Lompat ke isi

Ichsan Yasin Limpo: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
VANDALISME - Menolak perubahan teks terakhir (oleh 36.84.1.72) dan mengembalikan revisi 11900987 oleh Hidayatsrf
Kontroversi kasus pemalsuan ijazah Ichsan Yasin Limpo
Baris 74: Baris 74:
* '''Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan''' tahun [[1999]]-[[2004]] dan [[2004]]-[[2005]]
* '''Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan''' tahun [[1999]]-[[2004]] dan [[2004]]-[[2005]]
* '''Bupati Gowa''' periode tahun [[2005]]-[[2010]] dan [[2010]]-[[2015]]
* '''Bupati Gowa''' periode tahun [[2005]]-[[2010]] dan [[2010]]-[[2015]]

=== Kasus Ijazah Palsu ===
Ichsan Yasin Limpo diduga memalsukan dokumen ijazah SMP yang digunakan untuk pendaftaran calon bupati di tahun 2005. Kasus ini berawal dari laporan Lembaya Swadaya Masyarakat Gempar ketika pemilihan kepala daerah Kabupaten Gowa Juli 2010<ref>http://ftp.unpad.ac.id/koran/korantempo/2010-12-10/korantempo_2010-12-10_245.pdf</ref>. Saat itu, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan tersangka, antara lain: Gasing Daeng Kulle, penulis nama Ichsan dalam ijazah; dan Achjanti Natsir, mantan Kepala SMP 27 Makassar, serta Takdir, kurir Ichsan. Dalam pemeriksaan, ditemukan banyak kejanggalan ijazah Ichsan Yasin Limpo, misalnya, pada tahun 2005, saat pencalonan Ichsan pertama kali sebagai Bupati Gowa, Muhammad Takdir berperan sebagai kurir yang membawa ijazah ke SMP Jongaya untuk dilegalisir. Ijazah tersebut diperlihatkan kepada Achjanti , namun ditola sebab ijazah tersebut belum tercantum nama Kepala SMP Jongaya pada tahun 1976, yaitu Sukma Sungkeng, dan tidak ada tanda tangan Wali Kelas Laode Oki. Keesokan harinya, Achjanti menemui Wali Kelas Laode Oki di kediamannya. Usai pertemuan itu, Takdir diminta untuk memfoto kopi ijazah tersebut sebanyak 15 lembar oleh Achjanti. Achjanti kemudian memerintahkan Takdir untuk menemui Gasing, yang kemudian menuliskan nama Kepala SMP Sukma Sungkeng menggunakan pensil. Gasing juga menandatangani ijazah tersebut yang seharusnya ditandatangani oleh Wali Kelas. Para pelaku pemalsuan dijerat dengan pasal 226 ayat 2 dan pasal 55 KUHP, tetapi Ichsan Yasin Limpo lolos dari jeratan hukum dan melenggang menjadi Bupati Gowa dua periode.<ref>http://www.tribunnews.com/regional/2013/01/03/dokumen-1975-dan-laboratorium-bukti-ijazah-bupati-gowa-palsu</ref>


=== Tanda Jasa ===
=== Tanda Jasa ===

Revisi per 29 Juni 2017 10.50

H.
Ichsan Yasin Limpo
SH, MH
Bupati Kabupaten Gowa
Masa jabatan
2005 – 2015
[[Wakil Bupati Kabupaten Gowa|Wakil]]Abbas Alauddin
Sebelum
Pendahulu
H. Hasbullah Jabbar
H. Andi Baso Mahmud (Pj.)
Pengganti
HM. Sidik Salam (Pj.)
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir9 Maret 1961 (umur 63)
Makassar
KebangsaanIndonesia
Partai politikGolongan Karya
Suami/istriHj. Novita Madonza Amu
AnakSadli Nurjaffia Ichsan
Adnan Purichta Ichsan
Roidah Halilah Falih Ichsan
M. Hauzan Nabhan Ichsan
Orang tuaH. M. Yasin Limpo
Hj. Nurhayati
Tempat tinggalTombolo, Somba Opu, Gowa
ProfesiBupati
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Ichsan Yasin Limpo (lahir 9 Maret 1961) adalah bupati Kabupaten Gowa, dia juga adalah adik kandung dari Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo.

Riwayat Hidup

Pendidikan

  • SD Jongaya: Masuk Tahun 1968 di Makassar
  • SMP Jongaya: Lulus Tahun 1976 di Makassar (Program 8 tahun SD-SMP)
  • SMAK: Lulus Tahun 1981 di Makassar
  • S1 : Fakultas Hukum Univ Muslim Indonesia Makassar
  • S2 : Magister Hukum Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia Makassar

Kursus/Latihan

  • Leadership Transformation in Indonesia di Harvard Kennedy School USA (2012)
  • Basic Training HMI
  • Forum Tatap Muka Nasional  KOSGORO
  • Penataran Kader Organisasi Nasional Khusus IX (TAKORNA) FKPPI

Pekerjaan

Kasus Ijazah Palsu

Ichsan Yasin Limpo diduga memalsukan dokumen ijazah SMP yang digunakan untuk pendaftaran calon bupati di tahun 2005. Kasus ini berawal dari laporan Lembaya Swadaya Masyarakat Gempar ketika pemilihan kepala daerah Kabupaten Gowa Juli 2010[1]. Saat itu, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan tersangka, antara lain: Gasing Daeng Kulle, penulis nama Ichsan dalam ijazah; dan Achjanti Natsir, mantan Kepala SMP 27 Makassar, serta Takdir, kurir Ichsan. Dalam pemeriksaan, ditemukan banyak kejanggalan ijazah Ichsan Yasin Limpo, misalnya, pada tahun 2005, saat pencalonan Ichsan pertama kali sebagai Bupati Gowa, Muhammad Takdir berperan sebagai kurir yang membawa ijazah ke SMP Jongaya untuk dilegalisir. Ijazah tersebut diperlihatkan kepada Achjanti , namun ditola sebab ijazah tersebut belum tercantum nama Kepala SMP Jongaya pada tahun 1976, yaitu Sukma Sungkeng, dan tidak ada tanda tangan Wali Kelas Laode Oki. Keesokan harinya, Achjanti menemui Wali Kelas Laode Oki di kediamannya. Usai pertemuan itu, Takdir diminta untuk memfoto kopi ijazah tersebut sebanyak 15 lembar oleh Achjanti. Achjanti kemudian memerintahkan Takdir untuk menemui Gasing, yang kemudian menuliskan nama Kepala SMP Sukma Sungkeng menggunakan pensil. Gasing juga menandatangani ijazah tersebut yang seharusnya ditandatangani oleh Wali Kelas. Para pelaku pemalsuan dijerat dengan pasal 226 ayat 2 dan pasal 55 KUHP, tetapi Ichsan Yasin Limpo lolos dari jeratan hukum dan melenggang menjadi Bupati Gowa dua periode.[2]

Tanda Jasa

  • Penghargaan Ki Hajar Dewantara dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (2014)
  • Penghargaan Wahana Tata Nugraha dari Menteri Perhubungan (2014)
  • Penganugerahan Otonomi Award 2014 Kategori Daerah dengan Terobosan Inovatif Bidang Pendidikan dari The Fajar Institute of Pro Otonomi / FIPO (2014)
  • Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tanpa Paragraf atau Clear and Clean atas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2013 dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (2014)
  • Penghargaan Pemerintahan Kabupaten Berkinerja Sangat Tinggi dari Kemendagri EKPPD terhadap LPPD tahun 2013 (2014)
  • Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden RI dan Satya Lencana Karya Bakti Praja Nugraha (2014)
  • Penghargaan Wahana Tata Nugraha dari Menteri Perhubungan (2013)
  • Penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tanpa Paragraf atau Clear and Clean atas Pengelolaan Keuangan Daerah dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Laporan Keuangan Tahun 2012 (2013)
  • Penghargaan atas Keberhasilan Menyusun dan Menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2013 dengan Capaian Standar Tertinggi dalam Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah dari Menteri Keuangan (2013)
  • Penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf atas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2011 dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (2012)
  • Penghargaan sebagai Terbaik III Kategori Kabupaten Sub Bidang Bina Marga dari Menteri Pekerjaan Umum (2012)
  • Medali dan Piagam Penghargaan Kebudayaan dari Lembaga Kebudayaan Nasional Indonesia (LKNI) (2011)
  • Penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI) terhadap Upaya Revitalisasi Museum Balla Lompoa (2011)
  • Satya Lencana Wirakarya (Penghargaan Bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan) dari Presiden Republik Indonesia (2010)
  • Tokoh Koperasi Provinsi Sulawesi Selatan (2010)
  • Otonomi Award 2010 Kategori Daerah dengan Terobosan Inovatif Bidang Pendidikan dari The Fajar Institute of Pro Otonomi / FIPO (2010)
  • UNESCO Literacy Prize / Penghargaan Tertinggi Bidang Pendidikan dari UNESCO (2009)
  • Penghargaan Aksara atas Kepedulian dan Kinerja yang tinggi dalam Percepatan Pemberantasan Buta Aksara di Provinsi Sulawesi Selatan dari Menteri Pendidikan Nasional (2009)
  • Penghargaan Peningkatan Produksi Beras Nasional / P2BN dari Presiden Republik Indonesia (2009)
  • Otonomi Award 2009 kategori Daerah dengan Terobosan Inovatif Bidang Pendidikan dari The Fajar Institute of Pro Otonomi / FIPO (2009)
  • Satya Lencana Wirakarya (Penghargaan Tertinggi Bidang Pendidikan) dari Presiden Republik Indonesia (2008)
  • Penghargaan Manggala Karya Kencana dari Kepala BKKBN (2008)
  • Penghargaan sebagai Bupati Peduli TK/TP Al-Qur’an dari Ketua Umum DPP BKPRMI (2008)
  • Penghargaan atas Perda Akta Kelahiran Bebas Bea dari Presiden Republik Indonesia (2008)
  • Anugrah Aksara Utama / Penghargaan Peduli Percepatan Pemberantasan Buta Aksara dari Menteri Pendidikan Nasional (2007)
  • Penghargaan sebagai Bupati Teraktif dari Harian Ujungpandang Ekspres (2007)
  • Penghargaan Wahana Tata Nugraha dari Menteri Perhubungan (2007)
  • Anugrah Aksara Madya / Penghargaan Peduli Percepatan Pemberantasan Buta Aksara dari Menteri Pendidikan Nasional (2006)
  • Penghargaan Wahana Tata Nugraha dari Menteri Perhubungan (2006)
  • Penghargaan Peduli Pendidikan dari Gubernur Sulawesi Selatan (2006)
  • Penghargaan Mendukung Tugas Pers dan PWI Sulsel dari PWI Sulawesi selatan (2006)
  • Anugrah Aksara Pratama / Penghargaan Program Penghapusan Pemberantasan Buta Aksara dan Program Pendidikan Non Formal dalam rangka Hari Aksara Internasional ke-40 dari Menteri Pendidikan Nasional (2005).

Program Pendidikan SKTB

H. Ichsan Yasin Limpo, S.H., M.H., (Bupati Gowa) dalam Sebuah seminar Pendidikan di Kampus Surya University, Tangerang, Banten.

Salah satu program pendidikan Ichsan Yasin Limpo yang diterapkan di Kabupaten Gowa adalah SKTB. SKTB merupakan singkatan dari Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan (Automatic Promotion). SKTB adalah sebuah pendekatan yang berupaya mengoptimalkan sistem pelayanan pendidikan dengan memaksimalkan semua komponen pembelajaran dan komponen manajemen sekolah secara efektif. Sistem SKTB mewajibkan setiap peserta didik untuk mengikuti pendidikan dasar. Tujuan yang hendak dicapai dengan sistem SKTB adalah memberikan pelayanan pendidikan secara maksimal pada anak didik, agar dapat belajar secara optimal dalam menuntaskan semua tagihan kompetensi pada seluruh mata pelajaran di setiap satuan pendidikan; dan membantu memfasilitasi pengembangan potensi anak didik secara utuh (kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, kecerdasan intelektual dan kecerdasan kinestetik) sejak awal agar terbentuk kepribadian yang utuh. Keunggulan sistem SKTB sendiri yakni peserta didik belajar selalu dalam kondisi psikologis yang positif, percaya diri, jujur dan mampu mengembangkan kreativitas karena nasib mereka tidak ditentukan oleh Ujian Nasional dan tes yang mengukur kemampuan sesaat; dan setiap peserta didik terjamin mendapatkan haknya memperoleh pendidikan dasar 9 tahun [3].

Referensi

  • www.ichsanyasinlimpo.com