Lompat ke isi

Suku Rawas: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
9 rima (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
9 rima (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Suku Rawas''' merupakan salah satu suku yang ada di pulau Sumatera. Suku ini memiliki populasi sebanyak 90.000 jiwa dan mendiami [[Kecamatan Rupit]], [[Kecamatan Ulu]] dan [[Kecamatan Rawas Ilir]] di [[Kabupaten Musi Rawas]], Provinsi [[Sumatera Selatan]]. Bahasa yang digunakan terbagi dalam tiga dialek yakni Dialek Rupit, Rawas Ulu dan Rawas Ilir. Sebagian besar orang Rawas bekerja sebagai Petani di sawah dan ladang. Sebagiannya lagi bekerja sebagai pengayam barang-barang dari rotan dan pandan, tukang kayu, pedagang kecil dan sebagainya. Secara tradisional, sistem kepemimpinan suku Rawas dipengaruhi oleh adat [[Simbur Cahaya]] <ref name=":0">{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/913647590|title=Ensiklopedia suku bangsa di Indonesia|last=Zulyani,|first=Hidayah,|isbn=9789794619292|edition=Edisi kedua|location=Jakarta|oclc=913647590}}</ref>.
'''Suku Rawas''' merupakan salah satu suku yang ada di pulau Sumatera. Suku ini memiliki populasi sebanyak 90.000 jiwa dan mendiami [[Kecamatan Rupit]], [[Kecamatan Ulu]] dan [[Kecamatan Rawas Ilir]] di [[Kabupaten Musi Rawas]], Provinsi [[Sumatera Selatan]]. Bahasa yang digunakan terbagi dalam tiga dialek yakni Dialek Rupit, Rawas Ulu dan Rawas Ilir. Sebagian besar orang Rawas bekerja sebagai Petani di sawah dan ladang. Sebagiannya lagi bekerja sebagai pengayam barang-barang dari rotan dan pandan, tukang kayu, pedagang kecil dan sebagainya. Secara tradisional, sistem kepemimpinan suku Rawas dipengaruhi oleh adat [[Simbur Cahaya]] <ref name=":0">{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/913647590|title=Ensiklopedia suku bangsa di Indonesia|last=Zulyani,|first=Hidayah,|isbn=9789794619292|edition=Edisi kedua|location=Jakarta|oclc=913647590}}</ref>.


Bentuk hubungan keturunan dalam masarakat ini dapat dibagi tiga yakni :
Bentuk hubungan keturunan dalam masyarakat ini dapat dibagi tiga yakni :
* '''Ambik Anak''' (Ambil Anak), bentuk hubungan keturunan dimana setelah perkawinan suami tinggal dalam keluarga pihak istri dan anak-anak yang lahir langsung mewakili keturunan pihak istri. Hal ini dikarenakan suami tidak membayar ''uang jojor'' (mas kawin).
* '''Ambik Anak''' (Ambil Anak), bentuk hubungan keturunan dimana setelah perkawinan suami tinggal dalam keluarga pihak istri dan anak-anak yang lahir langsung mewakili keturunan pihak istri. Hal ini dikarenakan suami tidak membayar ''uang jojor'' (mas kawin).
* '''Perkawinan Patrilineal,''' bentuk hubungan keturunan dimana setelah perkawinan istri dibawa masuk tinggal dalam keluarga pihak suami dan anak-anak yang lahir mewarisi keturunan sang suami. Pada perkawinan ini, sang suami membayar ''uang jojor.''
* '''Perkawinan Patrilineal,''' bentuk hubungan keturunan dimana setelah perkawinan istri dibawa masuk tinggal dalam keluarga pihak suami dan anak-anak yang lahir mewarisi keturunan sang suami. Pada perkawinan ini, sang suami membayar ''uang jojor.''

Revisi per 20 Juli 2017 06.50

Suku Rawas merupakan salah satu suku yang ada di pulau Sumatera. Suku ini memiliki populasi sebanyak 90.000 jiwa dan mendiami Kecamatan Rupit, Kecamatan Ulu dan Kecamatan Rawas Ilir di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Bahasa yang digunakan terbagi dalam tiga dialek yakni Dialek Rupit, Rawas Ulu dan Rawas Ilir. Sebagian besar orang Rawas bekerja sebagai Petani di sawah dan ladang. Sebagiannya lagi bekerja sebagai pengayam barang-barang dari rotan dan pandan, tukang kayu, pedagang kecil dan sebagainya. Secara tradisional, sistem kepemimpinan suku Rawas dipengaruhi oleh adat Simbur Cahaya [1].

Bentuk hubungan keturunan dalam masyarakat ini dapat dibagi tiga yakni :

  • Ambik Anak (Ambil Anak), bentuk hubungan keturunan dimana setelah perkawinan suami tinggal dalam keluarga pihak istri dan anak-anak yang lahir langsung mewakili keturunan pihak istri. Hal ini dikarenakan suami tidak membayar uang jojor (mas kawin).
  • Perkawinan Patrilineal, bentuk hubungan keturunan dimana setelah perkawinan istri dibawa masuk tinggal dalam keluarga pihak suami dan anak-anak yang lahir mewarisi keturunan sang suami. Pada perkawinan ini, sang suami membayar uang jojor.
  • Perkawinan Rajo-Rajo, bentuk keturunan yang bersifat bilateral dan tempat tinggal setelah kawin adalah neolokal. [1]

Referensi

  1. ^ a b Zulyani,, Hidayah,. Ensiklopedia suku bangsa di Indonesia (edisi ke-Edisi kedua). Jakarta. ISBN 9789794619292. OCLC 913647590.