalamnya terdapat juga unsur pelatihan untuk mendapatkan ketrampilan, serta ditandai kelulusannya dengan ijazah serta gelar atau sebutan yang mengimajinasi bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan formal pada jenjang tertentu. Sedangkan nonformal adalah berupa pelatihan - pelatihan di luar pendidikan formal guna mendapatkan keterampilan untuk melengkapi proses pendidikan formal. Selanjutnya proses pendidikan informal dapat dilakukan lebih fleksibel di lingkungan keluarga[1].
Sarjana Sains Terapan di Indonesia
Sarjana Sains Terapan di negara lain
Beberapa negara Eropa Barat sudah meniadakan dikotomi Pendidikan Tinggi Diploma Politeknik dengan Universitas Tradisional. Negara-negara seperti Belanda, Jerman dan Inggris telah mengubah Pendidikan Tinggi Politekniknya menjadi Universitas yang mereka sebut sebagai practice-focussed University of Applied Science. Di luar negeri, misalnya di Australia, Sarjana Sains Terapan disebut dengan Bachelor of Applied Science, disingkat B.App.Sc..
Pranala luar
- Peraturan Pemerintah RI No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 178/U/2001 tentang Gelar Akademik
- Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 178/U/2001 tentang Gelar Akademik
- ^ "Database Peraturan". www.peraturan.go.id. Diakses tanggal 2016-07-28.